Menghukum Golput Sama dengan Khianati Konstitusi!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Rabu, 19 Februari 2014, 10:14 WIB
Menghukum Golput Sama dengan Khianati Konstitusi<i>!</i>
ilustrasi/net
rmol news logo . Hak memilih sama dengan hak tidak memilih. Hal ini sesuai dengan pasal 28 UUD 1945 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat secara lisan, tulisan dan lain-lain. Termasuk di dalamnya adalah golput.

Demikian disampaikan mantan anggota DPR yang juga mantan tahanan politik di era Soeharto, Sri Bintang Pamungkas, kepada Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Rabu, 19/2).
 
"Menghukum Golput atau yang menolak pemilu sama dengan mengkhianati Konstitusi," tegas Bintang, tokoh oposisi nasional yang juga pendiri Partai Uni Demokrasi Indonesia (Pudi).

Bintang juga menegaskan bahwa kedaulatan negara Indonesia ada di tangan rakyat. Karena itu rakyat berdaulat, apakah untuk ikut pemilu atau menjadi golput.

"Apakah juga para caleg dan capres itu patut dipilih?" tegas Bintang.

Belakangan muncul wacana untuk memberi sanksi kepada pihak yang mengajak pihak lain untuk menjadi golput. Bahkan, ada juga wacana yang mau mempidakan pihak yang mengajak untuk golput itu. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA