"SBY melanggar hukum bila nekat mengeluarkan Peraturan Presiden terkait pengaturan Saksi Parpol dan Mitra Pengawas Pemilu Lapangan (Mitra PPL)," kata Direktur Eksekutif Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi (Sigma) Indonesia, Said Salahuddin, kepada
Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Jumat, 7/2).
Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 4 dan Pasal 13 UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP), Said mengingatkan bahwa Perpres hanya bisa dikeluarkan oleh Presiden dalam dua kondisi. Pertama, dalam rangka menjalankan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Perpres dibentuk untuk menyelenggarakan pengaturan lebih lanjut perintah Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah. Kedua, untuk menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.
"Dari kedua ketentuan UU tersebut, jelas, tidak ada dasar hukum bagi SBY untuk mengeluarkan Perpres dimaksud. Tidak ada UU yang memerintahkan Presiden untuk membentuk Perpres soal Saksi Parpol dan Mitra PPL, tidak pula Presiden memiliki kekuasaan untuk mengatur penyelenggaraan pemilihan umum," tegas Said.
Pemilu, lanjut Said, sudah bukan lagi menjadi bagian dari fungsi pemerintahan, melainkan telah menjadi kekuasaan dari penyelenggara Pemilu. Oleh karena itu, SBY tidak bisa membentuk Perpres untuk mengatur Saksi Parpol dan Mitra PPL yang masuk dalam ranah penyelenggaraan Pemilu.
"Rancangan Perpres yang tengah digodok pemerintah harus di stop," demikian Said.
[ysa]
BERITA TERKAIT: