Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Adi Toegarisman menyatakan, perÂkara penipuan, penggelapan dan pencucian uang oleh terÂsangÂka bekas Bendahara Ikatan SarÂjana Nahdlatul Ulama (ISNU) Fery Setiawan, suami Eddies suÂdah lengkap. “Satu berkas perÂkara sudah lengkap. Saat ini daÂlam tahap pra penuntutan,†katanya.
Satu berkas perkara yang teÂngah dibuatkan dakwaanÂnya itu atas nama pelapor ApÂriÂyadi alias Yahya. Kasus ini terkait dugaan penipuan bisnis batubara. “TingÂgal menunggu waktu peÂlimpahan ke Pengadilan Negeri JaÂkarta Selatan,†katanya.
Adi menambahkan, berkas perÂkara tersangka lain dalam kasus ini tengah dilengkapi. Tersangka itu adalah Rizky Rachmat Agung, teman Fery.
Sebelum jadi tersangka, Fery adaÂlah pengurus ISNU, orÂgaÂnisasi yang diketuai Ali Masykur Musa, anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Yang jelas, perÂkara penipuan, penggelapan, dan pencucian uang tersangka Fery tidak berhenti sampai di sini. Maksudnya, jelas Adi, kejaksaan meminta kepolisian melanjutkan penelusuran kasus penipuan terÂkait bisnis batubara ini.
Sebab persoalannya, berdasarÂkan fakta-fakta yang diteliti pada berkas perkara Fery, jaksa meÂngindikasikan adanya keterÂliÂbatan Eddies. Dugaan keterlibaÂtan tersebut, sambungnya, diÂrangÂkum dalam petunjuk jaksa. “Petunjuknya adalah menetapkan status tersangka untuk Ronia Ismawati Nur Azizah alias Eddies Adelia,†tandas Adi.
Adi menambahkan, petunjuk itu telah disertakan saat jaksa meÂngembalikan berkas perkara terÂsangka Fery ke kepolisian. PeÂtunÂjuk itu, sebut dia, direspon keÂpoÂlisian secara positif.
Dalam arti, saat pelimpahan berÂkas perkara taÂhap kedua, keÂpoÂlisian menyaÂtaÂkan akan meÂnyiapkan berkas perkara Eddies tersendiri. “Jadi, saat ini kami meÂnunggu pelimÂpaÂhan berÂkas perÂkara Eddies,†tuturnya.
Dikonfirmasi, apakah petunjuk jaksa didasari dugaan keterÂlibaÂtan Eddies menerima dan meÂnyemÂbunyikan hasil tindak piÂdana suaminya di Singapura, Adi meÂnolak menjelaskan.
Ditanya, berapa jumlah dana yang diterima Eddies, dia juga tiÂdak mau merinci. Intinya, dari peÂnelitian berkas perkara terÂsangÂka Fery, jaksa meÂnemukan bukti-bukÂti dugaan keterlibatan Eddies.
“Dari hasil penelitian dan fakÂta-fakta tersebut, jaksa memberi petunjuk agar saksi Eddies diÂjadikan tersangka. Istrinya, ini toÂlong diperiksa lagi. Akhirnya, dari resume kepolisian memberi jaÂwaban akan diajukan berkas perÂkara Eddies,†papar Adi.
Saat dihubungi pada Jumat (21/2) petang, Eddies tidak memÂberiÂkan jawaban.
Sebelumnya diberiÂtaÂkan, seusai pemeriksaan pada Senin, 2 Desember 2013, Eddies yang ditanya soal aliran uang dari suaminya mengatakan, “PertaÂnyaÂan itu pribadi, dan selama ini seÂlalu menyudutkan. Saya hanya bisa angkat tangan dan menÂeÂrimanya saja.â€
Kuasa hukum Eddies, RaÂdhitya Yosodoningrat meÂnjÂeÂlasÂkan, pemeriksaan kliennya untuk mengkroscek keterangan terÂsangÂka Ferry. Saat itu, RaÂdhitya memÂbantah kabar bahwa kliennya suÂdah ditetapkan sebagai terÂsangka.
Soal aliran uang dari Ferry ke Eddies, Radhitya mengatakan, “Uang itu adalah nafkah dari suaÂmi kepada istri. Besarannya sama setiap bulan, tidak kurang atau lebih. Sejak awal menikah pun, dananya tidak pernah berubah.â€
Eddies kemudian memakai uang itu untuk membayar keperÂluan ruÂmah tangga, seperti bayar tagihan lisÂtrik dan pekerja rumah tangga.
Menurutnya, sebagai suami, Ferry rutin memberi uang untuk Eddies setiap awal bulan. Tapi, lanÂjutÂnya, sejak menikah dengan Ferry setahun lalu, Eddies tidak perÂnah menerima dana dalam jumÂlah besar. “Klien saya tidak terkait dengan kasus suaminya,†tegas Radhitya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Arif BudÂiÂman yang ditanya ikhwal petÂunÂjuk Kejati DKI agar Eddies diÂjaÂdikan tersangka, Jumat (21/2), tiÂdak memberikan jawaban.
Begitu pula saat disoal meÂngeÂnai penanganan perkara peÂniÂpuan, penggelapan, dan penÂcuÂcian uang ini secara keseluruhan, dia tidak memberikan komentar.
Eddies pernah diperiksa pada 11 November dan 2 Desember 2013. Sebelum pemeriksaan terÂsebut, penyidik sempat mengeÂluarÂkan surat membawa (jemput paksa) terhadapnya karena mangÂkir daÂlam dua kali panggilan kepolisian.
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto menjelaskan, upaya paksa juga dilakukan meÂngingat saksi tidak diketahui keÂberadaannya. Dikatakan, peÂnyiÂdik yang mencari Eddies di keÂdiamannya di Pondok Indah dan rumah orangtuanya di Pondok Gede Bekasi, tidak menemukan jeÂjak wanita ini. Setelah dilacak keÂberadaannya ke Imigrasi BanÂdara Soekarno Hatta, keberadaan EdÂdies di SiÂngaÂpura terendus polisi.
Menurut Rikwanto, Eddies meÂngaku berada di Singapura unÂtuk mengurusi keperluannya. NaÂmun, Rikwanto mengaku tiÂdak meÂngeÂtaÂhui, apa keperluan yang diurus Eddies di negara teÂtangga itu.
Kilas BalikSuami Eddies Disangka Cuci Uang Hasil PenipuanPolisi memeriksa artis Eddies Adelia sebagai saksi. KeteraÂnganÂÂnya diperlukan guna meÂlengkapi berkas perkara penipuan bisnis batubara dan pencucian uang Rp 23 miliar oleh tersangka Ferry Ludwankara alias Ferry SeÂtiawan, suami Eddies.
Ferry ditangkap pada 18 OktoÂber lalu, di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng. Ia ditangkap seÂtelah dilaporkan seseorang berÂnama Apriyadi. Laporan yang terÂtuang dalam LP: 3330/IX/2013/PMJ/Ditreskrimsus, 24 SepÂtemÂber 2013 menyoal tentang dugaan investasi fiktif atau bodong.
Pelapor menyebutkan, Ferry meÂnaÂwarkan kepadanya invesÂtasi batubara, yaitu memasok baÂtuÂbara ke PT PLN. Korban keÂÂmuÂdian menyanggupi untuk meÂmÂberi suntikan dana ke perusahaan tersangka.
Ferry yang menjabat BenÂdaÂhara Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU), menjanjikan fee Rp 12 ribu per metrik ton tiap peÂngaÂpalan batubara. Fee diberikan terÂhitung tujuh hingga 10 hari seteÂlah penyerahan uang dari pelapor.
Sejak tanggal 23 Juli hingga 3 Agustus 2013, Ferry mengaku teÂlah mengirim batubara ke PT PLN sebanyak tujuh kali dengan kuota total 73.057 metrik ton. UnÂtuk pendanaan tujuh tongkang baÂtuÂbara tersebut, Apriyadi mÂeÂnyeÂrahkan modal secara bertahap yang totalnya Rp 21 miliar lebih.
Ferry juga menyertakan dokuÂmen pengapalan batubara terÂseÂbut ke korban sebagai tanda bukÂti. Namun, Ferry tidak memÂbeÂriÂkan fee yang dijanjikan kepada korban.
Belakangan korban meÂngetahui, kerjasama perusahaan Ferry dengan PT PLN adalah fikÂtif. Dokumen-dokumen peÂngaÂpaÂlan batubara juga diketahui palsu.
Akhirnya, karena diketahui akÂsinya fiktif belaka, Ferry berjanji akan mengembalikan uang korÂban pada tanggal 6 September 2013 dengan cara pembayaran dua tahap. Namun, janji itu tidak diÂpenuhi. Walhasil, Apriyadi meÂlaporkan kasus ini ke Polda MetÂro Jaya. Akhirnya, Ferry diÂteÂtapÂkan sebagai tersangka.
Polda Metro Jaya tidak hanya menyangka Ferry melakukan peÂniÂpuan, tapi juga melakukan penÂcucian uang hasil tindak pidana poÂkoknya itu. Dalam konteks penÂcucian uang inilah Eddies dipangÂgil Polda Metro untuk diperiksa.
Kepala Bidang Humas (KabidÂhuÂmas) Polda Metro Jaya KomÂbes Rikwanto menyatakan, peÂsiÂnetron itu tiga kali dipanggil peÂnyiÂdik. Pemeriksaan ditujukan guna memenuhi petunjuk jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi (KeÂjati) DKI.
Dia membeberkan, Eddies yang sebelumnya sempat dua kali tidak memenuhi panggilan peÂnyidik, kini kooperatif. “Dia daÂtang untuk memberikan keÂteÂraÂngan tambahan,†ujarnya dua pekan lalu.
Waktu itu Rikwanto juga meÂngaÂtaÂkan, status artis bernama asli Ronia Ismawati Nur Azizah ini belum berubah. Masih sebagai saksi. Dikonfirmasi mengenai peÂran Eddies dalam kasus penÂcuÂcian uang hasil tindak pidana suaÂminya, Rikwanto mengaku beÂlum bisa memastikannya.
Perwira menengah kepolisian terÂsebut hanya menyatakan, peÂmeriksaan Eddies ditujukan unÂtuk melengkapi berkas perkara terÂsangka Ferry. Materi konkret meÂngenai pemeriksaan, menuÂrutÂnya, tidak bisa disampaikan. SeÂlain jadi kompetensi penyidik, hal itu juga menyangkut materi perkara.
Disampaikan, pemeriksaan saksi Eddies sangat penting bagi kelancaran proses melengkapi berÂkas perkara tersangka Ferry. SeÂbab, ada beberapa petunjuk jakÂsa yang perlu dilengkapi lewat keterangan saksi tersebut.
Pemeriksaan Eddies dilakÂsanaÂkan pada Rabu (12/1). PeÂmerÂikÂsaan itu hanya dua jam. “Saksi diÂperiksa pukul dua siang sampai puÂÂkul empat sore,†kata Rikwanto.
Pada pemeriksaan kali ini, sebutnya, Eddies sangat koÂoperatif menjawab pertanyaan penyidik Sub Direktorat Sumber Daya Lingkungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Subdit Sumdaling-Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. Dia mengharapkan, pemeriksaan tambahan kali ini mampu mempercepat kelengÂkaÂpan berkas perkara.
“Berkas perÂkara terakhir masih P-19,†kaÂtaÂnya saat itu.
Dalam UU TPPU, Istri Memang Bisa Dijadikan TersangkaYenti Garnasih, Pengamat TPPUPengamat masalah tindak pidana pencucian uang (TPPU) Yenti Garnasih meminta kepoÂlisian tidak main-main dalam meÂngusut perkara pencucian uang tersangka Fery Setiawan.
Siapa pun yang diduga terliÂbat, ingat Yenti, hendaknya diÂproses sesuai ketentuan yang berÂlaku. “Saya kira sekarang ini polisi tengah mendalami, apaÂkah ada unsur yang dapat diÂanggap memenuhi bukti untuk menjadikan istri sebagai terÂsangka,†kata dosen UniÂverÂsiÂtas Trisakti ini.
Yenti menambahkan, langÂkah tersebut diperlukan untuk meÂmenuhi petunjuk jaksa. Jadi, sebutnya, petunjuk jaksa perlu ditelaah dan dilengkapi bukti-buktinya.
Jangan sampai, lanjut Yenti, pemberkasan suatu perkara haÂnya didasari petunjuk yang siÂfatnya asumsi atau pendapat saja. Sebab nantinya, berkas perÂkara dan bukti-bukti itu akan diuji hakim di pengadilan.
Jika pada kenyataannya tunÂtutan dalam berkas dakwaan tiÂdak kuat, maka akan meÂngunÂtungkan tersangka atau terÂdakÂwa. Hal tersebut, tentu bisa diÂkÂategorikan bahwa penyidikan dan penuntutan hanya memÂbuang-buang waktu dan tenaga.
Dia menyebutkan, Undang-Undang TPPU membuka peÂluang untuk menyeret seorang istri sebagai tersangka pada tinÂdak pidana yang dilakukan suaÂÂmi. Yang paling pokok, unsur-unsur atau bukti-bukti dalam perÂsoalan ini mesti terpenuhi.
“Kita patut menduga, apakah unsur-unsurnya terpenuhi atau tidak. Jika buktinya cukup, keÂnapa tidak dijadikan terÂsangÂka,†tandasnya.
Menjawab pertanyaan, keÂnapa polisi lamban meÂningÂkatÂkan status saksi menjadi terÂsangÂka, dia mengharapkan, seÂmoga masalahnya belum cukup bukti saja. Bukan dipicu keÂtakÂprofesionalan dalam meÂnaÂngaÂni kasus.
Dia menguraikan, kasus penÂcucian uang di sini sudah cukup jelas. Artinya, ada tindak piÂdaÂna kejahatan pokok yang menÂjadi awal dari pencucian uang itu sendiri. Jadi, tandasnya, tiÂdak ada alasan bagi siapa pun unÂtuk mengulur-ulur waktu peÂnyidikan perkara.
Mesti Transparan Soal Perkembangan Hasil PenyidikanDaday Hudaya, Anggota Komisi III DPRPolitisi Partai Demokrat Daday Hudaya mengingatkan kepolisian dan kejaksaan untuk bersikap proporsional dalam menangani kasus ini.
Diharapkan, para pihak yang diduga terkait perkara tersebut mendapat penindakan yang seÂsuai ketentuan hukum. “SeÂmaÂngatnya tentu dalam rangka meÂnegakkan hukum,†ujarnya.
Jadi, jangan sampai upaya meÂngawal proses penegakan huÂkum di sini menjadi tidak jeÂlas juntrungan atau arahnya.
Dia menjelaskan, langkah kepolisian dan kejaksaan dalam meÂnangani kasus ini sudah cuÂkup signifikan. Kalaupun ma-sih ada kekurangan, hal itu toh dapat dilengkapi secara bertahap.
Dia mengapresiasi sikap keÂjaksaan yang cermat dalam meÂneliti berkas perkara Fery. TingÂgal saat ini, bagaimana peÂtunÂjuk jaksa ditindaklanjuti oleh kepolisian. “Saya yakin keÂpoÂliÂsian pun profesional dalam meÂnindaklanjuti petunjuk jaksa.â€
Jadi, terlalu dini bila maÂsyaÂrakat menilai kepolisian laÂmÂban atau tak serius dalam meÂneÂtapkan status tersangka baru kasus ini.
Di sisi lain, ia meminta agar keÂpolisian dan kejaksaan lebih transparan menginformasikan seÂluruh perkembangan penyiÂdiÂkan. Tidak hanya dalam perkara ini saja, melainkan juga pada kasus-kasus lainnya.
“Supaya tidak terjadi salah persepsi dari masyarakat yang menginginkan terciptanya rasa keadilan secara meÂnyeÂluruh.†***
BERITA TERKAIT: