2 Hakim Jadi Tersangka Baru Suap Perkara Bansos Bandung

Namanya Disebut Dalam Dakwaan Terhadap Setyabudi

Kamis, 06 Maret 2014, 09:39 WIB
2 Hakim Jadi Tersangka Baru Suap Perkara Bansos Bandung
ilustrasi
rmol news logo Kasus suap dalam penanganan perkara dana bansos Kota Bandung terus berlanjut. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan dua hakim sebagai tersangka baru dalam kasus ini. Mereka adalah hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung Ramlan Comel, dan hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat, Pasti Serefina Sinaga (PSS).

Penetapan dua tersangka tersebut disampaikan Jubir KPK Johan Budi di kantornya, kema­rin. Kata Johan, penyidik telah me­ne­mu­kan dua alat bukti yang cukup, yang bisa disimpulkan diduga ada keterlibatan pihak lain dalam ka­sus yang melibatkan bekas Wali­kota Bandung Dada Rosada itu.

“Karena itu penyidik menge­luarkan sprindik atas nama hakim PSS, selaku hakim tinggi di PT Jabar dan RC, selaku hakim ad hoc di Pengadilan Tipikor Ban­dung,” kata Johan.

Johan menerangkan, kedua ter­sangka diduga kuat menerima suap dalam penanganan perkara ko­rupsi tersebut. Penetapan dua ter­sangka ini juga tindaklanjut dari laporan Komisi Yudisial (KY) tentang sejumlah hakim di Jawa Barat yang diduga mene­ri­ma suap dalam penanganan per­kara korupsi dana Bansos di Bandung. Setidaknya ada enam nama pengetuk palu keadilan yang masuk ‘daftar’ dalam la­poran KY tersebut.

Kepada Pasti, KPK menyang­ka­kan Pasal 12 huruf a atau huruf c, atau Pasal 6 Ayat (2), atau Pasal 5 Ayat (2), atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu Ramlan disang­ka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau c, atau Pasal 6 Ayat (2), atau Pasal 5 Ayat (2), atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam surat dakwaan kasus suap bansos Pemkot Bandung, ha­kim Pengadilan Tipikor Ban­dung Setyabudi Tedjocahyono men­jan­jikan untuk tidak me­nye­ret nama Dada Rosada yang saat itu men­jabat sebagai Walikota Bandung.

Setyabudi meminta uang Rp 3 miliar untuk mengamankan di tingkat PN Tipikor Bandung dan PT Jabar. Di PN Bandung perkara ini akan diamankan oleh Singgih Budi Prakoso. Singgih yang me­ne­ntukan majelis hakim dan me­nunjuk Setyabudi sebagai Ketua Majelis Hakim itu, disebut me­ne­rima uang 15 ribu dolar AS. Sing­gih juga disebut menerima ba­gian dari Rp 500 juta yang di­berikan untuk majelis hakim ya­itu Setyabudi, Ramlan Comel, Djodjo Djauhari, dan dirinya se­laku Ketua PN Bandung.

Sementara di tingkat banding, berdasarkan surat dakwaan ter­hadap Setyabudi, pengamanan perkara ini diurus Sareh Wiyono. Sareh yang pernah menjabat Ke­tua PT Jabar, disebut menga­rah­kan Plt Ketua PT Jabar CH Kristi Purnamiwulan untuk me­nen­tu­kan majelis hakim.

Majelis hakim tersebut akan menguatkan pu­tu­san PN Ban­dung di tingkat ban­ding. Untuk hal itu, Sareh disebut meminta Rp 1,5 miliar kepada Dada me­lalui Setyabudi yang di­sampaikan kepada Toto H­u­ta­galung. Toto adalah orang dekat Setyabudi.

Masih berdasarkan surat dak­waaan Setyabudi, Kristi ke­mu­dian menetapkan majelis hakim ban­ding perkara ini terdiri dari Pasti Serefina Sinaga, Fontian Munzil, dan Wiwik Widjiastuti. Orang dekat Dada, Toto Huta­ga­lung kemudian berhubungan de­ngan Pasti selaku Ketua Majelis Hakim. Menurut surat dakwaan Setyabudi, Pasti meminta Rp 1 mi­liar untuk mengatur persida­ngan di tingkat banding, Rp 850 juta untuk tiga hakim, sedangkan sisanya untuk Kristi.

Kasus ini merupakan pe­ngem­bangan dari tangkap tangan ha­kim Pengadilan Tipikor Ba­n­dung, Setyabudi Tedjocahyono. Sebelumnya, ada lima tersangka yang ditetapkan dalam kasus itu. Kelima tersangka adalah, Setya­budi Tedjocahyono, kolega Dada Rosada, Toto Hutagalung dan anak buahnya Asep Triana. KPK juga menetapkan tersangka k­e­pada Dada dan bekas Sekda Kota Bandung Edi Siswadi. Saat ini Dada Rosada dan Edi Siswadi te­ngah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung.

Sementara Setyabudi sudah di­vonis 12 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider kurungan tiga bulan penjara oleh majelis ha­kim Pengadilan Tipikor Ban­dung. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut hu­ku­man selama 16 tahun penjara.

Majelis hakim menilai, terdak­wa terbukti secara sah dan me­ya­kinkan bersalah telah secara bersama-sama dan berlanjut me­la­kukan tindak pidana korupsi. Ha­kim mengatakan, terdakwa ter­bukti bersalah menerima se­jum­lah hadiah berupa uang dan fa­silitas melalui Toto Hutagalung.

Hal yang memberatkan, lanjut hakim, terdakwa tidak peka dengan program pemerintah yang tengah giat memberantas korupsi, apalagi terdakwa adalah seorang penegak hukum. Perbuatan ter­dak­wa ini bertentangan dengan kode etik hakim.

Sedangkan hal yang meringankan, kata hakim, ter­dakwa mengakui perbuatan­nya dan merasa menyesal serta ber­si­kap sopan selama persidangan.

Sementara untuk kedua ter­dakwa lain yakni Toto Hu­ta­ga­lung dan Asep Triana masing-masing divonis selama 7 tahun dan 3,5 tahun penjara. Keduanya pun dibebani denda Rp 200 juta. Putusan itu lebih ringan diban­ding­kan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menun­tut Toto dengan hukuman penjara 10 tahun, dan 5 tahun penjara un­tuk Asep. Dendanya pun lebih ting­gi yaitu Rp 300 juta.

Kilas Balik
Toto & Setyabudi Nitip Perkara, Hakim Pengadilan Tinggi Jabar Ngaku Stres


Akhir bulan lalu, bekas Ketua Pengadilan Tinggi Jabar Sareh Wiyono dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Dada Rosada di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat. Dalam kesaksiannya, Sareh kembali membantah telah mempengaruhi, mencampuri atau mengintervensi majelis hakim yang menangani perkara korupsi dana bansos di tingkat I atau pun di tingkat banding.

Dia mengakui sempat melaku­kan komunikasi dengan hakim Setyabudi Tedjocahyono, namun bukan untuk membicarakan per­kara bansos. “Pernah bertemu, ko­munikasi tapi bukan terkait ban­sos. Lebih pada kedinasan,” ujar Sareh di Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis (27/2).

Dalam kesaksiannya, Sareh menceritakan memang pernah ditanya Setyabudi soal siapa saja majelis hakim yang menangani banding perkara bansos. Namun, Sareh mengaku tidak mengetahui siapa majelis hakim yang me­na­ngani perkara tersebut di tingkat banding, lantaran sudah tidak me­miliki kewenangan.

“Saya kan sudah pensiun, jadi saya suruh ta­nya saja ke Bu Christy,” akunya. Christy yang di­­maksud adalah Christy Purna­mi­wulan, Plt Ketua PT Jabar.

Sareh pun juga membantah dirinya mempengaruhi Setyabudi dalam putusan perkara tersebut, dan majelis hakim di tingkat banding untuk menguatkan putusan pe­ngadilan tingkat pertama. “Tidak pernah saya pengaruhi majelis hakim,” aku Sareh.

Begitu juga soal permintaan dan penerimaan uang melalui Setyabudi untuk pengurusan perkara tersebut, Sareh mem­ban­tahnya. “Saya tidak pernah minta dan tidak pernah terima uang-uang itu,” akunya. Keterangan Sa­reh tersebut masih sama seperti saat menjadi saksi pada Oktober lalu untuk terdakwa Setyabudi yang kini telah divonis.

JPU KPK juga menghadirkan hakim PT Jabar Pasti Serefina Si­naga sebagai saksi di per­si­da­ngan, dan hakim lain yang me­nyi­dangkan tujuh terdakwa kasus dana bansos di tingkat banding, yakni Pontial Munzil, Wiwik Wi­dijastuti, serta Plt Ketua PT Jabar CH Cristi Purnamiwulan.

Dalam kesaksiannya, Pasti me­ngaku stres saat menerima ber­kas titipan dari Toto Huta­ga­lung. Ka­rena itulah titipan te­r­se­but empat hari kemudian di­kem­balikan ke­pada Toto lewat ad­ik­nya, Doroti Sinaga. Ketika di­tanya Ketua Majelis Hakim, Nur Hakim soal pernyataan itu, Pasti menyebutkan bahwa ber­kas itu membuat stres karena ber­h­u­bungan dengan perkara. “Pak ha­­kim, memang kami stres ka­rena berkas itu berhubungan per­kara dan juga banyak yang ni­tip,” ujarnya.

Jaksa KPK pun mem­per­ta­nyakan mengenai siapa saja yang nitip. Menurut Pasti, selain Toto Hutagalung, ada Setiabudi Te­djocahyono, Sareh Wiyono, dan Dada Rosada.

Toto dan Setiabudi nitip untuk menguatkan putusan PN terhadap tujuh terdakwa korupsi bansos. Na­mun menurut Pasti, permin­taan itu tidak direalisasikan, buk­tinya putusan PT atas tujuh ter­dak­wa itu naik dari semula 1 ta­hun menjadi 2,5 tahun untuk enam orang dan 3 tahun untuk satu orang.

Jaksa KPK juga memperta­nya­kan, apakah kantong berisi berkas titipan Toto Hutagalung hingga membuat stres itu berisi uang? Pasti mengaku tidak pernah mem­buka kantong titipan itu, na­mun menurut Toto itu adalah ber­kas yang berisi hasil audit BPKP.

Jaksa mengkonfirmasi kepada Pasti, dalam BAP apakah me­ne­rima titipan Rp 500 juta dari Toto kemudian dikembalikan lewat adiknya. Namun, menurut Pasti, dia sudah mencabut BAP itu dan mengganti keterangannya jadi menerima berkas dari Toto, bu­kan uang. “Dokumen itu di­be­ri­kan untuk mempengaruhi saya,” katanya.

MA & KY Diminta Serius Awasi Hakim
Trimedya Panjaitan, Anggota Komisi III DPR

Anggota Komisi III DPR Tri­medya Panjaitan mengata­kan, ditetapkannya hakim Ram­lan Comel dan Pasti Sere­fina Sinaga sebagai tersangka me­rupakan tantangan bagi Mahkamah Agung (MA) dan Ko­misi Yudisial (KY) dalam me­lakukan pengawasan kepada hakim-hakim di daerah.

Kata Trimedya, saat ini profesi hakim sedang mendapat sorotan tajam dari masyarakat. Apalagi, sejumlah hakim sudah di­pecat oleh Majelis Kehor­ma­tan Hakim (MKH) lantaran dinilai melanggar Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim (KEPPH).

“MA harus mem­per­ketat dan memperbaiki sistem pengawa­san. Agar kasus serupa tidak kembali terulang,” kata politisi PDIP ini, kemarin.

 Menurut Trimedya, pene­ta­pan tersangka kepada dua ha­kim tersebut harus segera di­tin­daklanjuti oleh MA maupun KY. Kata dia, jika hakim sudah menjatuhkan vonis, MA bisa segera menjatuhkan sanksi pro­fesi. “Agar memberikan efek jera. Tidak hanya kepada yang ber­sangkutan, tetapi kepada ha­kim-hakim lain,” tuturnya.

 Trimedya pun meminta KPK mengusut tuntas kasus suap kepada hakim Setyabudi Tedjocahyono. Menurutnya, laporan KY soal adanya hakim yang diduga terlibat kasus ini, bisa digunakan untuk mema­tangkan proses penyidikan yang dilakukan KPK.

“Semakin banyak bukti yang di­pegang, seharusnya akan mem­permudah KPK menjerat pihak-pihak yang terlibat,” ucapnya.

 Dia berharap KPK pro­fe­sional dan tetap bersandar pada fakta dan bukti yang ada. Kata­nya, jika dalam pengakuan Setyabudi Tejocahyono di Pe­nga­dilaan Tipikor Bandung, Jawa Barat, ada pihak lain yang me­ne­rima uang suap, maka KPK wajib menelusuri temuan terse­but.

“Jangan sampai setengah-setengah dalam mengusut satu kasus. Harus sampai tuntas dari bawah sampai pucuk,” ujarnya.

Tersangka Baru Tinggal Tunggu Waktu Saja
Asep Iwan Iriawan, Bekas Hakim

Pengamat hukum pidana dari Universitas Parahyangan (Unpar) Asep Iwan Iriawan menyambut baik langkah KPK yang telah menetapkan dua ter­sangka baru dalam kasus suap penanganan perkara dana ban­sos Kota Bandung. 

Ia pun mendorong KPK agar terus mengembangkan kasus suap hakim bekas Wakil Ketua PN Bandung Setyabudi Tedjo­cahyono itu. Menurut dia, pe­ngu­sutan kasus ini jangan sam­pai berhenti pada tersangka ha­kim Pengadilan Tinggi (PT) Ja­bar Pasti Serefina Sinaga (PSS) dan hakim PN Bandung Ram­lan Comel. Namun kepada se­mua yang diduga terlibat.

“Pokoknya semua pihak yang terlibat harus diungkap. Baik itu hakim aktif maupun jika sudah tidak aktif,” kata Asep, kemarin.

 Menurut Asep, dalam kasus ini sudah sangat gamblang terlihat pihak-pihak mana yang diduga terlibat. Soalnya, dalam persidangan, terdakwa Setya­budi Tedjocahyono sudah mem­buka terang-terangan du­duk perkara kasus ini. Belum lagi, Komisi Yudisial (KY) su­dah melapor ke KPK bahwa ada 6 hakim yang diduga terli­bat dalam kasus ini.

“Jadi, KPK harus segera memvalidasi ke­terangan Setya­budi yang menyebut ada hakim lain yang terlibat,” ucap bekas hakim ini.

 Asep menilai, penetapan ha­kim Ramlan Comel dan Pasti Se­refina Sinaga sebagai ter­sangka, merupakan bagian dari lang­kah KPK dalam mem­bong­kar kasus ini secara utuh. Kata dia, penetapan dua hakim itu le­bih kepada bukti-bukti yang di­miliki KPK. “Jika KPK se­rius, akan ada pihak lain yang me­nyusul, tinggal menunggu wak­tu saja,” ujarnya.

 Asep berharap, KPK bisa mem­bongkar kasus tersebut sampai tuntas. Jangan sampai ada pihak yang terlibat, tapi be­bas dari jeratan hukum. Apa­lagi, terpidana kasus tersebut, Setyabudi Tedjocahyono se­dikit banyak telah me­ng­gam­bar­kan kepada KPK bagaimana duduk perkara kasus tersebut.

“Penting untuk diketahui, apa­kah hakim-hakim yang di­laporkan itu terlibat atau tidak,” ucapnya. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA