Tiga PNS Ditjen Pajak Dikorek Penyidik KPK

Hadi Purnomo Disangka Rugikan Negara Rp 375 Miliar

Rabu, 30 April 2014, 10:16 WIB
Tiga PNS Ditjen Pajak Dikorek Penyidik KPK
Abraham Samad
rmol news logo Kemarin adalah hari pertama KPK memeriksa saksi untuk tersangka kasus korupsi pajak Hadi Purnomo, bekas Direktur Jenderal Pajak.

Penyidik KPK mengorek keterangan tiga pegawai negeri sipil (PNS) Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan. Tiga saksi itu adalah Ridwan, Dwi Sugeng Riyatna dan Peter Umar.

Jubir KPK Johan Budi SP mengatakan, tiga PNS itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hadi Purnomo dalam kasus korupsi  permohonan keberatan pajak yang diajukan Bank Central Asia (BCA) tahun 2003.  “Tiga saksi itu hadir,” kata Johan di kantornya, kemarin.

Tiga saksi itu tiba di gedung KPK sekitar pukul 10 pagi. Setelah melapor ke resepsionis, mereka masuk ke ruang steril untuk diperiksa.

Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, saat ini penyidik fokus melengkapi berkas perkara kasus pajak BCA yang menjerat bekas Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu.

Setelah itu, KPK akan membuka peluang untuk melacak aset Hadi. “KPK masih konsentrasi mendalami kasus korupsi keberatan pajak BCA-nya dulu. Nanti dari pendalaman, barulah dapat disimpulkan tentang pelacakan aset tersangka HP ini,” ujar Abraham.

Hal senada disampaikan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. Dia menyatakan, kasus ini masih dikembangkan. Mengenai dugaan keterlibatan pihak lain, Bambang meminta masyarakat memberi kesempatan kepada penyidik untuk melacak siapa yang akan dipanggil lebih lanjut.

Jadi, pintanya, jangan buat asumsi orang ini terlibat, orang itu tidak terlibat. “Kami belum periksa semua saksi kok sudah menduga-duga orang ini terlibat. Tidak boleh begitu,” ucap pimpinan KPK berinisial BW ini.

BW juga menepis jika ada anggapan, penetapan Hadi Purnomo sebagai tersangka sebuah rekayasa. Untuk lebih jelas kenapa Hadi ditetapkan sebagai tersangka, lanjut BW, pihaknya akan merumuskan semuanya dalam dakwaan.

Menurut dia, setidaknya KPK sudah mengantongi dua alat bukti untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. “Sehingga, ketika ekspose, kami berani ambil keputusan itu,” ucapnya.

BW menyatakan, dalam menetapkan Hadi sebagai tersangka, KPK tidak harus menemukan adanya uang yang diterima Hadi terkait keberatan pajak yang diajukan BCA tersebut.

“Setidaknya, ada kerugian negara. Yang harusnya negara menerima setidak-tidaknya Rp 375 miliar, tidak jadi menerima. Jadi, ada unsur kerugian keuangan negara, dan itu menguntungkan pihak lainnya, tidak harus menguntungkan pembuat kebijakan,” urai Bambang. Ditanya kapan kasus ini akan selesai, BW belum bisa menargetkan. “Baru juga dimulai,” ucapnya.

Begitu juga saat ditanya, apakah ada kemungkinan Hadi akan dijerat pasal pencucian uang, BW enggan berkomentar lebih jauh. Saat ini, KPK fokus pada tindak pidana korupsi keberatan pajak BCA yang dikabulkan Hadi ketika menjabat Dirjen Pajak.

Saat ini sprindiknya adalah kasus permohonan keberatan pajak yang diajukan BCA. Selain itu, tidak ada. “Jangan menjadikan KPK seperti paranormal, tapi lihat perkembangan pemeriksaan dan dari situ baru bisa ditentukan lebih lanjut tentang indikasi tindak pidana selanjutnya,” pungkasnya.

Hadi dijerat dalam kapasitasnya sebagai Direktur Jenderal Pajak 2002-2004. Hadi disangka menyalahi prosedur menerima surat permohononan keberatan pajak BCA tahun 1999.

Kasus ini bermula pada 17 Juli 2003. Ketika itu, BCA mengajukan surat keberatan pajak atas transaksi non performance loan (NPL) senilai Rp 5,7 triliun kepada Direktur Pajak Penghasilan (PPh).

“Pada 13 Maret 2004, Direktur PPh mengirim surat pengantar kepada Dirjen Pajak HP. Surat itu berisi kesimpulan dari hasil telaah yang memutuskan menolak permohonan wajib pajak BCA,” kata  Abraham Samad.

Lalu, satu hari sebelum jatuh tempo untuk memberikan keputusan final kepada keberatan BCA, 18 Juli 2004, Hadi memerintahkan Direktur PPh dengan mengirimkan nota dinas. Hadi meminta agar mengubah kesimpulan, keberatan wajib pajak BCA yang semula ditolak jadi diterima.

Hadi kemudian menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) yang memutuskan menerima keberatan wajib pajak BCA. Direktur PPh kemudian menyampaikan surat itu ke PT BCA.

Menurut KPK, Hadi membuat negara rugi Rp 375 miliar. Hadi menyatakan, siap menjalani proses hukum di KPK. “Saya sebagai warga negara Indonesia akan mengikuti penegakan hukum sesuai prosedur yang berlaku,” cetusnya singkat.

Sudah 10 Tahun, Buktinya Kian Sulit
Eva Ahjani Zulfa, Dosen UI

Pengamat hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI) DR Eva Achjani Zulfa menilai, penyidikan kasus Hadi Poernomo akan menemui banyak kendala.

Kata dia, makin lama satu perkara tidak diproses dalam penyelidikan maupun penyidikan, maka pengungkapan kasus tersebut akan semakin sulit. Termasuk kasus dugaan korupsi dalam permohonan keberatan pajak yang diajukan Bank Central Asia (BCA) tahun 2003.

“Karena ingatan seorang saksi makin lama akan makin berkurang pada suatu kejadian. Apalagi, kasus tersebut terjadi sudah lebih dari 10 tahun lalu,” ucap Eva, kemarin.

Selain itu, kata dia, bukti-bukti surat untuk pengungkapan kasus tersebut tentu akan semakin kabur. “Karena sudah 10 tahun, tidak mudah untuk melakukan pengungkapan suatu perkara apapun itu,” katanya.

Meski begitu, Eva melihat sisi positif penetapan bekas Ketua BPK Hadi Poernomo sebagai tersangka. “Mungkin ada sifat kehati-hatian KPK dalam penetapan tersangka. Mungkin karena kasus ini rumit dan KPK tidak ingin gegabah dalam menyatakan satu orang sebagai tersangka, itu patut kita hargai,” tandasnya.

Satu kendala lain, menurut Eva adalah adanya daluwarsa atau verjaring, yaitu batasan untuk melakukan penuntutan kepada seorang tersangka.

Menurut Eva, adanya kedaluwarsa berkaitan dengan kepastian hukum bagi seseorang. “Tujuannya memang agar penuntut umum tidak menunda-nunda dalam melakukan proses terhadap satu tindak pidana,” ujarnya.

Eva menjelaskan, masa kedaluwarsa diatur dalam KUHP Pasal 76. Bagi kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lebih dari tiga tahun, masa kedaluwarsanya adalah 12 tahun. “Jika kasus tersebut terjadi pada 2003, KPK punya waktu kurang lebih dua tahun untuk menuntaskan kasus ini,” ingatnya.

Sekelas Menteri Saja Bisa Jadi Tersangka
Eva Kusuma Sundari, Anggota Komisi III DPR

Anggota Komisi III DPR Eva Kusuma Sundari berharap, KPK profesional dan independen dalam menuntaskan kasus yang melibatkan bekas Ketua Badan Pemeriksa (BPK) Hadi Poernomo. “Tetap terbuka dan non partisan dalam penuntasan kasus ini,” kata politisi PDIP ini, kemarin.

Eva mengaku berpikiran positif dengan penetapan Hadi sebagai tersangka yang bertepatan dengan hari ulang tahun dan pensiunnya. Kata dia, paling tidak, KPK sudah mempunyai dua alat bukti. “Silakan dilanjutkan proses hukumnya. Namun tetap fair,” ujarnya.

Namun, Eva heran pada penetapan Hadi sebagai tersangka kasus pengurusan permohonan keberatan pajak Bank Central Asia (BCA) tahun 2003. “Kenapa Hadi ditetapkan sebagai tersangka setelah dia pensiun dari Ketua BPK,” cetusnya.

Eva mengatakan, penetapan setelah pensiun berimplikasi kepada Hadi yang tidak lagi punya kekuatan untuk membalas atau membela diri. Sebagai Ketua BPK, Eva menilai, Hadi tentu punya data yang bisa digunakan untuk melawan.

“Sekelas menteri aktif saja KPK berani menetapkannya sebagai tersangka, tapi kenapa ini harus menunggu pensiun dulu. Itu harus dijawab KPK,” tambahnya.

Eva juga berharap KPK tidak sewenang-wenang. Kata dia, meski fakta-fakta yang dipegang lemah, ketika KPK menetapkan seseorang sebagai tersangka pasti akan didukung publik.

Ia berharap, momentum penetapan Hadi sebagai tersangka bukan kesengajaan untuk menghukum psikologis Hadi sebelum putusan pengadilan.

“Saya khawatir, ke depannya KPK menjadi lembaga yang memonopoli dan mengkapitalisasi kebenaran. Saya harap itu tidak terjadi,” wanti-wanti Eva. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA