Kepala Sub Direktorat Perbankan Direktorat II Ekonomi Khusus Bareskrim Kombes Umar Sahid menerangkan, kepolisian telah menuntaskan berkas perkara tujuh tersangka kasus ini.
Ketujuh tersangka diduga bersama-sama membobol dana BSM Bogor, Jawa Barat sebesar Rp 102 miliar. Dana bank tersebut, disalurkan kepada 197 nasabah fiktif.
Tujuh tersangka yang dimaksud, empat di antaranya berasal dari internal BSM, tiga lainnya merupakan pihak luar bank alias debitur.
Para tersangka adalah Kepala Cabang BSM Bogor M Agustinus Masrie, Kepala Cabang Pembantu BSM Bogor Chaerulli Hermawan, Accounting Officer BSM Cabang Pembantu Bogor John Lopulisa, notaris Al Murabahah Sri Dewi, Iyan Permana, Hen Hen Gunawan dan Rizky Adiansyah.
“Berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Pelimpahan tahap kedua,†kata Umar, akhir pekan lalu.
Disampaikan, status berkas perkara tujuh tersangka itu sampai kemarin masih diteliti kejaksaan, atau P-19. “Sebelumnya sempat dikembalikan dengan petunjuk. Jadi, sudah dua kali dilimpahkan ke Kejaksaan,†timpalnya.
Dia mengharapkan, proses penelitian berkas perkara tujuh tersangka ini berjalan lancar. Dengan begitu, kepolisian bisa segera menyerahkan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum.
Dia menambahkan, dari rangkaian penyidikan kasus ini, kepolisian baru menetapkan tujuh tersangka. Ketujuh tersangka itu masih ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim.
Menurutnya, kasus yang ditangani sejak November lalu itu, masih dikembangkan. Pengembangan penyidikan sementara fokus pada dua hal. Hal pertama ialah, melacak kemungkinan adanya peran pihak lain. Sedangkan hal kedua yaitu, menelusuri aset yang diduga disembunyikan tersangka.
“Intinya, begitu berkas perkara kasus ini dinyatakan lengkap atau berstatus P-21, kita segera limpahkan tersangka dan barang buktinya ke kejaksaan,†kata dia.
Umar membeberkan, jajarannya sudah menyita beragam aset dari tangan ketujuh tersangka. Aset tersebut antara lain berupa 11 mobil. Sembilan di antaranya disita lebih dulu.
Sembilan mobil itu adalah, Honda Freed putih F-630-CW, Toyota Fortuner putih F-1030-DO, Honda CRV hitam F-1299-L, Honda Jazz putih F 39 A, Mercedes Benz putih B 741 NDH, Mercedes Benz SLK kuning B-1-ADG, Toyota Alphard putih B-1650-RL, Hummer hitam B-741-FKD, Toyota Altis F-1649-DK. Dua mobil yang disita belakangan adalah Honda Jazz dan Mitsubishi Pajero.
Selain mobil, polisi juga menyita sebuah motor gede (moge) Honda tipe Goldwings F6B hitam tanpa plat nomor, sejumlah dana di rekening tersangka, serta beberapa surat tanah yang dijadikan agunan kredit oleh tersangka.
Umar belum memberikan keterangan rinci mengenai nominal dana yang telah disita. Sebab, lanjutnya, jumlah dana yang disita nominalnya bisa naik. “Kita masih menelusuri dana-dana di rekening yang diduga disembunyikan para tersangka.â€
Disinggung mengenai berkas perkara ketujuh tersangka, Sahid menyatakan, substansi berkas perkara menyoal tentang tiga bentuk dugaan pelanggaran hukum oleh tersangka.
Tiga pasal yang dipakai adalah Pasal 63 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, Pasal 3 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan Pasal 55 KUHP tentang kejahatan yang dilakukan secara bersama-sama.
Berkas perkara tersangka yang dipisah, lanjut dia, juga mempunyai maksud memudahkan hakim bila kelak berkehendak mengkonfrontir keterangan para tersangka di persidangan. “Semoga penelitian berkas perkara kasus ini bisa cepat selesai dan dinyatakan lengkap.â€
Kilas Balik
Tujuh Tersangka Gunakan Modus Kredit Fiktif Untuk Nasabah PalsuModus operandi pembobolan dana Bank Syariah Mandiri (BSM) digelar lewat pengajuan kredit fiktif 197 nasabah BSM.
Dari total dana kredit sebesar Rp 102 miliar, BSM mengalami kerugian senilai Rp 59 miliar. “Diduga, sebagian kredit tersebut fiktif. Berarti, nasabahnya juga fiktif,†kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Ronny F Sompie.
Selebihnya, Wakil Direktur II Eksus Bareskrim Kombes Rahmat Sufyan menyebutkan, para tersangka bekerjasama mengajukan kredit fiktif dan melakukan pencucian uang Rp 102 miliar. “Tersangka memanipulasi data kredit nasabah untuk mendapatkan keuntungan pribadi,†ucapnya.
Rahmat menguraikan, tersangka dari internal bank diduga sebagai pihak yang memeriksa pengajuan kredit nasabah. Pengajuan kredit di sini, awalnya dilakukan oleh tersangka Iyan yang berperan sebagai kolektor nasabah fiktif.“Tersangka Iyan bekerja sebagai developer, sehingga memungkinkan untuk mengajukan kredit pemilikan rumah untuk nasabahnya ke BSM,†terangnya.
Dari pengajuan kredit ini, tersangka dari unsur internal bank memproses administrasi di dalam bank. Rangkaian upaya mengklarifikasi data dilakukan secara tertutup. Hal itu ditujukan agar kredit fiktif yang diajukan tersangka tidak mencurigakan alias bisa dicairkan bank.
Dalam pemeriksaan pun terungkap, dari total nasabah sebanyak 197 yang mengajukan kredit, 113 nasabahnya fiktif. Nasabah fiktif ini diduga, merupakan hasil rekayasa Iyan. Cara-cara rekayasa dilaksanakan dengan memalsu dokumen nasabah.
Disampaikan,pada permohonan pengajuan kredit, kawanan tersangka mencantumkan jumlah plafon kredit secara variatif antara Rp 100 juta hingga Rp 200 juta. Operasi pembobolan dana bank lewat pengajuan kredit fiktif tersebut, diprediksi dilakukan sejak Juli 2011 hingga Mei 2012.
Pada kurun tersebut, fluktuasi dana kredit BSM meningkat. Namun, peningkatan jumlah kredit tidak diikuti dengan pembayaran atau pencicilan kredit. “Hal ini mengundang kecurigaan,†tandas Rahmat.
Atas rekayasa kredit tersebut, kepolisian berkoordinasi dengan BSM pusat. Dari rangkaian penyelidikan yang dilakukan, kepolisian pun menyita sedikitnya 11 kendaraan berbagai tipe. “Kendaraan-kendaraan bermotor itu disita dari tangan tersangka,†tuturnya.
Sehubungan dengan hal tersebut, Direktur II Eksus Bareskrim Brigjen Arief Sulistyanto menyatakan, tersangka Hen Hen dan Rizky Adiansyah yang ditangkap pada Minggu (3/11) mengakui kejahatannya.
Menurut dia, Hen Hen yang ditangkap di rumahnya, Jalan Hasyim Ashari 59, Ciledug, Tangerang, sekitar pukul 02.00 WIB membeberkan, pernah mengajukan kredit pembiayaan untuk pembangunan dan kepemilikan perumahan.
Pengajuan kredit dilakukan dengan melampirkan 21 Kartu Tanda Penduduk (KTP) karyawannya. Dengan kata lain, tersangka menggunakan identitas orang lain untuk mendapat kucuran kredit BSM. Ironisnya, dari pengajuan kredit dengan nasabah fiktif tersebut, Hen Hen dapat kucuran dana Rp 12,4 miliar. Dana tersebut, cair secara bertahap.
Sedangkan tersangka Rizky yang diringkus di Perumahan Telaga Kahuripan, Bukit Indra Prasta, Blok D2 Nomor 8, Kemang, Parung, Bogor, sekitar pukul 07.00 WIB ini mengakui, menggunakan 26 KTP fiktif untuk mengajukan kredit Rp 12,2 miliar. “Aneh, identitas nasabah yang jelas fiktif itu kok bisa diberikan fasilitas kredit,†tandas Arief.
Dikonfirmasi perihal dugaan adanya dana yang mengalir ke rekening salah satu istri tersangka, Arief menyatakan, pihaknya masih melacak kebenaran informasi tersebut. Dipastikan, pihaknya telah mengagendakan pemeriksaan pada pihak-pihak yang diduga terkait persoalan ini.
“Pencucian uang rupanya menyebar kemana-mana, salah satunya ditemukan mengalir ke rekening atas nama istri tersangka bekas pimpinan cabang pembantu BSM Bogor, Haeruli Hermawan,†kata Arief.
Namun, dia menolak merinci berapa nominal dana yang mengucur ke rekening tersebut. “Kita sudah blokir rekening-rekeningnya.â€
Staf Humas BSM, Siti Darojah mengatakan, prinsipnya BSM menjunjung tinggi proses hukum yang berlaku. “Kebijakan mengenai penanganan perkara ini sedang dibahas di tingkat pimpinan. Nanti saya laporkan hasilnya,†kata dia.
Pembobolan Bank Biasanya Dilakukan Kelompok ProfesionalDeding Ishak, Anggota Komisi III DPRPolitisi Partai Golkar Deding Ishak meminta, momentum penanganan kasus ini dimanfaatkan secara optimal oleh kejaksaan dan kepolisian.
Cepatnya upaya melengkapi berkas perkara, diharapkan mampu menunjukkan komitmen lembaga penegak hukum tersebut dalam menuntaskan kasus perbankan ini.
“Jaksa Agung sudah seringkali menyampaikan komitmennya dalam penanganan kasus korupsi, termasuk pencucian uang seperti BSM ini,†katanya.
Jangan sampai, komitmen pejabat negara tersebut disalahgunakan oleh jajarannya di bawah. Dia pun mengingatkan agar penyidikan kepolisian didukung kejaksaan.
“Kejaksaan Negeri Bogor hendaknya ikut berkontribusi positif di sini,†ucapnya. Minimal, kejaksaan setempat mendukung kepolisian dalam menyita aset-aset tersangka.
Dia berharap, penanganan kasus ini menjadi starting poin dalam mengusut perkara serupa. “Bisa dijadikan sebagai langkah pembuka dalam menangani kasus-kasus pembobolan bank lainnya,†ujarnya.
Dia menekankan, kasus-kasus pembobolan bank dan pencucian uang senantiasa dilakukan kelompok profesional. Karena kepiawaian pelaku, penyidik kerap menemui kesulitan menguraikan kasus tersebut.
Pada bagian lain, dia meminta koordinasi kepolisian dan kejaksaan diintensifkan. Hal tersebut bertujuan agar muncul kesamaan persepsi atau penafsiran penyidik dan penuntut umum. Dengan begitu, dakwaan yang disusun nantinya juga mempunyai bobot yang sesuai dengan kesalahan para pelaku.
“Mempunyai kualitas yang baik, sehingga hakim dapat memutus hukuman setimpal dengan kejahatan pelakunya,†tuturnya.
Dia pun meminta, preseden pembobolan ini memberi masukan bagi pihak bank. Setidaknya, dijadikan koreksi dalam memperbaiki kinerja, khususnya di bidang pengawasan kredit.
Aneh, Tidak Ada Pejabat Pusat Yang Dijadikan TersangkaNeta S Pane, Ketua Presidium IPWKetua Presidium LSM Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengatakan, penyidikan kasus dugaan kredit fiktif Bank Syariah Mandiri (BSM) perlu ditindaklanjuti kepolisian.
Sangat aneh bila bank sekelas cabang pembantu dapat memberi persetujuan dan mencairkan dana kredit hingga Rp 100 miliar. “Biasanya, pencairan dana kredit dalam jumlah besar mesti sepengetahuan dan pertimbangan dari pejabat pusat,†katanya.
Jadi, tegas Neta, hampir tidak bisa dipercaya apabila bank kelas cabang pembantu dapat menyalurkan kredit sebesar itu tanpa persetujuan pusat.
Dia menambahkan, kejadian di BSM Bogor tersebut menunjukkan betapa besar dana serta keleluasaan pejabat BSM daerah. Di samping itu, menurutnya, menunjukkan adanya kelemahan dalam mengawasi transaksi dana bank.
Oleh sebab itu, dia mendorong kepolisian mengungkap semua pihak yang diduga terlibat. “Kenapa hanya menetapkan tujuh tersangka saja. Mengapa tidak menyentuh pejabat BSM di tingkat pusat,†tanyanya.
Disampaikan, apapun hasil penyidikan yang dilakoni kepolisian, idealnya disampaikan kepada masyarakat. Hal ini penting dilakukan mengingat BSM merupakan bank yang sebagian modalnya bersumber dari bank milik negara.
Di sisi lain, Neta berharap, kepolisian mau lebih transparan menyampaikan aset-aset yang disita dalam kasus ini. Transparansi ini diperlukan guna menepis beragam keraguan masyarakat. “Agar kinerja kepolisian tidak senantiasa dicurigai,†sarannya. ***
BERITA TERKAIT: