Melalui percakapan lewat telepon pada 26 September 2013 itu, menurut Kasmin, Atut melobi Dirjen Otda menyangkut Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Lebak. Kasmin memberikan keterangan itu dalam kapasitas sebagai saksi bagi terdakwa Susi Tur Andayani, advokat yang didakwa jaksa penuntut umum (JPU) KPK sebagai salah seorang perantara suap untuk Ketua MK Akil Mochtar.
Kemarin, saat dikonfirmasi
Rakyat Merdeka, Dirjen Otda Djohermansyah Djohan mengakui pernah menerima telepon dari Atut. Djohermansyah bercerita, hari itu sekitar pukul empat sore, dia menerima telepon dari seseorang yang mengaku ajudan Gubernur Banten. Setelah itu, muncul suara wanita dari ujung telepon. “Dia mengaku sebagai Gubernur Banten Atut Chosiyah,†katanya mengisahkan.
Tapi, Djohermansyah membantah jika komunikasi itu disebut sebagai lobi memuluskan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Lebak, Banten. Katanya, Atut hanya berkonsultasi atau menanyakan, bagaimana jika kepala daerah habis masa jabatannya pada akhir 2013. Sedangkan pada 2014 tidak bisa digelar pilkada lantaran ada pemilu legislatif dan pemilihan presiden.
Menurut Djohermansyah, komunikasi seperti itu merupakan konsultasi yang biasa dia lakukan dengan kepala daerah yang lain, bukan hanya Atut.
“Tidak ada lobi-lobi. Hanya konsultasi biasa, apa yang harus dilakukan jika kepala daerah habis jabatannya akhir tahun 2013 atau pada awal 2014,†katanya.
Mengenai pemungutan suara ulang, Djohermansyah menjelaskan, Kementerian Dalam Negeri tidak memiliki wewenang melakukan hal itu. “KPU yang punya kendali tentang PSU,†tandasnya.
Sebagai Dirjen Otda, Djohermansyah menyatakan, hanya memiliki tugas dan fungsi memberikan masukan teknis kepada seluruh kepala daerah. Kemendagri, lanjutnya, harus mengangkat pejabat sementara (Pjs), karena pada 2014 tak boleh ada pilkada. “Tahun 2014 ada pemilu, jadi harus segera ada Pjs mengisi kekosongan jabatan. Dirjen menjalankan teknisnya yang ditetapkan SK Menteri Dalam Negeri,†urainya.
Apalagi, kata Djohermansyah, dalam pembicaraan via telepon selama lima menit itu, Atut tidak menyebutkan secara jelas kasus pilkada dan daerah mana.
“Atut tidak menyebutkan Pilkada Lebak. Bohong semua keterangan saksi di pengadilan, siapa itu Kasmin. Saya tidak kenal,†ucapnya dengan nada tinggi.
Setelah itu, akunya, tidak ada lagi komunikasi dengan Atut. Djohermansyah juga mengaku kesal jika menghadapi konsultasi lewat telepon, karena bisa dianggap lobi-lobi kasus suap dan diperkarakan di pengadilan.
Karena itu, kata Djohermansyah, dirinya bersama pejabat Kemendagri lain sudah berkoordinasi untuk menolak konsultasi lewat telepon. “Saya usulkan dan disepakati, tidak boleh ada konsultasi telepon. Kalau mau konsultasi, harus melalui surat resmi atau datang langsung ke Kementerian Dalam Negeri,†ujarnya.
Sementara itu, KPK terus mendalami kasus ini. Kemarin, KPK memanggil pengacara Atut, Teuku Nasrullah sebagai saksi. Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha membenarkan pemanggilan tersebut.
Pemanggilan Nasrullah merupakan penjadwalan ulang karena pada Kamis lalu, dia tidak memenuhi panggilan penyidik. Tapi, kemarin Nasrullah tidak hadir lagi. “Akan dipanggil lagi Kamis besok,†kata Jubir KPK Johan Budi.
Sebelumnya, KPK juga memeriksa Tubagus Sukatma, pengacara keluarga Atut sebagai saksi. Namun, Sukatma membantah sebagai pihak yang mengarahkan keterangan saksi untuk kliennya. Dia juga menampik tudingan telah menyuruh sejumlah saksi agar mangkir dari pemeriksaan KPK.
Kilas Balik
Calon Wakil Bupati Lebak Bersaksi Di Tipikor Jakarta
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin malam (17/3), Calon Wakil Bupati Lebak Kasmin bersaksi, melihat Gubernur Banten Atut Chosiyah melakukan pembicaraan via telepon dengan Dirjen Otda Kemendagri mengenai penghitungan suara ulang (PSU) Pilkada Lebak.
Hal itu diketahui Kasmin saat bertemu terdakwa Susi Tur Andayani untuk kedua kali, yakni pada 26 September 2013 di ruangan Gubernur Banten di Serang.
Seperti diketahui, Susi adalah advokat yang didakwa KPK menjadi salah seorang perantara suap untuk Ketua MK Akil Mochtar.
Kasmin menyatakan, saat itu pasangannya di Pilkada Lebak, yaitu Calon Bupati Amir Hamzah menghubunginya guna menemui Atut berkaitan dengan laporan kelanjutan sidang sengketa Pilkada Lebak di MK. Dalam kesempatan tersebut, Kasmin dikenalkan Amir kepada Susi.
“Kemudian, saya keluar shalat Ashar. Setelah shalat, saya masuk ruangan, ternyata Ibu Gubernur sedang menelepon Dirjen Otda,†katanya. Atut, lanjut Kasmin, membahas soal peluang penghitungan suara ulang Pilkada Lebak. “Ibu Gubernur ngomong, kalau bisa, ini PSU,†ceritanya.
Namun, saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Dzakiyul Fikri menanyakan tentang identitas Dirjen Otda itu, Kasmin menyatakan tidak tahu lantaran pembicaraan tersebut melalui sambungan telepon. “Saya tidak tahu Pak Jaksa, siapa Dirjen Otda, karena Ibu (lewat) telepon,†jawabnya.
Dirjen Otda yang ditelepon Atut itu, diduga mengacu kepada Djohermansyah Djohan. Terlebih, Djohermansyah beberapa waktu lalu pernah dipanggil KPK sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap sengketa Pilkada di MK.
Djohermansyah salah satunya dipanggil KPK pada Senin (24/2). Seusai diperiksa, dia mengaku ditanya KPK mengenai adik Atut, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan yang sebelumnya telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap sengketa Pilkada Lebak, Banten.
Mengenai Susi Tur Andayani, JPU KPK mendakwanya sebagai makelar atau perantara suap Rp 1 miliar dari Wawan dan Atut kepada Ketua MK Akil Mochtar. Hal itu mengemuka dalam sidang perdana terdakwa Susi Tur.
Menurut JPU KPK Edy Hartoyo, uang suap Rp1 miliar itu berkaitan dengan pengurusan sengketa Pilkada Lebak, Banten.
“Hadiah atau janji tersebut diberikan Tubagus Chaeri Wardana dan Ratu Atut Chosiyah kepada Akil Mochtar melalui terdakwa Susi Tur Andayani, agar Akil Mochtar selaku hakim konstitusi, dan juga selaku Ketua Panel Hakim mengabulkan permohonan perkara,†kata Edy.
Atas perbuatannya, Susi Tur diancam pidana Pasal 12 huruf c UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Pilkada Kabupaten Lebak pada 2013 dimenangkan pasangan Iti Octavia Jayabaya dan Ade Sumardi. Hasil pilkada itu diperkarakan Calon Bupati Amir Hamzah dan Calon Wakil Bupati Kasmin ke MK.
Ajukan Usulan Putusan MK Bisa Di-PKAhmad Basarah, Anggota Komisi III DPRAnggota Komisi Hukum DPR Ahmad Basarah meminta KPK mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat kasus suap pengurusan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).
Terbuka kemungkinan, kata Basarah, kasus suap yang melibatkan bekas Ketua MK Akil Mochtar ini, tidak hanya dalam pengurusan sengketa Pilkada Lebak, Banten dan Gunung Mas, Kalimantan Tengah.
Basarah menyatakan, KPK juga harus mengusut, apakah ada hakim konstitusi lain yang diduga terlibat. Pasalnya, dalam memutuskan perkara sengketa pilkada, Akil Mochtar tidak sendirian. “Makanya perlu ditelusuri, apakah ada hakim konstitusi lain yang diduga terlibat,†tandasnya.
Selain itu, Basarah menjelaskan, selama ini putusan MK dikenal bersifat final tanpa bisa ditinjau kembali. Hal itu, menurutnya, harus diubah untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat. Hal itu membuka jalan bagi realisasi peninjauan kembali (PK) putusan MK.
“Jika putusan MK harus memenuhi keadilan substansial, maka putusan MK yang tidak memenuhi keadilan substansial harus bisa dilakukan peninjauan kembali,†ujarnya.
Menurutnya, adanya peninjauan kembali yang berlaku surut, tidak akan mengganggu putusan MK secara keseluruhan. Sebab, hanya putusan MK yang dipastikan bermuatan korupsi dan suap saja yang akan ditinjau kembali, alias bukan semua putusan MK.
Kedibilitas MK dinilai Basarah merosot. Jika MK bersedia legowo meninjau ulang putusannya yang bermasalah, maka kredibilitas MK di mata publik bisa pulih kembali.
“Ini akan lebih banyak manfaatnya daripada mudharatnya. Kita bisa melihat hati hakim MK terbuka mengoreksi kesalahannya,†kata Basarah.
Wibawa MK Perlu Dipulihkan Sebelum PemiluParipurna P Sugarda, Pengamat Hukum UGM
Pengamat hukum dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Paripurna P Sugarda menyayangkan sikap teledor Dirjen Otda Kemendagri Djohermansyah Djohan.
Sebagai pejabat eselon I, menurut Paripurna, semestinya Djohermansyah paham aturan resmi yang mensyaratkan tugas dan fungsi lembaga negara. Apalagi, yang ditanyakan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah adalah pelaksanaan pilkada.
“Kemendagri itu lembaga negara resmi. Jadi, semua urusan harus melalui surat resmi, sehingga semua masalah dan keluhan dari kepala daerah menjadi jelas.
Kalau melalui telepon itu diduga melanggar etika dan azas pemerintahan. Apalagi yang ditanyakan sengketa pilkada,†katanya.
Paripurna juga meminta KPK menuntaskan kasus suap sengketa pilkada. Menurutnya, besar kemungkinan ada pihak lain yang terlibat. “Amanah rakyat menuntaskan kasus suap dan korupsi,†tegasnya.
Selain itu, wibawa MK perlu dipulihkan terlebih dahulu sebelum menangani sengketa-sengketa pemilu yang mungkin akan terjadi pada 2014. Soalnya, ketidakpercayaan publik sudah meninggi atau meningkat tajam.
Karena itu, kata dia, diperlukan suatu tim seleksi yang kredibel untuk membentuk komposisi hakim konstitusi baru. Hakim konstitusi yang dapat dipercaya sepenuhnya untuk menangani kasus sengketa pemilu.
Kemudian, tim seleksi tersebut secara proporsional akan memilih orang-orang yang memang dianggap layak untuk masuk dalam tim hakim konstitusi, dengan mempertimbangkan profesionalisme dan kompetensi para calon.
“Ketika si calon hakim konstitusi itu dinyatakan lulus oleh tim seleksi, harus dipastikan tidak ada kontroversi tentang kelulusan orang itu sebagai hakim konstitusi,†katanya.
Mengenai waktu yang singkat untuk membentuk komposisi hakim konstitusi baru, hal itu memang harus dilakukan agar tidak terjadi implikasi yang lebih rumit dalam penanganan kasus sengketa pemilu pada 2014. ***
BERITA TERKAIT: