Tiga Orang Swasta Jadi Saksi Kasus Transjakarta

Setelah Bekas Kadishub DKI

Kamis, 10 April 2014, 09:43 WIB
Tiga Orang Swasta Jadi Saksi Kasus Transjakarta
ilustrasi
rmol news logo Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga saksi kasus dugaan korupsi pengadaan dan peremajaan Bus Trans Jakarta tahun anggaran 2013. Ketiganya adalah rekanan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Setia Untung Arimuladi menyatakan, sehari paska pemeriksaan bekas Kadishub DKI Udar Pristiono dan jajarannya, penyidik mengorek kesaksian tiga orang dari kalangan swasta.

Ketiga saksi tersebut ialah, Teddy Lesmana Jaya, Komisaris PT Central Auto Comperindo (CAC),  Indra Krisna, Dirut PT San Abadi (SA), Irsanto Sulaiman, marketing PT Mekar Jaya Armada Cemerlang (MJAC).

Saksi-saksi itu diperiksa dalam kaitan pelaksanaan pengadaan  armada bus dan peremajaan angkutan umum reguler yang dilakukan perusahaan-perusahaan pemenang lelang. Secara spesifik, menyangkut pola dan mekanisme kerjasama dengan perusahaan-perusahaan para saksi.

“Bentuk kerjasama itu dalam hal pembuatan karoseri atau bodi yang dibangun di atas rangka bus medium dan single,” katanya.

Disampaikan, pemeriksaan bertujuan mengetahui penggunaan dana Rp 1 triliun dalam hal pengadaan bus, serta pemakaian anggaran Rp 500 miliar untuk peremajaan angkutan umum reguler.

Bentuk-bentuk dan pola kerjasama ini menurutnya, perlu diketahui agar penanganan kasus ini menjadi jelas dan terperinci. “Dari situ kemungkinan dapat diketahui siapa saja yang terlibat. Minimal, apa peran masing-masing pihak di sini,” tuturnya.

Untung tak menampik anggapan, jika tersangka kasus ini bisa bertambah. Dia bilang, penanganan kasus ini dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Sama sekali sebut dia, tidak ada intervensi-intervensi dari pihak manapun. “Sejauh ini, penyidikan dilakukan sesuai prosedur.”

Dia menambahkan, pengumpulan keterangan tiga saksi tersebut dilakukan untuk mengkonfirmasi penjelasan yang disampaikan tiga saksi sebelumnya. Tiga saksi penting itu adalah bekas Kadishub DKI Udar Pristiono, pegawai negeri sipil Dishub DKI selaku Sekretaris Panitia Lelang, Paidi, serta Direktur CV Laksana, Iwan Herianto Arman.

Pada pemeriksaan tersebut, Udar diperiksa selama delapan jam. Saat dimintai tanggapan seputar pemeriksaannya, Udar menolak membeberkan substansi pemeriksaan. Diinformasikan, pada pemeriksaan, dia diminta menjawab 12 pertanyaan.

Dia menyerahkan hasil pemeriksaan tersebut ke tangan penyidik. “Hasilnya pemeriksaannya tolong ditanyakan kepada penyidik saja.”

Staf Ahli Pemda DKI ini juga tak mau berandai-andai jika status saksi untuknya ditingkatkan sebagai tersangka. Intinya, dia mengatakan, pihaknya menyerahkan kewenangan penyidikan kasus ini kepada kejaksaan.

Sementara, sambung Untung, saksi Iwan Herianto diperiksa terkait keberadaan CV Laksana yang melakukan kerjasama dengan PT Korindo Motors sebagai salah satu perusahaan pemenang pengadaan untuk paket satu berupa bus tempel atau bus gandeng.

Pada proyek tersebut, pengadaan bus tempel masuk kategori pengadaan khusus. Sedangkan saksi Paidi diperiksa mengenai mekanisme dan kronologis pelaksanaan kegiatan lelang pengadaan armada busway dan proyek peremajaan angkutan umum reguler untuk 15 paket pekerjaan, termasuk pengusulan para pemenang lelang.

“Data mengenai keterkaitan kesaksian mereka tengah dikembangkan,” tandas bekas Kajari Jaksel itu.

Senada dengan Untung, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Widyo Pramono mengemukakan, penyidikan kasus ini dilakukan sebaik-baiknya.

“Kami sudah bekerja sebaik-baiknya. Penuh dengan  tanggungjawab,” tandasnya.

Dia pun menolak menjelaskan kemungkinan adanya tersangka baru kasus ini. Dia meminta semua pihak bersabar dalam menunggu penuntasan kasus ini.

Kilas Balik
Kejagung Tetapkan 2 PNS Pemprov DKI Sebagai Tersangka


Kejaksaan Agung menetapkan dua tersangka kasus korupsi proyek pengadaan bus Transjakarta Rp 1 triliun.

Dalam proyek tersebut, dua tersangka itu menggelembungkan dana proyek yang dikerjakan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta tahun 2013.

Tersangka pertama adalah, Drajat Adhyaksa, PNS Dinas Perhubungan DKI Jakarta selaku Pejabat Pembuat Komitmen pengadaan bus peremajaan angkutan umum reguler dan kegiatan pengadaan armada busway, Transjakarta.

Tersangka kedua yaitu, Setyo Suhu, PNS pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta selaku Ketua Panitia Pengadaan barang dan jasa bidang pekerjaan konstruksi I Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Kapuspenkum Kejagung Setia Untung Arimuladi pada Jumat (28/3) mengatakan, penetapan tersangka didasari Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor 25/F.2/Fd.1/03/2014, tanggal 24 Maret 2014.

Selain dituduh menyelewengkan proyek pengadaan bus, dua tersangka itu juga diduga terlibat korupsi proyek peremajaan angkutan umum reguler. “Proyek itu senilai Rp 500 miliar,” ujarnya.

Menanggapi penetapan status tersangka dua anak buahnya tersebut, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) merotasi jabatan Dradjat Adhyaksa. Dradjat sebagai Sekretaris Dishub digantikan Mirza Aryadi Soelarso, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Suku Dinas Dishub Jakarta Timur.

Sedangkan jabatan Setyo Tuhu belum ada yang menggantikan. Setyo masih menjabat Kepala Seksi UPT Angkutan Perairan dan Pelabuhan Dishub DKI.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta I Made Karmayoga mengatakan, pihaknya telah menonaktifkan Dradjat dan Setyo. Namun, BKD membutuhkan waktu untuk melantik pejabat baru pengganti Setyo.

Jokowi pun tak bersedia mencampuri perkara hukum yang dihadapi anak buahnya, termasuk mengomentari pemeriksaan bekas Kadishub DKI Udar Pristono, Senin (7/4) lalu.

Menurutnya, Pemda menyerahkan proses kasus tersebut pada Kejagung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), maupun lembaga penegak hukum lainnya.

“Semuanya sudah masuk wilayah hukum, kalau sudah masuk ke sana, saya ndak mau komentari,” tandasnya.

Disampaikan, permasalahan bus transjakarta dan bus kota terintegrasi busway (BKTB) berkarat ini telah diserahkan kepada Inspektorat serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Pihak-pihak itulah, yang menurutnya, lebih memiliki kuasa untuk menanggapi hal tersebut. Ia mengharapkan kasus itu cepat menemukan titik terang.

Sebagaimana diketahui, kasus bus berkarat ini juga dilaporkan ke KPK oleh LSM FAKTA. Menurut FAKTA, pengadaan bus itu ada indikasi korupsi dalam proyek pengadaan 656 bus Transjakarta tahun anggaran 2013.

Ketua FAKTA, Azas Tigor Nainggolan menyatakan, pihaknya menemukan beberapa keganjilan dalam pengadaan itu. Di antaranya, bus TransJakarta yang didatangkan seperti terlihat bekas dan banyak karat, tidak adanya serah terima barang, pemenang cenderung mengarah hanya ke satu pabrikan, serta spesifikasi tabung bahan bakar gas (BBG) yang tidak sesuai rekomendasi Badan Penerapan dan Pengkajian Teknologi (BPPT).

Dari data-data tersebut, Azas menduga ada permainan antara PT San Abadi selaku Agen Pemenang Merek (APM) bus Ankai di Indonesia dengan Pejabat Pembuat Komitmen di Dishub DKI.

Selain itu, FAKTA juga menemukan indikasi kerugian negara Rp 3,8 miliar dalam proyek pengadaan bus Transjakarta.

Kenapa Tak Ada Pihak Swasta Jadi Tersangka
Deding Ishak, Anggota Komisi III DPR

Politisi Partai Golkar Deding Ishak mengingatkan, selama penyidikan kasus korupsi dilaksanakan secara proporsional, semua pihak hendaknya mau menunggu proses hukum yang dilakukan Kejagung.

“Saya rasa tidak ada untungnya bertindak serba terburu-buru. Tapi juga bukan berarti bisa berlama-lama atau sengaja mengukur-ulur waktu pengusutan perkara,” katanya.

Dia menilai, upaya hukum Kejagung dalam menangani kasus dugaan korupsi proyek bus Transjakarta sudah tepat. Tepat dalam arti, memiliki target dan capaian sasaran yang jelas.

Hanya permasalahan yang jadi pertanyaan adalah, kenapa penetapan status tersangka kasus ini hanya berasal dari pihak panitia proyek. Padahal kalau mau jujur, dugaan kongkalingkong suatu proyek tak mungkin hanya dilakukan sepihak, apalagi oleh pejabat sekelas pejabat pembuat komitmen.

“Hal inilah yang perlu diberi penegasan oleh penyidik. Kenapa mitra atau pihak swasta yang menggarap proyek tersebut, tidak ada yang jadi tersangka,” tuturnya. Pertanyaan mendasar inilah yang sebut dia menjadi substansial.

Terlebih, pengusutan kasus ini berbarengan waktunya dengan pelaksanaan pemilu dimana beragam kepentingan kadang mewarnai penanganan perkara.
Yang jelas, apapun dalihnya, dia meminta kejaksaan fokus menuntaskan kasus hukum ini tanpa ada tekanan-tekanan dari pihak tertentu.

Penanganan Kasus Mesti Tetap Berada Di Relnya
Iwan Gunawwan, Sekjen PMHI

Sekretaris Jenderal Perhimpunan Magister Hukum Indonesia (PMHI) Iwan Gunawwan mendesak, prioritas penanganan kasus korupsi ini tetap berada di relnya.

Jangan sampai, proses politik seperti pemilu dijadikan kendala oleh penegak hukum untuk menentukan langkah hukum yang sewajarnya. “Tetap lanjutkan proses hukum kasus ini sesuai kaidah hukum yang ada,” katanya.

Kalaupun ada riak-riak yang mewarnai perjalanan penuntasan kasus tersebut, idealnya hal itu disikapi secara bijaksana.

Dia berkeyakinan, kejaksaan sudah mempunyai paradigma yang baik dalam menuntaskan persoalan, Artinya, kejaksaan tak boleh terpancing apalagi mau dimanfaatkan pihak-pihak tertentu demi kepentingan politik praktis semata.

“Aroma atau nuansa kepentingan politis di sini cukup kental. Tapi sebagai lembaga penegak hukum, kejaksaan saya pikir punya formula untuk keluar dari persoalan-persoalan tersebut.”

Yang paling penting menurut dia, penanganan perkara sudah berjalan sesuai dengan porsinya. Dengan argumen itu, tidak ada alasan bagi kejaksaan ragu-ragu menentukan langkah hukum yang dipandang perlu.

Sebab beber dia, tanpa ada ketegasan sikap serta independensi tersebut, sangat sukar bagi penyidik kejaksaan untuk menyelesaikan persoalan. Apalagi kasusnya menyangkut kasus korupsi besar dengan dugaan ada keterlibatan orang besar di dalamnya.

“Saya masih yakin, jika memang diperlukan memeriksa pejabat Pemprov DKI, kejaksaan pasti melakukannya.” ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA