Polisi Giring 3 Tersangka Bobol BSM Ke Kejari Bogor

Satu Tersangka Lagi Dilimpahkan Besok

Selasa, 04 Maret 2014, 10:40 WIB
Polisi Giring 3 Tersangka Bobol BSM Ke Kejari Bogor
ilustrasi
rmol news logo Kepolisian akan menyerahkan Sri Dewi, notaris yang menjadi tersangka kasus pembobolan dana dan pencucian uang Bank Syariah Mandiri (BSM) Bogor, Rp 102 miliar,  Rabu (5/3).

Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Perbankan Direktorat II Ekonomi Khusus (Kasubdit TPP-Dit II Eksus) Bareskrim Kombes Umar Sahid menyatakan, menyusul lengkapnya empat berkas perkara kasus ini, kepolisian menuntaskan berkas perkara tiga tersangka lainnya.

Tiga berkas itu atas nama tersangka notaris Sri Dewi, debitur  Hen Hen Gunawan, dan Rizky Adiansyah. Menurut Umar, berkas perkara ketiganya sudah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh kejaksaan.

”Dua tersangka Hen Hen Gunawan dan Rizky telah kita serahkan ke Kejaksaan Negeri Bogor, tadi pagi,” katanya di sela acara rapat kerja teknis (rakernis) kepolisian di Ancol, kemarin.

Ditambahkan, untuk tersangka Sri Dewi, polisi baru akan menyerahkannya ke kejaksaan Rabu mendatang. Alasan penyerahan tersangka dilakukan menyusul ialah, berkas perkara tersangka Sri Dewi baru dinyatakan lengkap kemarin.

”Berkas perkaranya baru dinyatakan lengkap saat kami menyerahkan tersangka Hen Hen dan Rizky ke kejaksaan terakhir, kemarin pagi,” ucapnya.

Berdasarkan penetapan itu, polisi pun berupaya melengkapi barang bukti. Barang bukti diinventarisir atau dikumpulkan agar proses penyerahan tersangka berjalan lancar.

Berdasarkan kesepakatan dengan jaksa, tersangka Sri Dewi pun akan diserahkan pada Rabu bersama barang bukti kejahatan pelaku. Umar menolak menguraikan, apa saja barang bukti yang terkait dengan Sri Dewi.

Begitu juga ketika dikonfirmasi seputar barang bukti untuk tersangka Hen Hen dan Rizky. Menurutnya, hal tersebut bisa ditanyakan ke kejaksaan atau bisa diketahui di persidangan kasus ini. ”Semua barang buktinya sudah kita sita,” ucapnya lagi.

Dia juga menolak membeberkan, berapa nominal dana yang diperoleh Sri Dewi, Hen Hen dan Rizky. Yang jelas, lamanya proses pemberkasan perkara untuk tersangka Sri Dewi dilatari pekerjaannya sebagai notaris.

Dia bilang, karena profesinya tersebut, dugaan pelanggarannya pun lebih dari yang dilakukan enam tersangka lainnya. Sri Dewi punya peran mengesahkan akte notaris yang dipakai mengajukan permohonan kredit.

Umar menyatakan, Sri Dewi diduga berkomplot dengan tersangka yang bertindak sebagai debitur kredit maupun orang dari internal bank.

Oleh karenanya, polisi menuduh Sri Dewi melanggar pasal  64 Undang-Undang  Nomor 21 Tahun 2008 tentang Tindak Pidana Perbankan Syariah, pasal 264 ayat 1 KUHP atas pemalsuan dokumen otentik, serta pasal 3 dan atau pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. ”Dia dijerat pasal berlapis,” tandasnya.

Sementara, lanjutnya, tersangka Hen Hen dan  Rizky diduga berperan sebagai debitur yang mengajukan akad untuk pembiayaan perumahan. Keduanya diduga bersama-sama tersangka Iyan Permana, mengajukan kredit menggunakan nama 197 nasabah. Dari data nasabah fiktif itu, BSM mencairkan dana kredit senilai Rp 102 miliar.

Diuraikan, dari total dana Rp 102 miliar, terdapat dana sebesar Rp 43 miliar yang  dibayarkan ke pihak bank sebagai pembayaran kredit. Sisanya, Rp 59 miliar, diduga dibagi-bagi oleh ketujuh tersangka untuk kepentingan pribadi, seperti membeli mobil mewah dan rumah, serta keperluan rekreasi.

Umar menandaskan, lengkapnya berkas perkara ketujuh tersangka ini tidak dapat diartikan bahwa  pekerjaan kepolisian mengusut kasus tersebut selesai.

Menurutnya, kepolisian tetap akan menindaklanjuti semua perkembangan yang ada.

Kilas Balik
Para Tersangka Ajukan Nasabah Fiktif


Melalui pengajuan kredit fiktif 197 nasabah, para tersangka kasus ini membobol dana Bank Syariah Mandiri (BSM) sebesar Rp 102 miliar.

Staf humas BSM, Siti Darojah mengatakan, prinsipnya BSM menjunjung tinggi proses hukum yang berlaku. Menghormati penanganan kasus ini di kepolisian.

Menurut Wakil Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Kombes Rahmat Sufyan, para tersangka bekerjasama mengajukan kredit fiktif itu. ”Tersangka memanipulasi data kredit nasabah untuk mendapatkan keuntungan pribadi,” ucapnya.

Rahmat menguraikan, tersangka dari internal bank diduga sebagai pihak yang memeriksa pengajuan kredit nasabah. Pengajuan kredit di sini, awanya dilakukan oleh tersangka Iyan yang berperan sebagai kolektor nasabah fiktif.

”Tersangka Iyan bekerja sebagai developer, sehingga memungkinkan untuk mengajukan kredit kepemilikan rumah untuk nasabahnya ke BSM,” terangnya.

Dari pengajuan kredit ini, tersangka dari unsur internal bank memproses administrasi di dalam bank. Rangkaian upaya mengklarifikasi data dilakukan secara tertutup.  Hal itu ditujukan agar kredit fiktif yang diajukan tersangka tidak mencurigakan alias bisa dicairkan bank.

Dalam pemeriksaan pun terungkap, dari total nasabah sebanyak 197 yang mengajukan kredit, 113 fiktif. Nasabah fiktif ini diduga, merupakan hasil rekayasa Iyan. Cara-cara rekayasa dilaksanakan dengan memalsu dokumen nasabah.

Disampaikan, pada permohonan pengajuan kredit, kawanan tersangka mencantumkan jumlah plafon kredit secara variatif antara Rp 100 juta hingga Rp 200 juta.  Operasi pembobolan dana bank lewat pengajuan kredit fiktif tersebut, diduga dilakukan sejak Juli 2011 hingga Mei 2012.

Pada kurun tersebut, fluktuasi dana kredit BSM meningkat. Namun, peningkatan jumlah kredit tidak diikuti dengan pembayaran atau pencicilan kredit. ”Hal ini mengundang kecurigaan,” tandas Rahmat.

Atas rekayasa kredit tersebut, kepolisian berkoordinasi dengan BSM pusat. Dari rangkaian penyelidikan yang dilakukan, kepolisian pun menyita sedikitnya 11 kendaraan berbagai tipe. ”Kendaraan-kendaraan bermotor itu disita dari tangan tersangka,” tuturnya.

Sehubungan dengan hal tersebut, Direktur II Eksus Bareskrim Brigjen Arief Sulistyanto menyatakan, tersangka Hen Hen dan Rizky Adiansyah yang ditangkap pada Minggu (3/11) mengakui kejahatannya.

Menurut dia, Hen Hen yang ditangkap di rumahnya, Jalan  Hasyim Ashari 59, Cilegug, Tangerang, sekitar pukul 02.00 WIB membeberkan, pernah mengajukan kredit pembiayaan untuk pembangunan dan kepemilikan perumahan.

Pengajuan kredit dilakukan dengan melampirkan 21 Kartu Tanda Penduduk (KTP) karyawannya. Dengan kata lain, tersangka menggunakan identitas orang lain untuk mendapat kucuran kredit BSM. Dari pengajuan kredit fiktif tersebut, Hen Hen dapat kucuran dana Rp 12,4 miliar. Dana tersebut, cair secara bertahap.

Sedangkan tersangka Rizky yang diringkus di Perumahan Telaga Kahuripan, Bukit Indra Prasta, Blok D2 nomor 8, Kemang, Parung, Bogor, sekitar pukul 07.00 WIB ini mengakui, menggunakan 26 KTP fiktif untuk mengajukan kredit Rp 12,2 miliar. ”Aneh, identitas nasabah yang jelas fiktif itu kok bisa diberikan fasilitas kredit,” tandas Arief.

Dikonfirmasi perihal dugaan adanya dana yang mengalir ke rekening salah satu istri tersangka, Arief menyatakan, pihaknya masih melacak kebenaran informasi tersebut. Dipastikan, pihaknya telah mengagendakan pemeriksaan pada pihak-pihak yang diduga terkait persoalan ini.

”Pencucian uang rupanya menyebar kemana-mana, salah satunya ditemukan mengalir ke rekening atas nama istri tersangka bekas pimpinan cabang pembantu BSM Bogor, Haeruli Hermawan,” kata Arief.

Namun, dia menolak merinci berapa nominal dana yang mengucur ke rekening tersebut. ”Kita sudah blokir rekening-rekeningnya.”

Dari total dana kredit sebesar Rp 102 miliar itu, BSM mengalami kerugian senilai Rp 59 miliar. ”Diduga, sebagian kredit tersebut fiktif,” Kepala Divisi Humas Polri Irjen Ronny F Sompie menambahkan.

Mesti Transparan Supaya Masyarakat Tak Bertanya-tanya

Yenti Garnasih, Pengamat TPPU

Pengamat hukum tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari Universitas Trisakti Yenti Garnasih mendorong kepolisian agar segera mengirim berkas perkara satu tersangka kasus pembobol Bank Syariah Mandiri dan pencucian uang yang belum dilimpahkan.

Yenti mengaku heran kenapa polisi terkesan mencicil dalam melimpahkan berkas perkara para tersangka. ”Sebaiknya kan bersama-sama dilimpahkan. Ini untuk menghindari kesan bahwa polisi tebang pilih dalam menuntaskan kasus ini,” kata Yenti, kemarin.

Menurut Yenti, jika ada berkas perkara tersangka yang belum bisa dilimpahkan, sebaiknya polisi memberikan penjelasan. Hal itu untuk penegakan hukum yang transparan.

”Dijelaskan apa hambatannya. Mesti transparan. Jadi, publik tidak bertanya-tanya dan mengambil kesimpulan yang akan menyudutkan kepolisian,” papar Yenti.

Menurut Yenti, kasus pembobolan BSM ini adalah ujian bagi kepolisian dalam mengusut kasus perbankan dan pencucian uang. Jika polisi berhasil menuntaskan kasus ini, masyarakat akan memberikan kredit poin. ”Bahwa polisi juga gesit dalam mengusut kasus TPPU. Ini kan kasus lama. Sebaiknya memang segera dituntaskan,” ucapnya.

Menurut Yenti, semakin cepat kasus ini dilimpahkan ke kejaksaan, semakin cepat pula kasus ini maju ke persidangan. Dengan begitu, akan memberikan kepastian hukum terhadap barang-barang sitaan.

Selama belum ada vonis, maka barang sitaan itu tidak jelas. ”Ini penting untuk pengembalian ke negara atau akan dikembalikan ke  bank untuk pengembalian uang ke nasabah,” tuntasnya.

Berharap Kepolisian Dan Kejaksaan Kerja Profesional
Deding Ishak, Anggota Komisi III DPR

Anggota Komisi III DPR Deding Ishak meminta kepolisian dan kejaksaan bekerja profesional dalam mengusut kasus pembobolan Bank Syariah Mandiri cabang Bogor.

Deding menilai, makin seringnya berkas perkara untuk para tersangka ini bolak-balik kejaksaan dan kepolisian, akan memperlihatkan bahwa kepolisian tidak profesional dalam mengungkap kasus ini. ”Kepolisian seperti tidak utuh dalam menyusun berkas perkara untuk para tersangka,” ujar Deding.

Menurut Deding, kasus pembobolan bank dan tindak pidana pencucian uang ini adalah kasus yang mendapat perhatian besar dari publik. Kapolri dan Jaksa Agung pun sama-sama sudah berkomitmen untuk merampungkan kasus ini. 

Lantaran itu, jika kasus ini tersendat-sendat, justru akan menjadi blunder bagi kedua institusi tersebut. ”Akan menjadi bumerang bagi kepolisian maupun kejaksaan,” kata Deding.

Politikus asal Partai Golkar ini berharap, kepolisian bekerja profesional dalam mengungkap kasus ini. Yaitu dengan segera merampungkan seluruh berkas perkara untuk semua tersangka. ”Jangan sampai ada yang tertinggal,” ujarnya.

Selain itu, lanjut dia, kejaksaan pun harus bisa cepat dalam menyusun surat dakwaan.  ”Sehingga berkas perkara bisa segera masuk persidangan,” ucapnya.

Menurut Deding, publik sudah menunggu bagaimana duduk perkara ini sebenarnya. Lantaran kasus pembobolan bank seperti ini jarang terungkap. ”Hakim agar  proporsional dalam menyidangkan kasus ini. Sehingga, bisa memberikan vonis yang setimpal,” pungkas Deding. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA