Tersangka Korupsi ULP KY Didesak Seret Pelaku Lain

Bukan Pejabat Eselon Satu, KPK Ogah Mengusut

Senin, 07 April 2014, 10:38 WIB
Tersangka Korupsi ULP KY Didesak Seret Pelaku Lain
ilustrasi
rmol news logo Tersangka kasus korupsi Uang Layanan Persidangan (ULP) Komisi Yudisial (KY) Al Jona Kautsar (AJK) ditahan Kejaksaan Agung.

KY mengharapkan, penahanan tersangka perkara korupsi Rp 4 miliar dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ini, mampu menyingkap dugaan keterlibatan staf KY lainnya, bahkan pejabat KY. Seperti diketahui, AJK adalah staf akunting di lembaga pengawas hakim ini.

Komisioner KY Taufiqurrohman Syahuri menyatakan, perkara korupsi uang layanan persidangan (ULP) ini, diduga tidak dilakukan tersangka AJK sendirian. “Kemungkinan masih ada pihak lain yang terlibat di sini,” ujarnya, Jumat (4/4).

Taufiqurrohman mengapresiasi penahanan anak buahnya itu. Katanya, penahanan tersangka AJK pada Rabu (2/4) malam lalu, menunjukkan Kejaksaan Agung serius menangani kasus korupsi yang menggerogoti KY ini.

Penahanan itu juga diharapkan menjadi masukan untuk seluruh komisioner, pejabat dan staf KY. “Ini pelajaran berharga bagi teman-teman di KY, karena apapun bentuknya, perbuatan jahat itu pasti akan kebongkar juga,” kata bekas anggota DPR ini.

Menurutnya, sejauh ini pengusutan perkara korupsi dan pencucian uang tersebut sudah berjalan on the track. Rangkaian pemeriksaan dan pemanggilan saksi, sebutnya, cukup relevan dengan kasus yang dilaporkan pimpinan dan komisioner KY ini.

“Kejaksaan sementara cukup bagus dalam menangani kasus ini. Akan tetapi, saya mendukung kejaksaan untuk lebih mendalami perkara. Siapa tahu masih ada kerja sama tersangka dengan pihak lain,” kata pria berpanggilan Taufiq ini.

Toh, menurut Taufiq, untuk keperluan mengungkap perkara ini secara utuh, KY sudah berusaha maksimal untuk menghadirkan saksi-saksi yang diperlukan penyidik kejaksaan.

Menjawab pertanyaan, kenapa KY melaporkan dugaan korupsi ULP dan Uang Layanan Penanganan/Penyelesaian Laporan Masyarakat (ULS) Rp 4 miliar ini ke kejaksaan ketimbang ke KPK atau kepolisian, Taufiq mengatakan, KY sempat melaporkan kasus ini ke KPK. Namun, setelah komunikasi intensif dengan KPK, lembaga anti korupsi itu menyarankan, perkara ini dibawa ke kepolisian atau kejaksaan saja.

KPK menyatakan bahwa mereka lebih konsentrasi mengusut perkara korupsi pejabat lembaga negara, minimal eselon satu. Sementara dalam kasus ini, sekalipun nominal kerugian negaranya dianggap Taufiq relatif besar, orang yang diduga melakukan kejahatan hanya staf biasa. “Jadi, komisioner memutuskan untuk melaporkan perkara ini ke Kejagung,” ceritanya.

Dia menambahkan, KY sama sekali tidak punya penilaian negatif terhadap kejaksaan. Sejauh ini, kejaksaan pun cukup cepat dalam menindaklanjuti perkara tersebut.

Dengan kata lain, upaya hukum yang dilakukan kejaksaan sementara ini, cukup memberikan angin segar bagi KY. Terlebih, KY sedang gencar-gencarnya meningkatkan kinerja mengawasi dan menyelesaikan perkara terkait dugaan pelanggaran pedoman dan etika hakim.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Setia Untung Arimuladi menambahkan, penahanan tersangka AJK tak dapat diartikan bahwa penyidikan kasus ini selesai. “Masih ada rangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya,” ucapnya.

Dengan begitu, tidak tertutup kemungkinan jika tersangka kasus ini bertambah. “Sepanjang alat buktinya mencukupi untuk penetapan tersangka lainnya, pasti akan dilakukan,” katanya.

Diketahui, tersangka AJK ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan nomor Print-03/F.2/Fd.1/04/ 2014, tanggal 2 April 2014. Surat itu berisi keterangan, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejagung, dari tanggal 2 April 2014 sampai 21 April 2014.

Penahanan dilakukan begitu tersangka selesai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejagung selama hampir delapan jam. Pemeriksaan kali ini berkaitan dengan tugas dan kewenangan AJK saat membuat daftar rekapitulasi pembayaran ULP dan ULS kepada pejabat dan pegawai KY.

Alasan penahanan, kata Untung, didasari adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti, serta mengulangi tindak pidana yang dilakukannya.

“Itu bisa menyulitkan penyidik menyelesaikan kasus ini,” tutur bekas Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ini.

Kilas Balik
Dari Orang KY Hingga Orang Bank Jadi Saksi

Makin banyak saja saksi kasus korupsi uang layanan persidangan (ULP) Komisi Yudisial (KY) yang diperiksa penyidik Kejaksaan Agung.

Menurut Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi, penyidik masih mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi lanjutan.

Beberapa hari lalu, penyidik memeriksa tujuh saksi kasus korupsi ULP dan uang layanan penanganan/penyelesaian laporan masyarakat (ULS) sebesar Rp 4 miliar ini. “Sepanjang pekan lalu, sedikitnya tujuh saksi kasus ini dimintai keterangan,” kata Untung.

Tujuh saksi itu, antara lain orang yang mengurusi anggaran ULP dan ULS, pihak bank yang dijadikan rujukan penyimpanan dan penyaluran anggaran, serta orang yang diduga ikut menerima dana perkara korupsi Rp 4 miliar yang juga dikembangkan penyidik ke kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) ini.

Saksi yang dianggap mengetahui teknis penyusunan anggaran ULP/ULS ini adalah Roejito. Dia menduduki pos sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Biro Umum Komisi Yudisial (KY). Sedangkan saksi yang dianggap mengetahui teknis pengawasan dana ialah Andy Rumawan, anggota tim Pemeriksa Khusus KY.

Dua saksi itu dikorek keterangannya seputar pelaksanaan dan pertanggungjawaban penggunaan dana DIPA di Biro Umum KY, termasuk pembayaran ULP/ULS. Selain itu, terkait proses pemeriksaan dan hasil pemeriksaan oleh tim internal KY.

Selanjutnya, pengembangan penyidikan dilakukan dengan memeriksa saksi Kepala Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Veteran. Dalam hal ini, Rhanie Pujiastuti, Asisten Manager Operasional BRI mewakili Kepala Cabang BRI Veteran. Pokok pemeriksaan saksi ini mengenai mekanisme transfer uang dari BRI ke KY.

 Selain teknis transfer dana, penyidik berusaha memastikan, berapa kali serta berapa besar dana ULP dan ULS yang pernah ditransfer ke Biro Umum.

Usai memeriksa saksi dari pihak bank, penyidik melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi dari internal KY. Saksi itu adalah, Christy Michiko selaku Bendahara Pengeluaran Tahun Anggaran 2011–2012 dan Tri Purnomo, Kepala Bagian Keuangan KY. Pemeriksaan pada pokoknya menyangkut alur dan mekanisme pengeluaran uang untuk pembayaran ULP/ULS.

Kedua saksi ini, sebut Untung, bertugas mengelola perencanaan anggaran hingga pendistribusiannya kepada para pegawai dan pejabat KY.

Dari rangkaian pemeriksaan tersebut, penyidik pun menindaklanjuti pemeriksaan terhadap saksi Maimuna Saimima dan Nur Ahdiati Budi Utami.

Pada pemeriksaan saksi selaku pegawai negeri sipil (PNS) KY ini, penyidik berupaya mengetahui proses dan mekanisme penerimaan distribusi ULP/ULS.
“Semua proses atau rangkaian dari penyusunan perencanaan anggaran, penyimpanan, penggunaan anggaran sampai pengawasan, dan pertanggungjawaban anggaran kita telusuri,” tuturnya.

Berharap Kejagung Tidak Berhenti Di Satu Tersangka

Aditya Mufti Ariffin, Anggota Komisi III DPR

Anggota Komisi Hukum DPR Aditya Mufti Ariffin mendorong Kejaksaan Agung lebih aktif menuntaskan kasus korupsi dan pencucian uang oleh oknum Komisi Yudisial (KY).

Dia berharap, penyidikan kasus ini di Kejaksaan Agung, tidak hanya menjerat satu tersangka saja. “Persoalan korupsi dan pencucian uang umumnya dilakukan secara terorganisir, terencana,” ujar politisi PPP ini.

Model tindak pidana seperti ini, umumnya dilakukan orang-orang yang punya kemampuan, pengalaman, dan keberanian ekstra. Jadi, prediksinya, pelaku kasus ini tidak bekerja seorang diri.

Oleh sebab itu, peran pihak lainnya, hendaknya dapat ditelusuri Kejaksaan Agung. Dari situ diharapkan, mekanisme dan motif dari kejahatan ini dapat diungkap secara jelas.

Dia menambahkan, bila mekanisme kejahatan maupun motifnya sudah jelas, ini akan memudahkan jaksa dalam menyusun berkas perkara dan memori tuntutan. Kejelasan urut-urutan peristiwa kejahatan ini, pada akhirnya juga akan berefek pada kualitas putusan hakim.

Maksud dia, rangkaian proses tersebut nantinya membantu memudahkan hakim dalam merumuskan dan memutus vonis untuk tersangka. “Kejelasan materi dalam berkas penyidikan dan penuntutan ini idealnya, diterapkan dalam setiap pengusutan perkara, khususnya korupsi.”

Disampaikan, rangkaian proses penyidikan yang akurat tentunya tidak memberi peluang bagi tersangka maupun terdakwa lolos dari jerat hukum. Kinerja maksimal ini tentunya bisa meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.

Orang Jadi Berpikir Panjang Lakukan Kesalahan
Poltak agustinus sinaga, Ketua PBHI

Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Poltak Agustinus Sinaga meminta semua lembaga tak segan melaporkan penyelewengan di internalnya ke penegak hukum.

Ketegasan sikap ini diharapkan mampu meminimalisir semua bentuk penyimpangan. “Hal yang paling utama adalah kemauan lembaga untuk melaporkan tindak pidana yang terjadi pada penegak hukum,” ucapnya.

Jika kemauan mewujudkan lembaga yang bersih itu sudah muncul, dengan sendirinya semua pihak berupaya menghindari kesalahan.

Secara otomatis, sambung dia, sistem yang semula buruk, perlahan-lahan berubah ke arah yang lebih baik. Dia optimistis, laporan KY pada kejaksaan ini akan berdampak signifikan.

“Orang jadi berpikir panjang untuk melakukan kesalahan. Karena lembaganya tidak mentolerir penyelewengan seperti ini,” tandasnya.

Dikatakan, pola laporan KY pada penegak hukum ini hendaknya dijadikan contoh oleh lembaga lainnya. Bukan sebaliknya, malah bersikap melindungi atau menutup-nutupi dugaan penyimpangan yang terjadi.

Sekalipun demikian, Poltak menekankan, preseden yang terjadi di KY benar-benar menjadi peringatan. “Kebocoran itu perlu segera dibenahi dengan langkah-langkah konkret,” ucapnya.

Mau tidak mau, lanjutnya, mekanisme rekrutmen di KY perlu mendapat perhatian. Paling tidak, ada pola pengawasan yang lebih ketat ketika menyeleksi calon pegawai maupun staf yang menduduki pos-pos tertentu. Lebih khusus lagi, pos yang berurusan dengan masalah anggaran atau keuangan lembaga. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA