“Berkas perkara lima tersangka kasus ini sudah berstatus pelimpahan tahap dua atau masuk ke penuntutan,†kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Adi Toegarisman pada Jumat sore (11/4).
Dia menjelaskan, peningkatan status berkas perkara lima tersangka diawali proses pelimpahan tahap pertama atau pra penuntutan. Pelimpahan berkas perkara tahap pertama, dilakukan pada 4 April 2014. Di bagian ini, jaksa peneliti memberi petunjuk agar penyidik melengkapi beberapa hal yang dianggap penting.
Adi tak menyebut apa petunjuk jaksa peneliti. Yang jelas, penyidik telah melimpahkan berkas perkara tahap dua ke jaksa peneliti. “Pelimpahan berkas tahap dua dilaksanakan 8 April 2014. Prosesnya cepat karena persoalannya tidak krusial. Kini berkasnya pun sudah dinyatakan lengkap atau P-21,†ujarnya.
Dia mengharapkan, penyusunan memori tuntutan bisa segera rampung alias selesai dalam waktu dekat. “Saya rasa tidak lama lagi berkas perkara, tersangka, berikut barang bukti sudah bisa dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor,†tandas bekas Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus ini.
Adi menampik anggapan bahwa Kejati DKI sengaja mengulur-ulur waktu pengusutan kasus ini. “Kita disorot, diawasi berbagai elemen. Ada yang bilang kita tidak mampu dan bermacam-macam. Mereka tidak tahu kalau selama ini kita mengembangkan penyidikan ke berbagai arah,†tuturnya.
Dia mengakui, lambannya penanganan kasus ini dilatari belum selesainya audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Tapi begitu hasil audit BPK keluar, Kamis (6/3), penyidikan kasus ini pun langsung diintensifkan.
Menurutnya, hasil penghitungan BPK menyebutkan, total angka kerugian negara pada proyek yang menyedot anggaran tahun 2010-2011 tersebut, Rp 116 miliar. “Kita sudah terima audit dugaan kerugian negara dari BPK, Kamis, 6 Maret 2014. Jumlah kerugian negaranya Rp 116 miliar,†ucapnya.
Audit inilah yang menurut bekas Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung tersebut, jadi patokan untuk menetapkan dan melengkapi berkas perkara.
Berdasarkan analisa penyidik, lima tersangka diduga melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 KUHP.
Lebih jauh, Adi tak bersedia memberi keterangan ikhwal pemeriksaan Direktur Operasi PT Surveyor Indonesia (SI) Bambang Isworo oleh Bareskrim Polri pada Kamis (10/4) lalu.
Wakil Direktur III Tipikor Bareskrim Kombes Wiyagus pun tak bersedia memberi penjelasan seputar pemeriksaan Bambang Isworo.
Diketahui, dalam pemeriksaan, Bambang dimintai kesaksian seputar pengeluaran uang perusahaan Rp 55 miliar. Pengeluaran uang, menurut pelapor, Ketua Serikat Pekerja PT SI (SPASI) Irman Bustaman, ditujukan untuk mengembalikan kerugian negara dalam pelaksanaan proyek pemetaan sekolah 2010-2011 di Kemendikbud oleh PT SI.
Namun persetujuan pengembalian kerugian negara tersebut hanya ditandatangani Bambang Isworo. Semestinya, berdasarkan peraturan pengeluaran dan penggunaan dana BUMN, pengeluaran dana perusahaan harus ditandatangani sedikitnya dua direktur. “Ini kita laporkan ke kepolisian karena ada dugaan penyimpangan.â€
Dia menegaskan, setiap pengeluaran anggaran itu yang tidak tercantum dalam pos Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) tahun 2013 akan diaudit kantor akuntan publik (KAP).
Kilas Balik
Dua Tersangka Ajukan Penangguhan Penahanan Ke Kejaksaan Tinggi DKIKejaksaan Tinggi DKI Jakarta menolak penangguhan penahanan tersangka Direktur Utama PT Sucofindo Fahmi Sadiq.
Alasannya, pengajuan penangguhan tidak tepat dilakukan ketika penyidikan berlangsung. “Permohonan saat penyidikan tidak dikabulkan,†kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Adi Toegarisman, Jumat (11/4).
Penolakan penangguhan penahanan ini dilakukan untuk yang kedua kalinya. Dikemukakan, permohonan penangguhan pertama diajukan saat proses penyidikan sudah berlangsung. Sehingga, permohonan ditolak.
Kemudian, permohonan penangguhan kedua, diajukan Fahmi ketika perkaranya sudah naik ke tahap penuntutan.
Adi membantah tudingan kubu Fahmi yang diwakili kuasa hukumnya, Dea Tunggaesti. Pada keterangannya, Dea menuduh Kejati DKI diskriminatif dalam penanganan kasus ini.
Pasalnya, sebut Dea, Kejati toh bisa mengabulkan penangguhan penahanan tersangka bekas Direktur Operasi II PT SI, Mirna Fadjarwati binti Amir Yusuf Malik. Padahal, perkaranya juga sama-sama dalam penyidikan dan masuk tahap penuntutan. “Dia adalah seorang ibu yang anaknya membutuhkan perawatan khusus,†ucap Adi.
Disampaikan, status tahanan kota terhadap Mirna didasari Surat Perintah Penahanan Penyidikan nomor print-1984/0.1/Fd.1/12/2013, tanggal 16 Desember 2013. Surat keterangan tersebut menetapkan, status tahanan kota berlaku 20 hari, sejak 16 Desember 2013 sampai 4 Januari 2014.
“Status tahanan kota ini sudah berakhir dan diperpanjang kembali sampai sekarang,†tuturnya.
Lebih jauh, saat disinggung penanganan tersangka lain dalam kasus ini, bekas Kajati Kepulauan Riau (Kepri) ini menandaskan, empat tersangka ditahan. Sedangkan satu tersangka, berstatus tahanan kota.
Disampaikan, empat tersangka lain yang ditahan yaitu, Suhenda bin Ekom selaku PNS Kemendikbud, Effendy Hutagalung, pensiunan PNS Kemendikbud, Yogi Paryana Sutedjo bin Sutedjo selaku bekas Kepala Unit Usaha Strategis Jasa dan Pemerintahan II PT SI, serta bekas Direktur PT Sucofindo, Fahmi Sadiq.
Dia menguraikan, dugaan korupsi dalam kasus ini dipicu volume pekerjaan yang tak sesuai dengan spesifikasi proyek. Namun, ia belum bersedia merinci spesifikasi maupun mekanisme pendataan yang dikategorikan dalam tindak pidana korupsi tersebut.
Menurut Adi, pelaksanaan pekerjaan proyek tersebut tak dilaksanakan oleh panitia atau pelaksana proyek, sementara anggaran pekerjaan dicairkan oleh panitia proyek.
Bisa dibilang, ucap bekas Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus ini, proyek pemetaan untuk kepentingan melengkapi data statistik Kemendikbud di sini fiktif. Sebab, jenis pekerjaan yang dilakukan oleh pelaksana proyek tidak jelas bentuknya.
“Dokumen-dokumen yang kita sita menunjukkan ketakjelasan hasil pengerjaan proyek tersebut. Keterangan saksi-saksi juga menyatakan, pekerjaan pendataan dan pemetaan tersebut tak dilaksanakan sebagaimana mestinya,†ujarnya.
Jangan Sampai Hasil Penyidikan Alami KemunduranAditya Mufti Ariffin, Anggota Komisi III DPRPolitisi PPP Aditya Mufti Ariffin menyatakan, hasil audit BPK sudah dimanfaatkan kejaksaan untuk menyelesaikan kasus ini.
Pelimpahan berkas perkara tahap dua, alias penuntutan juga cukup menunjukkan komitmen jaksa dalam menuntaskan perkara. “Kasus ini sudah hampir final. Tinggal pelimpahan ke pengadilan untuk diuji kebenarannya,†katanya.
Diharapkan, penyusunan memori dakwaan untuk para tersangka dilakukan secara cermat dan cepat. Kecermatan dan kecepatan ini, tandas dia, perlu diprioritaskan mengingat kasus tersebut mendapat sorotan masyarakat maupun pihak yang berperkara. Jangan sampai, hasil penyidikan yang sudah dicapai selama ini mengalami kemunduran.
Oleh karenanya, ia meminta kejaksaan tidak terpancing. Apalagi terprovokasi langkah kepolisian yang memeriksa petinggi PT Surveyor Indonesia (SI).
Masalahnya, sekalipun pengusutan kasus ini makan waktu panjang, toh langkah hukum yang ditempuh kejaksaan sudah sesuai porsi yang ada.
Jadi idealnya, kejaksaan tetap fokus pada persoalan utama kasus ini. Bukan malah terjebak dalam persoalan-persoalan yang sesungguhnya tidak substansial atau tidak berkaitan dengan perkara. “Itu akan merugikan, buang-buang waktu dan energi saja,†tuturnya.
Diingatkan, substansi pemeriksaan petinggu PT SI oleh kepolisian adalah menindaklanjuti laporan Serikat Pekerja PT SI (SPASI) dalam proses pengembalian kerugian negara kasus ini. Jadi alangkah baiknya apabila, hasil pemeriksaan tersebut dikoordinasikan dengan kejaksaan yang lebih dulu menangani kasus ini.
Pengusutan Perkara Tak Boleh Tumpang TindihFadli Nasution, Ketua PMHIKetua Perhimpunan Magister Hukum Indonesia (PMHI) Fadli Nasution menilai, perkara pengembalian kerugian negara tak bisa dipisahkan dari perkara pokok yang ditangani.
Jadi, jangan sampai terjadi dualisme atau tumpang tindih dalam pengusutan perkara ini. “Kenapa polisi menerima dan memproses laporan dugaan penyimpangan dalam pengembalian kerugian negara kasus tersebut. Ini perlu penjelasan,†katanya.
Dia menambahkan, predikat crime atau pokok kejahatan dalam persoalan ini adalah korupsi. Jika pada kenyataannya terdapat pengembalian kerugian keuangan negara, idealnya, hal itu diusut bersamaan dengan perkara pokok yang ada.
Jadi sebutnya, konstruksi persoalan yang ditangani menjadi satu kesatuan yang tak terpisahkan. Dari situ, diharapkan, hasil pengungkapan perkara menjadi jelas alias tidak sepotong-sepotong.
Meski demikian, Fadli meminta kepolisian dan kejaksaan untuk saling berkoordinasi. Jangan sampai, kata dia, pengusutan perkara di kejaksaan terpengaruh oleh penanganan perkara lainnya di kepolisian. Begitupun sebaliknya.
“Ini kan bisa menimbulkan gesekan-gesekan yang memicu munculnya persoalan antara kedua lembaga penegak hukum tersebut,†ucapnya.
Dengan kata lain, dia mengingatkan, rivalitas yang tidak perlu idealnya bisa dikesampingkan. Hal itu penting agar perkara-perkara yang ditangani kejaksaan dan kepolisian tidak lantas disupervisi, atau bahkan diambil alih penanganannya oleh KPK. ***
BERITA TERKAIT: