Kemarin, bekas Kepala SKK Migas itu tetap didakwa melakukan tindak pidana suap dan pencucian uang (TPPU). Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pun menuntut Rudi dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara dan denda Rp 250 juta.
“Menuntut, supaya majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Rudi Rubiandini selama 10 tahun, dikurangkan seluruhnya dari masa tahanan yang telah dijalani,†kata JPU Riyono.
Saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin, JPU juga menuntut Rudi dengan pidana denda sebesar Rp 250 juta. Jika tidak dibayar, maka dia diganjar pidana kurungan selama tiga bulan.
JPU menilai Rudi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Sidang yang digelar di lantai dua Gedung Tipikor Jakarta ini berjalan sekitar satu setengah jam, dimulai pukul 2.45 siang. Rudi tiba di Gedung Tipikor selepas adzan sholat Dzuhur.
Mengenakan batik abu-abu lengan panjang yang dibalut rompi tahanan, Rudi tampak tenang. Begitu tiba, Rudi tak memberikan komentar sepatah kata pun kepada wartawan yang bertanya. Ia langsung masuk ruang tunggu. Di sana ia ditemani istri, anak dan menantunya.
Ketika dipanggil Ketua Majelis Hakim Amin Ismanto, Rudi langsung duduk di tengah-tengah ruang sidang. Istri, anak serta menantunya ikut menonton dari kursi paling belakang.
Tim JPU yang diketuai Rihono kemudian bergantian membacakan surat tuntutan setebal 639 halaman. Namun, JPU hanya membacakan inti-intinya saja setebal seratusan halaman. Yang lain dianggap dibacakan.
Ketika dibacakan, Rudi tampak serius menyimak. Istrinya yang mengenakan batik coklat dan kerudung warna senada, terlihat tegang dan cemas. Tangan kanannya terus menghitung biji tasbih.
Dalam surat tuntutan itu, JPU menilai Rudi terbukti menerima suap terkait pelaksanaan proyek di lingkungan SKK Migas sebagaimana dakwaan kesatu, kedua, dan ketiga.
Dalam dakwaan pertama, Rudi didakwa menerima uang dari bos Kernel Oil Singapura Widodo Ratanachaitong dan PT Kernel Oil Private Limited (KOPL) Indonesia sebesar 900 ribu dolar AS dan 200 ribu dolar Singapura.
Menurut Rihono, uang dari Widodo terkait pelaksanaan lelang terbatas minyak mentah dan kondensat bagian negara di SKK Migas. Kemudian, Rudi juga didakwa menerima uang dari Presiden PT Kaltim Parna Industri, Artha Meris Simbolon, sebesar 522.500 dolar AS.
“Uang ini agar Rudi memberikan rekomendasi atau persetujuan menurunkan formula harga gas untuk PT Kaltim Parna Industri (KPI). Sejumlah uang ini diterima Rudi melalui pelatih golfnya, Deviardi alias Ardi,†ujar Rihono.
Dalam dakwaan kedua, Rudi dinilai terbukti menerima uang dari sejumlah pejabat SKK Migas. Uang itu diterima dari tiga pejabat SKK Migas, yakni Wakil Kepala SKK Migas Yohanes Widjonarko yang saat ini menjabat Kepala SKK Migas sebesar 600 ribu dolar Singapura. Kedua, dari Deputi Pengendalian Dukungan Bisnis SKK Migas Gerhard Rumesser sebesar 150 ribu dolar AS dan 200 ribu dolar AS.
“Untuk uang 150 ribu dolar AS dari Gerhard, diberikan Rudi kepada Waryono Karyo selaku Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM,†ungkap Rihono.
Ketiga, Rudi juga menerima uang dari Kepala Divisi Penunjang Operasi SKK Migas Iwan Ratman sebesar 50 ribu dolar AS. Uang itu juga diterima Rudi melalui Deviardi. Deviardi mengaku selalu melaporkan penerimaan uang itu dan disimpan di safe deposite box CIMB Niaga Cabang Pondok Indah.
Dalam dakwaan ketiga, Rudi dianggap melakukan tindak pidana pencucian uang dari sejumlah uang yang diterimanya dari Widodo Ratanachaitong dan Artha Meris Simbolon.
Dikatakan jaksa Andi Suharlis, sejak 11 Januari 2013 sampai 13 Agustus 2013, terdakwa bersama-sama dengan Deviardi menitipkan uang 772.500 dolar AS dan 800 ribu dolar Singapura, membelanjakan dan membayarkan Rp 3,6 miliar.
Kemudian, menempatkan uang 300 ribu dolar AS, mengalihkan Rp 300 juta, menukarkan mata uang asing mencapai Rp 2.989 miliar.
Atas tuntutan jaksa, Rudi dan penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi. “Yang Mulia, kita akan ajukan pledoi,†kata Rudi. Sidang pembacaan pledoi akan digelar Selasa (15/4).
Kilas Balik
Ngarep Tidak Kena Pasal TPPU Seusai sidang pekan lalu, bekas Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK tidak menuntutnya dengan pasal suap dan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU), seperti yang disebutkan dalam surat dakwaan.
Bekas Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ini merasa, apa yang dilakukannya cuma menerima gratifikasi, yaitu menerima duit dari pelatih golfnya Deviardi dan membagikannya kepada sejumlah orang. “Mudah-mudahan saja itu yang akan keluar dalam tuntutan,†kata Rudi.
Rudi bersikukuh tidak menerima suap dari bos Kernel Oil Widodo Ratanachaitong, dan tidak melakukan pencucian uang dari duit sogokan itu.
Ia mengaku hanya melakukan pemberian (gratifikasi) uang kepada mantan Sekjen ESDM Waryono Karno, petinggi SKK Migas seperti Yohannes Widjanarko, Iwan Ratman, dan Gerhard Maarten Rumeser, serta kepada anggota Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana dan Tri Yulianto.
Jika JPU mengabulkan permintaannya, Rudi ngaku ikhlas menerima tuntutan itu. Dia pun memberi wejangan supaya apa yang dialaminya menjadi pelajaran bagi orang lain.
“Mudah-mudahan itu jadi pelajaran bagi saya, bagi keluarga saya, bagi bangsa Indonesia dan lainnya. Kepada pemimpin-pemimpin lainnya, hati-hati. Jangan sampai tergelincir seperti saya,†nasihat Rudi.
Sepuluh menit kemudian, Ketua Majelis Hakim Mathius Samiaji mengetuk palu tanda sidang untuk terdakwa Deviardi dimulai. “Saya tidak menyadari apa yang diperintahkan Pak Rudi ke saya adalah perbuatan melanggar hukum,†kata Deviardi.
Dia berkilah, awalnya hanya melatih Rudi bermain golf dan tidak terlintas bakal menjadi rekan yang bahu membahu melakukan kejahatan bersama Rudi.
Ia juga memohon kepada majelis hakim supaya menjatuhkan hukuman seringan-ringannya. “Saya juga berjanji tidak akan mengulang perbuatan itu,†pinta Deviardi.
Ia beralasan, kedua anaknya yang berumur 11 tahun dan lima tahun masih butuh biaya. Apalagi, dia mengaku sebagai tulang punggung keluarga satu-satunya.
“Istri saya ibu rumah tangga biasa. Istri saya enggak kerja, yang kerja cuma saya sendiri,†kata Deviardi sambil menangis.
Ia pun minta masjelis hakim agar tidak menjatuhkan pidana denda kepadanya. “Saya tidak tahu harus membayar denda dari mana. Saya tidak punya kemampuan untuk itu,†ucap Deviardi.
Deviardi mengaku tidak pernah memberi makan anak dan istrinya dari duit haram itu. “Tidak sampai ke keluarga saya. Karena itu saya jaga. Karena itu uang orang lain yang dititipkan ke saya,†ujar Deviardi sambil terisak.
Istri Deviardi yang ikut menonton jalannya sidang terlihat ikut mengusap matanya.
Bisa Memahami Rudi Rubiandini Dituntut Tingginasir djamil, Anggota Komisi III DPRAnggota Komisi III DPR Nasir Djamil mengapresiasi langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut terdakwa Rudi Rubiandini dihukum 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta.
Nasir menilai, tuntutan JPU yang besar kepada Rudi Rubiandini itu sebagai sesuatu yang wajar. Nasir bilang, bisa memahami jika tuntutan JPU KPK kepada Rudi cukup tinggi.
“Hal ini tak lepas dari kedudukan terdakwa Rudi di SKK Migas yang sangat berperan dalam pengambilan keputusan pengelolaan migas di hulu,†kata Nasir, kemarin.
Menurut dia, jabatan Kepala SKK Migas adalah sebuah jabatan strategis dalam pengelolaan sumberdaya migas di tanah air. Lantaran itu, jika ada pelanggaran maka wajar dituntut tinggi agar tidak terulang kesalahan yang sama.
“Pemberian efek jera itu bukan hanya kepada pelaku, tapi agar tidak terulang kesalahan yang sama di masa yang akan datang,†ujar politisi PKS ini.
Nasir juga meminta, dengan adanya kasus ini, SKK Migas terus berbenah. Ia menilai, SKK Migas belum serius dalam mereformasi diri pasca terjadinya kasus ini. “Salah satunya masih cenderung tertutup dalam manajemennya,†ucap Nasir.
Ia juga meminta KPK terus menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain. Kata dia, dalam sidang Rudi sudah terungkap fakta persidangan yang mengindikasikan adanya keterlibatan pihak lain. Lantaran itu, ia berharap KPK bisa menyeret pihak-pihak yang terlibat. “Ke depan harapannya tidak ada lagi kasus yang serupa,†tuturnya.
Nasir menilai, setelah KPK menetapkan bekas Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno sebagai tersangka, belum ada lagi gebrakan yang dilakukan KPK.
Ia khawatir, kasus suap di Kementerian ESDM yang merupakan pengembangan dari kasus suap di SKK Migas mandek. “Padahal, siapa pun yang terlibat, tidak boleh ada yang lolos dari jeratan hukum,†pungkasnya.
Usut Semua Yang Diduga Terlibat Dalam Kasus Iniuchok sky khadafi, Koordinator FITRAKoordinator LSM Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Uchok Sky Khadafi menilai, tuntutan hukuman 10 tahun penjara kepada bekas Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini sebagai sebuah kemajuan yang harus diapresiasi.
Kata dia, meski Rudi merasa hanya terlibat tindak pidana gratifikasi, JPU tetap menuntut Rudi dengan tiga dakwaan, yaitu dua dakwaan tindak pidana suap dan satu tindak pidana pencucian uang.
“Jaksa menuntut Rudi tentu berdasar fakta-fakta dan keterangan saksi yang terungkap di persidangan,†ujarnya.
Menurut dia, tuntutan jaksa KPK layak diapresiasi lantaran sudah ada kecenderungan memberikan tuntutan tinggi kepada para terdakwa korupsi. Kata dia, trend tersebut baik dalam pemberiaan efek jera terhadap para pelaku korupsi.
Namun, ia berharap, tuntutan tinggi tersebut ditanggapi baik oleh majelis hakim.
“Karena bagaimana pun putusan akhir ada di majelis hakim. Jangan sampai tidak ada keseimbangan antara tuntutan dan putusan,†ujarnya.
Kata Uchok, hukuman berat dapat memberikan dampak jera kepada orang-orang yang ingin korupsi. “Sehingga, tidak ada lagi orang yang berpikir melakukan korupsi itu menguntungkan. Lantaran keuntungannya jauh lebih besar dari hukumannya,†ucapnya.
Saat ini, terang Uchok, penegak hukum sudah diberikan senjata dalam menjerat para pelaku perkara korupsi. Di antaranya Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Tinggal bagaimana undang-undang itu digunakan menjadi senjata yang ampuh untuk menjerat pelaku perkara korupsi,†tandasnya.
Uchok juga mengingatkan KPK agar terus mengusut semua pihak yang diduga terlibat kasus SKK Migas. Apalagi, dalam amar putusan untuk Komisaris PT KOPL Simon Gunawan Tanjaya, majelis hakim menyebut nama Widodo Ratanachaitong sebagai pihak yang secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi. ***
BERITA TERKAIT: