Dituntut 7,5 Tahun, Nisa Cuma Kena 4 Tahun Penjara

Kasus Suap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK)

Jumat, 28 Maret 2014, 10:45 WIB
Dituntut 7,5 Tahun, Nisa Cuma Kena 4 Tahun Penjara
Akil Mochtar
rmol news logo Sidang pembacaan vonis para terdakwa penyuap Akil Mochtar digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin.

Chaerun Nisa yang didakwa menjadi perantara penyuapan kepada Akil divonis hukuman pidana selama 4 tahun penjara. Hambit Bintih dan Cornelis Nalau Antun yang didakwa menyuap Akil, dijatuhi hukuman masing-masing 4 dan 3 tahun penjara.

Sidang perkara suap pengurusan sengketa Pilkada Gunung Mas ini digelar di lantai 1 gedung Tipikor. Ada dua sidang yang digelar untuk tiga terdakwa ini.

Sidang pertama untuk terdakwa Nisa, anggota DPR dari Partai  Golkar. Setelah itu sidang dilanjutkan untuk terdakwa Bupati Gunung Mas terpilih Hambit Bintih dan keponakannya, pengusaha Cornelis Nalau Antun.

Nisa tiba di gedung Tipikor selepas adzan zuhur. Mengenakan blus abu-abu yang dibalut rompi KPK, dengan kerudung warna senada, Nisa tampak rapi. Wajahnya terlihat tenang. Ditanya persiapannya, Nisa masih bisa berkelakar. “Emangnya mau main bola harus ada persiapan,” kata Nisa, sambil masuk ruang tunggu terdakwa.

Di sana ia ditemani suami dan anak-anaknya. Beberapa kerabatnya juga ikut menemani. “Alhamdulillah keluarga selalu menemani dan mendukung,” jelas Nisa.

Tak lama berselang, Hambit dan Cornelis datang dari rutan KPK dengan menumpang mini bus warna hitam. Mengenakan batik dengan rompi KPK, Hambit terlihat tegar. Puluhan pendukungnya dari tanah kelahirannya, datang memberikan dukungan. “Sudah siap divonis berapa pun,” ujar Hambit pasrah.

Sidang Nisa yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Suwidya ini dimulai 10 menit sebelum pukul 5 sore. Setelah dipanggil, Nisa didudukkan di kursi terdakwa.

Kemudian, majelis hakim yang beranggotakan Sofialdi, Gosyen Butarbutar, Afiantara, dan Mathius Samiaji, bergantian membacakan amar putusan. Nisa tampak serius mendengarkan. Kepalanya menunduk. Tangan kanannya sibuk mencatat pada sebuah notes.

Saat pembacaan amar putusan memasuki vonis, Nisa menegakkan duduknya. Dalam amar putusan, ketua majelis hakim menyatakan Nisa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, yakni menjadi perantara pemberian suap sebesar Rp 3 miliar kepada Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar terkait penanganan sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena kesalahannya tersebut, dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta,” kata Suwidya.

Apabila pidana denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan. Vonis tersebut lebih ringan 3,5 tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang menuntutnya 7,5 tahun penjara.

Dalam memutuskan vonis itu, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal-hal memberatkan karena perbuatan terdakwa menurunkan kepercayaan masyarakat kepada lembaga peradilan.

“Merusak nilai-nilai  demokrasi dalam pemilihan kepala daerah,” kata Suwidya. Selain itu, perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Sementara, hal yang meringankan, terdakwa berterus terang dan mengakui perbuatannya dalam persidangan. Bersikap sopan dan belum pernah dihukum.

“Menyesali perbuatannya dan berjasa memajukan daerah pemilihannya dalam bidang pendidikan dan kesehatan,” ucap Suwidya.

Terhadap putusan itu, Nisa menyatakan banding. “Mohon maaf, Yang Mulia. Saya menyatakan banding. Saya hanya membantu Pak Hambit” kata Nisa, sambil menangis tersedu-sedu.

Sementara itu, JPU menyatakan akan pikir-pikir. “Kami akan memanfaatkan waktu untuk pikir-pikir,” ujar Ketua Tim JPU Pulung Rinandoro.

Kilas Balik
Didakwa Jadi Perantara Suap Dari Hambit Bintih Untuk Akil

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan dakwaan terhadap politikus Partai Golkar Chaerun Nisa pada Rabu (8/1).

Nisa jadi terdakwa kasus suap pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, di Mahkamah Konstitusi (MK).

Jaksa menyatakan, anggota Komisi II DPR itu menjadi perantara pemberian suap dari Bupati Gunung Mas terpilih Hambit Bintih, dan pengusaha Cornelis Nalau Antun, kepada Akil Mochtar semasa menjabat Ketua MK.

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa Olivia Sembiring, Nisa bersama-sama dengan Akil Mochtar menerima suap 294,050 ribu dolar Singapura, 22 ribu dolar AS, dan Rp 766 ribu atau setara Rp 3 miliar, serta Rp 75 juta dari Hambit Bintih dan Cornelis.

Duit itu supaya Akil mau mempengaruhi putusan gugatan pilkada Kabupaten Gunung Mas di MK, dan menguatkan keputusan KPUD Kabupaten Gunung Mas. Berkas dakwaan Hambit dan Cornelis terpisah.

“Patut diduga pemberian uang dari Hambit Bintih dan Cornelis Nalau untuk mempengaruhi putusan pilkada kabupaten Gunung Mas,” kata jaksa Olivia saat membacakan dakwaan Nisa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Menurut jaksa Olivia, Hambit Bintih menemui Nisa di Hotel Sahid, Jakarta, agar bisa mempertemukannya dengan Akil. Nisa kemudian mengontak Akil dengan mengirimkan pesan singkat, menanyakan soal sengketa pilkada Kabupaten Gunung Mas.

“Akil kemudian menjawab pesan singkat Nisa, ‘Kapan mau ketemu? Saya malah mau suruh ulang nih Gunung Mas,” ujar Olivia saat membacakan dakwaan.

Nisa menghubungi Hambit dan memintanya bertemu dengan Akil di rumah dinas Ketua MK di Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan. Hambit lantas bertemu Akil dan menyanggupi memberikan sejumlah uang sesuai permintaan.

Akil menghubungi Nisa soal pembicaraannya dengan Hambit itu. “Akil kemudian mengirim pesan singkat kepada Nisa berisi,’ Besok sidang. Kemarin pemohonnya sudah ketemu saya. Bupatinya. Tapi saya minta lewat bu Nisa saja,” ujar Olivia.

Hambit kemudian menghubungi pengusaha Cornelis Nalau dan meminta menyiapkan sejumlah uang untuk diberikan kepada Akil. Nisa menemui Hambit di rumahnya, Jalan Tjilik Riwut kilometer 3,5, Kalimantan Tengah. Hambit memberikan uang Rp 75 juta kepada Nisa.

Saat itu, Nisa juga memperlihatkan pesan singkat dari Akil kepada Hambit. Isinya, Akil minta imbalan Rp 3 miliar dan diberikan dalam bentuk dolar AS. Hambit menyanggupi.

Pada 2 Oktober 2013, Nisa mengontak Akil untuk memberikan duit suap dari Hambit dan Cornelis. Akil menyanggupi akan menerima duit itu di rumah dinas Ketua MK.

Saat itu, Nisa datang bersama Cornelis membawa duit itu. Tidak lama kemudian disergap tim KPK.

Sudah Lebih Dari Separuh Tuntutan
Alex Sato Bya, Bekas Jaksa Agung Muda

Bekas Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Alex Sato Bya mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang telah memvonis  Chaerun Nisa hukuman 4 tahun penjara, Hambit Bintih dan Cornelis Nalau Antun masing-masing 4 dan 3 tahun penjara.

Pasalnya, vonis tersebut sudah melebihi separuh dari yang dituntut jaksa penuntut umum (JPU) KPK. JPU menuntut Chaerun Nisa 7,5 tahun penjara, sementara Hambit dan Cornelis dituntut masing-masing 6 tahun penjara.

Alex menilai, lantaran dalam putusan hakim tidak ada perbedaan pendapat atau disenting opinion,“Maka vonis tersebut dirasa sudah menyampaikan rasa keadilan yang pas,” kata Alex, kemarin.

Namun, kata Alex, meski vonis sudah lebih dari separuh, tidak menutup kemungkinan bagi JPU untuk mengajukan banding. “Dari beberapa pengalaman, JPU biasanya mengajukan banding jika vonis hakim belum mencapai 3/4 dari tuntutan,” ucapnya.

Alex mengatakan, tuntutan yang diberikan kepada tiga terdakwa penyuap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar itu adalah sebagai gambaran ketika nanti JPU menuntut Akil.

“Akil akan lebih jauh berat dari ketiga terdakwa ini. Karena tingkat perbuatannya lebih berat,” tuturnya.

Kata Alex, vonis kepada tiga terdakwa kasus suap Akil tersebut sudah cukup berat. Hal itu sebagai bentuk kehendak politik dari pemerintah yang sedang giat-giat melakukan pemberantasan korupsi.

Terdakwa Runtuhkan Kepercayaan Publik Kepada MK
Taslim Chaniago, Anggota Komisi III DPR

Anggota Komisi III DPR Taslim Chaniago menyambut baik vonis yang dijatuhkan majelis hakim Tipikor kepada tiga terdakwa penyuap bekas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dalam pengurusan sengketa Pilkada Gunung Mas.

Menurut dia, hukuman tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku korupsi.

“Harapannya agar ke depan kasus seperti ini tidak terulang kembali,” ujar Taslim, kemarin.

Kata Taslim, apa yang dilakukan para terdakwa sudah meruntuhkan kepercayaan publik kepada MK sehingga sudah sepantasnya diberi hukuman yang setimpal.

“Sudah menghancurkan pilar demokrasi dan keadilan di tanah air,” ujarnya.

Politisi PAN ini juga mengapresiasi vonis yang dijatuhkan hakim. Ia melihat, hakim serius dalam memberikan hukuman kepada para pelaku korupsi.

Taslim mengatakan, putusan berat akan memberikan dampak jera kepada para pelaku kasus korupsi. “Harus diakui bahwa salah satu yang membuat jera adalah hukuman berat,” tuturnya.

Selain itu, lanjut Taslim, pemberian vonis ini tidak lepas dari kemauan politik yang dilakukan pemerintah dalam upaya memberantas korupsi. “Semoga political will dari pemerintah ini terus berlanjut,” ujarnya.

Taslim berharap, KPK terus menelusuri kasus ini dan tidak berhenti pada Akil Mochtar. Apalagi banyak pihak yang disebut dalam surat dakwaan untuk Akil Mochtar.

“Oleh karena itu, KPK harus mampu mengembangkan kasus ini,” ujarnya. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA