Penyidik KPK melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi untuk tersangka kasus korupsi pajak Bank Central Asia (BCA) Hadi Poernomo Rabu (30/4).
Saksi itu adalah empat pegawai negeri sipil (PNS) Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Mereka adalah Ihya Ulumdin, Andi Dwinanto, Azis Nur Adji PS, dan Sahapon Hutasoit.
“Semua saksi hadir,†kata Juru Bicara KPK Johan Budi Sapto Prabowo di kantornya.
Satu per satu saksi tiba di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta sejak pukul 9 pagi. Pukul 11 siang, empat saksi itu mulai menjalani pemeriksaan.
Pada pemeriksaan pertama, saksi biasanya dikorek keterangannya mengenai tugas pokok dan fungsi jabatannya masing-masing.
Johan menegaskan, dalam kasus ini, negara diduga dirugikan sekitar Rp 375 miliar. Namun, lanjut dia, angka ini belum final. Angka resmi kerugian keuangan negara akan dicantumkan dalam surat dakwaan.
Berapa uang yang diterima Hadi, Johan pun belum bisa memastikan. “Beri waktu penyidik untuk menuntaskan kasus ini,†pintanya.
Begitu juga saat ditanya, apakah ada kemungkinan Hadi dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU), Johan bilang, tidak tahu. Saat ini, lanjut dia, KPK fokus melengkapi berkas perkara korupsi pajak untuk tersangka HP.
Meski begitu, Johan menambahkan, KPK melakukan pelacakan aset bekas Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu. Penelusuran aset merupakan salah satu prosedur standar KPK terhadap tersangka.
“Tidak hanya kepada Hadi, semua tersangka mendapat perlakuan yang sama,†ucapnya.
Melalui penelusuran aset, KPK bisa mendapatkan gambaran mengenai profil kekayaan tersangka, sehingga dapat dijadikan bahan pertimbangan saat menuntut penggantian kerugian negara nantinya.
Hadi menyatakan siap menjalani proses hukum di KPK. “Saya sebagai warga negara Indonesia akan mengikuti penegakan hukum sesuai prosedur yang berlaku di KPK,†katanya.
Sementara itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) masih menelusuri transaksi Hadi Poernomo. Wakil Kepala PPATK Agus Santosa menyatakan, pihaknya belum bisa menyerahkan hasil analisis transaksi mengenai Hadi kepada KPK.
Agus mengakui, KPK telah menyampaikan permintaan kepada PPATK untuk menelusuri transaksi Hadi. “Penelusuran itu butuh waktu lama,†kata Agus melalui SMS, Rabu (30/4).
Kekayaan Hadi yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tertanggal 9 Februari 2010 sekitar Rp 38,8 miliar. Harta itu berupa bentuk lahan, bangunan, logam mulia, batu mulia, barang seni, barang antik, dan harta lainnya.
Berdasarkan catatan LHKPN, pada 14 Juni 2006, Hadi melaporkan kekayaannya sebesar Rp 26,6 miliar dan 50 ribu dolar AS. Dalam data LHKPN pada 6 Juli 2001, jumlah kekayaannya tercatat Rp 13,8 miliar dan 50 ribu dolar AS. Dalam data LHKPN pada 9 Februari 2010, total kekayaannya meningkat menjadi Rp 38,8 miliar.
Saat pengumuman harta kekayaannya pada 2010, Hadi menjelaskan, asal usul hartanya. Dia mengklaim, hartanya merupakan hasil yang sah atau halal.
Dia mengaku sebagian hartanya itu merupakan warisan dari orangtua, kerabat dan mertuanya. “Semua harta hibah saya ada aktanya. Semua ada notarisnya. Jadi, harta saya ini lebih dari halal,†klaim Hadi.
Pintu Masuk KPK Mengusut Dugaan Penyelewengan LainDeding Ishak, Anggota Komisi III DPRAnggota Komisi Hukum DPR Deding Ishak menyatakan, dugaan korupsi bekas Dirjen Hadi Poernomo jadi pintu masuk untuk mengusut penyelewengan lain.
Artinya, sambung dia, pengusutan kasus ini dapat dimanfaatkan untuk mengusut dugaan korupsi lain di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
“Tetapi, bukti-buktinya mesti benar-benar kuat,†ingat Deding.
Deding mengapresiasi pemeriksaan saksi-saksi oleh KPK. Hal ini tentu punya maksud untuk mengumpulkan bukti selengkap-lengkapnya.
Dia mengimbau siapa pun yang dipanggil menjadi saksi kasus ini, mesti kooperatif mendatangi dan memberi keterangan kepada penyidik.
Diyakininya pula, tersangka Hadi Poernomo akan kooperatif menjalani pemeriksaan. Sebab, hal ini sangat membantu dalam menuntaskan persoalan.
Yang jelas, tandas dia, tersangka wajib menjelaskan mengapa menerima keberatan pajak yang diajukan Bank Central Asia (BCA) waktu itu. Sehingga, negara tidak jadi menerima pembayaran pajak Rp 375 miliar dari BCA.
“Ada dugaan bahwa penyelewengan tidak hanya terjadi pada perkara pajak BCA saja. Ini perlu ditelusuri semuanya supaya jelas,†kata politisi Partai Golkar ini.
Kasus pajak kali ini, kata Deding, hendaknya dijadikan sebagai pembelajaran bagi pihak Ditjen Pajak dalam menangani beragam perkara seputar sengketa pajak. Serta menjadi peringatan bagi bank-bank yang selama ini diduga kerap melakukan penyimpangan serupa.
“Pemeriksaan pihak bank yang diduga terkait penyelewengan ini, juga mendesak untuk dilaksanakan KPK,†tandas Deding.
Sengketa Pajak Mestinya Disampaikan Kepada MasyarakatMarwan Batubara, Koordinator KPKNKoordinator LSM Komite Penyelamat Kekayaan Negara (KPKN) Marwan Batubara menilai, persoalan ini sangat kompleks. Menurutnya, ada beragam modus dan pola yang dijalankan bank untuk menutupi berbagai penyimpangan pajak. Atau, menutupi kewajiban membayar pajak.
“Pola dan modus operandi untuk menutupi persoalan pajak bank itu banyak modelnya,†kata bekas anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) ini.
Tak jarang, modus operandi kejahatan pajak ini serupa dengan apa yang dilakukan perusahaan lain secara umum. Persoalannya, penyelewengan-penyelewengan pajak sulit dideteksi lantaran diselesaikan secara internal.
Kalaupun ada pengadilan pajak, toh prosesnya dilakukan secara tertutup.
Sehingga, putusan atas sengketa pajak tersebut kerap luput dari perhatian masyarakat. “Ada kesulitan untuk mengakses hal ini, karena perkara sengketa pajak tidak masuk delik pidana,†tuturnya.
Dengan kejadian ini, sambung Marwan, idealnya persoalan-persoalan menyangkut penyelesaian sengketa pajak dilakukan secara transparan.
Ke depan, saran dia, semestinya setiap perkara pajak yang ditangani Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, diinformasikan kepada publik.
“Perlu ada mekanisme yang mengatur agar perkara-perkara pajak dapat diketahui masyarakat luas,†tandas Marwan.
Transparansi atau keterbukaan ini, lanjutnya, bertujuan untuk menghindari segala bentuk manipulasi, penyimpangan, atau main mata antara wajib pajak dengan pihak Ditjen Pajak. ***
BERITA TERKAIT: