Kasus Siti Diambil Alih KPK, Pengacara Siap-siap Rapat

Perkara Korupsi Pengadaan Alkes

Senin, 24 Maret 2014, 09:59 WIB
Kasus Siti Diambil Alih KPK, Pengacara Siap-siap Rapat
Siti Fadilah Supari
rmol news logo Tak kunjung bergulir ke pengadilan, perkara korupsi pengadaan alat kesehatan tahun anggaran 2005 di Kementerian Kesehatan yang ditangani Mabes Polri, diambil alih Komisi Pemberantasan Korupsi.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi Sapto Prabowo menyatakan, KPK berusaha maksimal menangani kasus-kasus korupsi alat kesehatan (alkes). “Semua persoalan menyangkut proyek alkes tengah diselesaikan semaksimal mungkin,” katanya.

Namun saat disinggung, apakah pengambilalihan perkara korupsi alkes ini, karena kepolisian lamban, Johan tidak memberikan penjelasan secara mendetil.

Menurutnya, pengambilalihan  perkara alkes dari Mabes Polri semata-mata didasari kewenangan KPK mensupervisi penanganan perkara. Apalagi, lanjut dia, saat ini KPK juga menangani kasus yang sama.

Dengan kata lain, supervisi KPK dilaksanakan untuk mempercepat penyelesaian perkara korupsi yang ditangani kepolisian atau kejaksaan. Menanggapi hal tersebut, Kabareskrim Polri Komjen Suhardi Alius membantah, kepolisian tidak optimal dalam menangani kasus ini.

Disampaikan, penanganan kasus korupsi yang diduga menyeret nama bekas Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari ini, sama sekali tidak dihentikan pihaknya.
Selain itu, kasus alkes yang ditangani Bareskrim Polri juga sudah menghasilkan tersangka T. “Sudah ada tersangka, T,” ujarnya.

T yang dimaksud adalah Tunggul P Sihombing. Dalam kasus ini, sebagai pejabat di Direktorat Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (Ditjen P2PL) Kemenkes, Tunggul juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek.

Pada kasus ini, Direktorat III Tindak Pidana Korupsi Bareskrim menyangka, Tunggul menyelewengkan anggaran proyek pengadaan peralatan pembangunan fasilitas produksi riset dan ahli teknologi produksi vaksin flu burung.

Suhardi mengaku, belum maksimalnya pengembangan perkara pada pihak lainnya dilatari oleh belum rampungnya hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Menurut jenderal bintang tiga tersebut, begitu ada hasil audit BPK, kepolisian akan menindaklanjuti perkara secara optimal.

Jadi, tuturnya, pengambilalihan perkara ini tidak bisa serta-merta dikategorikan karena kepolisian sengaja mengulur-ulur waktu. Apalagi, sambung dia, perkara korupsi alkes yang diambil alih KPK hanya satu. Yaitu, perkara yang diduga melibatkan Siti Fadilah Supari.

“Perkara yang diambil alih cuma satu, atas nama ibu itu. Karena kebetulan memang ada kaitannya dengan kasus yang sudah diproses di KPK,” jelasnya ketika dikonfirmasi, Kamis (20/3).

Dia menekankan, pengambilalihan penanganan perkara sebelumnya telah dibahas bersama-sama dengan KPK. “Kita limpahkan setelah ada supervisi dan gelar perkara bersama-sama dengan KPK,” kata bekas Wakil Kapolda Metro Jaya ini.

Suhardi tidak bersedia mengungkap lebih jauh, hal apa saja yang mencuat dalam supervisi KPK berikut keterkaitan perkara yang ditangani KPK dan Bareskrim.

Kuasa hukum Siti Fadilah Supari, Yusril Ihza Mahendra menolak memberi tanggapan seputar pengambilalihan perkara kliennya oleh KPK. Menurut dia, pihaknya pun belum menyiapkan agenda khusus atau spesifik guna menangani persoalan tersebut.

Pengacara Siti baru sekadar bersiap-siap untuk rapat. “Nanti, mungkin tim pengacara yang membidangi masalah pidana akan membahasnya dalam waktu dekat. Sekarang ini belum ada langkah-langkah,” katanya saat dihubungi, Jumat (21/3) lalu.

Sebelumnya diketahui, kepolisian telah menetapkan Siti Fadilah sebagai tersangka pada April 2012. Bekas Menkes ini diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp 6,1 miliar.

Sejak jadi tersangka, hingga saat ini, berkas pemeriksaan Siti belum selesai. Siti juga belum ditahan. Sementara berkas perkaranya sudah tiga kali bolak-balik Polri-Kejaksaan Agung.

Kilas Balik
Bekas Anak Buah Nazaruddin Saksi Kasus Vaksin Flu Burung


Kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) banyak “cabangnya”. Salah satunya kasus proyek vaksin flu burung yang ditangani kepolisian. Saksi kasus ini, antara lain Yulianis, bekas anak buah Nazaruddin, terpidana perkara korupsi proyek Wisma Atlet Palembang.

Bekas Wakil Direktur Keuangan PT Anugerah Nusantara (AN) Yulianis diperiksa polisi di Gedung KPK selama lima jam. Dia diperiksa sebagai saksi tentang aliran dana perkara korupsi proyek vaksin flu burung di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tahun 2005-2007.

Wakil Direktur III Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Wiyagus menginformasikan, pemeriksaan Yulianis ditujukan guna melengkapi berkas perkara tersangka Tunggul Sihombing.

“Saksi diperiksa untuk tersangka Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK Kemenkes Tunggul Sihombing,” katanya.

Dia menyebutkan, pemeriksaan Yulianis semula dijadwalkan pada Jumat (7/2) dan Selasa (11/2) tahun lalu. Namun, dari pemeriksaan pada Jumat, penyidik telah mengumpulkan banyak informasi dari saksi. Karena itu, agenda pemeriksaan hari Selasa, tidak jadi dilaksanakan.

“Kita mengembangkan hasil pemeriksaan Jumat lalu. Saksi diperiksa di Gedung KPK selama lima jam,” kata Wiyagus.

Dia menolak membeberkan materi pemeriksaan secara rinci. Kendati demikian, dia membenarkan bahwa pemeriksaan fokus pada persoalan aliran dana.

Menurutnya, Yulianis selaku Wakil Direktur Keuangan PT AN, mengetahui persis keluar-masuknya dana proyek yang diduga merugikan negara Rp 693 miliar tersebut. Karena itu, kepolisian merasa perlu mengorek keterangan Yulianis.

Di luar alur transaksi keuangan, Wiyagus berkeyakinan, saksi mengetahui tahap-tahapan tender atau lelang proyek. “Dari persiapan tender sampai pemenangan tender, serta siapa saja vendor yang bekerjasama dengan PT Anugerah Nusantara,” tandasnya.

Dikonfirmasi mengenai berapa pertanyaan yang diajukan, Wiyagus mengatakan, kurang lebih ada 10 pertanyaan. Pertanyaan-pertanyaan penyidik ini, katanya, direspon positif saksi dengan jawaban lugas deÀàjelas.

Dari situ, dia mengharapkan, selain mampu mempercepat penuntasan berkas perkara tersangka Tunggul, jajarannya juga mendapat informasi penting lain. Info penting itu berkaitan dengan dugaan keterlibatan pihak lain.

Disinggung mengenai pemeriksaan saksi yang dilakukan di Gedung KPK, Wiyagus tak mempermasalahkan hal tersebut. Menurutnya, kepolisian bisa mengorek kesaksian dimana saja. Pada prinsipnya, dia menyadari betul bahwa saksi kasus tersebut juga menjadi saksi kasus-kasus lain yang ditangani KPK maupun kejaksaan.

Yang paling utama, tutur dia, KPK memberikan kesempatan dan keleluasan bagi kepolisian dalam memeriksa saksi yang dilindungi tersebut. “Kita tinggal koordinasi dengan KPK jika menginginkan untuk memeriksa saksi Yulianis. KPK siap membantu kepolisian,” ucapnya.

Selebihnya, Wiyagus menepis anggapan bila kepolisian lamban mengusut kasus ini. Menurutnya, penanganan perkara korupsi vaksin flu burung tetap berjalan.

Sejauh ini, sedikitnya sudah ada 50 saksi yang dimintai keterangan oleh kepolisian.

Saksi-saksi itu antara lain berasal dari 30 vendor perusahaan rekanan pemenang proyek, pejabat Kemenkes, dan saksi ahli tindak pidana korupsi.

Selain memeriksa saksi, polisi juga telah meminta bantuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak kemana saja aliran dana proyek bernilai total Rp 2,2 triliun tersebut mengalir.

Jadi, sambungnya, tidak tertutup kemungkinan, tersangka dalam kasus ini bertambah. Dengan kata lain, ia menolak anggapan bila kepolisian hanya bisa menyeret keterlibatan pelaku Tunggul PS yang nota bene menjabat PPK saja.

Belum Independen Saat Tangani Perkara Korupsi
Bambang widodo umar, Pengajar Ilmu Kepolisian

Kepolisian masih belum berani menunjukkan tajinya menggarap kasus korupsi yang melibatkan pejabat negara dan bekas pejabat negara.

Menurut pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar, hal itu terjadi lantaran kepolisian masih berada di bawah instansi pemerintahan.

“Itu soal kemampuan dan keberanian dalam menindak kasus korupsi di lingkungan birokrasi. Biasanya kalau ketemu kekuatan politik, polisi kurang atau belum independen, sehingga ini menjadi hambatan,” kata pengajar ilmu kepolisian Universitas Indonesia (UI) ini.

Bambang pun membandingkan Bareskrim Polri dengan KPK dalam masalah penindakan kasus korupsi. Menurutnya, KPK lebih independen jika menindak pejabat birokrasi yang terbelit kasus korupsi ketimbang Polri. Sebab, sudah jelas KPK tidak mungkin mendapat intervensi dari pemerintah.

“Polisi belum independen karena sama-sama masih di lingkungan pemerintah. Jadi, memang ada kecenderungan rasa segan di sana. Rasa segan ini menjadi kendala kepolisian saat melakukan pemeriksaan atau penyelidikan,” ujarnya.

Karena itu, menurut Bambang, Kompolnas mesti optimal menjadi pengawas dan pelindung Polri saat kepolisian sedang terkena tekanan dari dalam maupun dari luar ketika menangani kasus korupsi,

“Kompolnas juga bisa membantu dan melindungi kepolisian dari intervensi pihak tertentu,” ucap bekas perwira kepolisian ini.

Pelimpahan Ke KPK Tunjukkan Lemahnya Kinerja Kepolisian
Ahmad Yani, Anggota Komisi III DPR

Pelimpahan kasus alkes dari Bareskrim Mabes Polri ke KPK menunjukkan lemahnya kinerja kepolisian memberantas korupsi.

Selain itu, menunjukkan bahwa kepolisian tidak konsisten terhadap kasus yang ditanganinya. Karena itu, anggota Komisi Hukum DPR Ahmad Yani ingin secepatnya  memanggil Kapolri dan Kabareskrim untuk menjelaskan masalah ini.

“Polisi menunjukkan kelemahannya dan tidak profesional. Apakah polisi tidak mampu lagi,” sesal politisi PPP ini.

Padahal, saat ini DPR sedang berusaha mendorong kepolisian untuk meningkatkan kewibawaannya dalam menangani kasus korupsi.

Malahan, jika polisi bisa menunjukkan kinerja yang bagus, kata Yani, dia akan mendorong kepolisian lebih banyak menangani kasus korupsi dibanding KPK.

Persoalannya, selama ini citra kepolisian masih sangat jauh jika dibandingkan dengan KPK.

“Kenapa harus dilimpahkan. Kalau memang sudah tidak mampu, maka nantinya DPR akan ubah undang-undangnya, kewenangan penanganan korupsi akan dicopot dari kepolisian,” tegas Yani.

Tak hanya itu, pelimpahan kasus alkes juga bakal mempengaruhi kinerja KPK yang selama ini dipercaya menggarap kasus korupsi besar. Kasus yang diduga melibatkan pejabat negara atau bekas pejabat negara.

Secara psikologis, pelimpahan itu membebani KPK. Dengan kata lain, penanganan kasus korupsi di KPK bisa terhambat karena terlalu banyak.

Apalagi, KPK sedang menggarap kasus besar seperti anggaran haji dan Bank Century. “KPK sudah overload. KPK harus fokus terhadap kasusnya sendiri. Jangan sampai kasus besar terhambat dan terlewatkan,” tegasnya.  ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA