Juru Bicara KPK Johan Budi SP menyatakan, pekan lalu berkas perkara milik bos PT Indoguna Utama yang disangka menyuap bekas Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq ini sudah masuk Pengadilan Tipikor Jakarta.
“Tersangka MEL dijadwalkan akan menjalani sidang perdananya hari Selasa besok,†kata Johan Budi, saat dikonfirmasi Jumat pekan lalu.
Johan memastikan kasus ini masih dikembangkan. Termasuk mencari keberadaan pengusaha Sengman Tjahya. Kata Johan, untuk meminta keterangan Sengman, penyidik KPK sudah melayangkan dua kali surat pemanggilan kepada yang bersangkutan.
Dalam surat panggilan pertama, lanjut Johan, Sengman tidak hadir karena sakit. “Ada surat keterangan sakit dari rumah sakit di Singapura,†tutur Johan.
KPK kemudian melayangkan surat pemanggilan yang kedua. Pada pemanggilan yang kedua, terang Johan, tak ada pemberitahuan dari Sengman.
Kemudian ada surat dari pengacara Sengman, yang menerangkan bahwa surat pemanggilan kepada Sengman tidak sampai. “Dalam surat tersebut juga masih ada keterangan sakit,†ucap Johan.
Kuasa hukum Maria Elisabeth Liman, Denny Kailimang menyatakan kliennya sudah siap menghadapi sidang perdananya. Kata dia, semakin cepat sidang digelar akan semakin baik untuk kliennya. “Bu Maria sudah menunggu hampir setahun. Jadi sudah sangat siap,†kata Denny, saat dihubungi Jumat lalu.
Terkait dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang akan dibacakan di sidang, Denny belum mau berkomentar. “Kita tunggu persidangannya saja,†cetus politisi Demokrat ini.
Denny berharap KPK terus mengembangkan kasus ini. Terutama mengungkap peran bekas Ketua Pusat Perbenihan Indonesia, Elda Devianne Adiningrat, dalam kasus itu.
Menurut Denny, KPK jangan sampai menganakemaskan Elda. “Dalam kasus ini peran Elda sangat sentral. Dia yang mengatur pertemuan ibu Maria dengan Luthfi,†ujarnya.
Johan menjelaskan, dalam kasus ini bisa saja ada tersangka baru. Tidak menutup kemungkinan salah satu nama yang berpotensi menjadi tersangka adalah Elda.
Namun, lanjut Johan, lembaga antirasuah itu masih mencari dua alat bukti yang kuat untuk menjerat pihak lain.
“Soal nama Elda, itu kan masih jadi saksi. Kita lihat dulu di persidangan. Fakta-fakta yang terungkap di persidangan itu akan divalidasi,†paparnya.
Maria Elisabeth ditetapkan sebagai tersangka pada pertengahan April 2013. Pada pertengahan akhir tahun lalu, MEL kemudian ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Ia ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama hampir 7 jam di gedung KPK.
Maria keluar sekitar pukul lima dengan mengenakan rompi tahanan KPK warna oranye. Sebelum masuk ke mobil tahanan, Maria sempat mengatakan jika dirinya adalah korban.
“Saya adalah korban, korban dari permainan makelar atau calo. Saya jadi korban makelar bernama Elda Adiningrat dan Ahmad Fathanah,†ujar Maria.
Soal pertemuan dengan Mentan Suswono di Medan, Maria tidak menampiknya. Namun, dia mengklaim tidak pernah menawarkan uang sama sekali kepada Mentan. “Saya malah bertengkar dengan Mentan soal impor,†tambahnya.
Dirut PT Indoguna Utama itu bersikeras bahwa dirinya tidak bersalah.
Menurutnya, dia tidak pernah meminta penambahan kuota impor daging ke Kementan.
“ Elda yang berinisiatif pertama kali dan mencari saya untuk menawarkan kuota impor daging sapi,†jelasnya.
Pada awal tahun ini, KPK memperpanjang masa penahanan Maria selama 40 hari. Penetapan Maria sebagai tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus rekomendasi kuota impor daging sapi yang menjerat bekas Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq dan koleganya Ahmad Fathanah, serta dua Direktur PT Indoguna, yakni Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi.
Luthfi divonis 16 tahun penjara dalam kasus suap kuota impor sapi dan pencucian uang. Fathanah divonis 14 tahun penjara dalam kasus yang sama, sementara Arya dan Juard divonis 2 tahun 3 bulan penjara dalam kasus suapnya saja.
Kilas Balik
Maria Elizabeth Bertemu Mentan Sebelum Anak Buahnya DibekukPada pertengahan April tahun lalu, KPK menetapkan Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman (MEL) sebagai tersangka kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian.
Jubir KPK Johan Budi menyatakan, penyidik menemukan bukti kuat keterlibatan MEL dalam dugaan penyuapan yang dilakukan dua petinggi PT Indoguna Utama, Juard Effendy dan Arya Abdi Effendy, kepada bekas Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq, melalui koleganya, Ahmad Fathanah.
Maria turut disangka sebagai pemberi suap, sama seperti yang dilakukan Juard dan Arya Abdi Effendy.
Maria diketahui pernah menggelar pertemuan dengan Menteri Pertanian Suswono, bekas Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq, Ahmad Fathanah, dan Elda Deviane Adiningrat, di Medan, Sumatera Utara, untuk membahas soal kuota impor daging sapi.
Pertemuan itu terjadi beberapa hari sebelum KPK menggelar operasi penangkapan terhadap Ahmad Fathanah di Hotel Le Meridien, Jakarta akhir Januari tahun lalu.
Maria dipertemukan dengan Mentan Suswono pada Januari 2013 oleh Luthfi Hasan, tapi Maria mengaku tidak memberikan uang kepada Menteri Pertanian.
Dalam dakwaan terhadap Juard Effendi dan Arya Abdi Effendy, PT Indoguna Utama tiga kali mengajukan penambahan kuota impor daging sapi ke Kementerian Pertanian. Tetapi, selalu ditolak oleh Kementan dengan alasan tidak sesuai dengan peraturan menteri pertanian (permentan).
Sehingga, Maria berusaha mendapatkan penambahan kuota impor melalui pendekatan kepartaian, yaitu melalui Luthfi Hasan selaku Presiden PKS.
Mengingat, Mentan Suswono adalah kader PKS. Elda berperan sebagai perantara menuju Luthfi. Tetapi, terlebih dahulu melalui Fathanah yang merupakan orang dekat Luthfi.
Untuk mendapatkan penambahan kuota tersebut, Maria memberikan uang Rp 300 juta atas arahan Fathanah untuk Luthfi. Kemudian, Maria kembali memberikan Rp 1 miliar melalui Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi untuk Luthfi melalui Fathanah.
Kuasa hukum Maria, Denny Kailimang mendesak agar KPK segera menetapkan Komisaris PT Radina Niaga Mulia, Elda Devianne Adiningrat sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang telah menjerat kliennya.
Menurut Denny, sudah jelas dalam sidang bahwa Elda kerap berkomunikasi dengan tersangka Fathanah membicarakan perihal kuota impor daging.
“Harusnya KPK tetapkan Elda jadi tersangka. Sebab, sudah jelas di sidang ada 27 pembicaraan dia dengan Fathanah sejak November 2012 sampai Januari 2013,†kata Denny.
Denny menegaskan, bukti pembicaraan tersebut sudah cukup membuktikan bahwa ada peran serta Elda dalam kasus suap tersebut.
Peran Sengman Perlu DiselidikiAhmad Basarah, Anggota Komisi III DPRAnggota Komisi III DPR Ahmad Basarah mengapresiasi kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan menyidangkan tersangka kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian (Kementan), Maria Elisabeth Liman.
Menurut dia, semakin cepat Maria Elisabeth Liman diajukan ke meja hijau, maka akan semakin baik dalam penuntasan kasus ini. “Semoga dalam persidangan KPK bisa menemukan fakta lain di persidangan untuk mengungkap pihak lain yang terlibat kasus ini,†kata Basarah.
Basarah mengingatkan, agar KPK serius dalam mengusut kasus ini. Ia berharap penyidikan kasus ini tidak hanya berhenti pada bos PT Indoguna Utama itu.
Menurut politisi PDIP ini, kewajiban KPK untuk menelusuri setiap informasi yang ada.
“Siapa pun. Termasuk jika ada pihak lain yang diduga ikut menerima duit dari kasus pengurusan kuota impor daging sapi ini harus bisa dijerat,†tegasnya.
Basarah meminta jaksa penuntut umum (JPU) KPK profesional dan mampu menghadirkan saksi-saksi yang mendukung konstruksi dakwaan.
Kata dia, langkah terbaik untuk mengembangkan kasus ini adalah dengan memanggil nama-nama misterius dan menghadirkannya di persidangan.
Nama-nama itu adalah Sengman Tjahya dan Bunda Putri. “Karena dua orang itu jelas disebut di persidangan,†ujarnya.
Karena itu, agar tidak ada kesan ditutup-tutupi, ia berhara JPU bisa memanggil semua nama-nama misterius yang disebut dalam sidang untuk dilakukan klarifikasi.
Menurutnya, selama KPK menjaga kredibilitasnya sebagai lembaga yang independen, lembaga antirasuah itu akan tetap mendapat dukungan.
“Hakim pun bisa proporsional dalam menyidangkan kasus ini. Sehingga, bisa memberikan vonis yang setimpal,†ujarnya.
KPK Mesti Profesional Hadirkan Saksi-saksiYuna Farhan Shira, Sekjen FitraSekjen LSM Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Yuna Farhan Shira menyambut baik digelarnya sidang untuk tersangka kasus suap pengurusan impor daging sapi, Maria Elisabeth Liman.
Menurut Yuna, lantaran bos PT Indoguna Utama itu adalah tersangka yang terakhir saat ini, ia minta jaksa penuntut umum KPK profesional ketika akan menghadirkan saksi-saksi di persidangan.
Kata dia, nama-nama saksi yang pernah gagal dihadirkan dalam persidangan untuk terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq dan Ahmad Fathanah sebelumnya harus bisa dihadirkan dalam sidang kali ini.
Nama saksi yang dimaksud adalah Bunda Putri dan Sengman Tjahya. “Jangan sampai pada sidang kali ini nama-nama tersebut juga tidak bisa hadir,†ujar Yuna.
Menurut Yuna, dengan menghadirkan nama-nama tersebut di persidangan, maka KPK bisa mengembangkan kasus ini. Yuna menilai, berdasarkan fakta persidangan untuk terdakwa Luthfi dan Fathanah, dua nama tersebut penting dihadirkan karena disebut-sebut dalam persidangan.
Apalagi, dalam pernyataan jaksa, Bunda Putri adalah sosok yang bisa mengatur menteri dan pihak-pihak pengambil kebijakan di negeri ini. “Ini yang harus ditelusuri siapa sosok tersebut dan apa kaitannya dalam kasus ini,†papar Yuna.
Yuna berharap, keterangan dari Bunda Putri mungkin bisa membantu KPK untuk membuka penyidikan baru terkait proyek-proyek yang ada di Kementan. “Patut diduga ada proyek-proyek lain di Kementan yang pengurusannya juga lewat jalur belakang,†kata Yuna.
Yuna memaparkan, saat ini publik sedang menunggu-nunggu untuk bisa mengetahui siapa sosok Bunda Putri. “Jangan sampai ada kesan KPK menutu-nutupi atau tebang pilih dalam menghadirkan saksi-saksi,†ujarnya. ***
BERITA TERKAIT: