Eks Sesditjen Pendidikan Islam Ditahan Kejaksaan Agung

Disangka Rugikan Negara Rp 17,9 Miliar

Jumat, 31 Januari 2014, 09:23 WIB
Eks Sesditjen Pendidikan Islam  Ditahan Kejaksaan Agung
Setia Untung Arimuladi
rmol news logo Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan tersangka Affandi Mochtar. Bekas Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag) ini, diduga terlibat korupsi pengadaan alat laboratorium IPA untuk Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) tahun 2010.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Setia Untung Arimuladi mengatakan, penahanan tersangka Affandi dilakukan seiring dengan lengkapnya berkas perkara. “Tersangka diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat bersamaan dengan berkas perkara dan barang bukti,” ujar Untung di Jakarta, Rabu (29/1).

Bekas Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan itu berharap, pelimpahan berkas dan tersangka tahap dua tersebut dapat mempercepat persidangan kasus ini.
Sekarang, sambungnya, jaksa Kejari Jakarta Pusat tinggal meneliti berkas perkara serta membuatkan memori dakwaan.

Dengan kata lain, tandasnya, perkara yang melilit bekas pejabat Kemenag ini, tak lama lagi bakal segera naik ke tahap persidangan. “Tersangka ditahan di Rutan Kelas IA Cipinang. Penahannya terhitung 20 hari mulai 29 Januari 2014,” katanya.

Untung mengemukakan, selaku Pejabat Penerbit Surat Perintah Membayar (SPM), Affandi tak mengindahkan prinsip kehati-hatian. Dia menyatakan, tersangka Affandi  bersama tiga tersangka lain dari internal Kemenag diduga bersekongkol dalam menerbitkan surat perintah pembayaran barang.

“Mereka menerbitkan surat pembayaran barang tanpa mengecek atau melakukan perbandingan harga pasaran,” ujarnya.

Akibat hal tersebut, lanjutnya, terjadi ketaksesuain harga barang. Berdasarkan penyidikan, tim Kejaksaan pun menyimpulkan adanya dugaan mark up atau penggelembungan harga barang.

Untung menyatakan, dari proyek pengadaan alat laboratorium IPA MTs dan MA senilai Rp 27,5 miliar dan Rp 44 miliar tersebut, diduga negara mengalami kerugian sebesar Rp 17,9 miliar.

Selain diduga menyalahgunakan jabatan serta tak berhati-hati menjalankan prinsip pengadaan, Untung  menambahkan, tersangka Affandi juga tidak menjalankan mekanisme lelang proyek sesuai ketentuan.

Namun, dia menolak merinci, hal-hal yang dilanggar tersangka secara spesifik. Dia juga belum mau menerangkan, berapa dana yang diperoleh para tersangka dalam kasus ini. Yang jelas, akibat ketakprofesionalan di sini, tersangka diduga telah memperkaya diri sendiri dan orang lain.

Karenanya, Kejaksaan menuduh tersangka melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang No 31/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Disampaikan, dalam kasus ini Kejagung menetapkan delapan tersangka. Empat tersangka berasal dari internal Kemenag dan empat tersangka lainnya merupakan  pengusaha atau pihak swasta.

Identitas tersangka kasus ini, selain Affandi Mochtar adalah Achmad Syaefudin, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Firdaus Basuki, bekas PPK, Rizal Royhan sebagai Ketua Unit Layanan Pengadaan, I Made Jaya Martha, Konsultan Informasi Teknologi PT Sean Hulbert Jaya, Arifin Ahmad, Direktur Alfindo Nuratama Perkasa, Maurin, staf PT Murat Kindo Bangun Perkasa, dan Zaenal Arif, Direktur CV Pudak.

Untung mengemukakan, kejaksaan masih mengembangkan perkara ini ke segala arah. Oleh sebab itu, tak tertutup kemungkinan, jumlah tersangka bertambah. “Kita masih mengembangkan kasus ini. Siapa pun yang diduga terlibat tentu akan dimintai pertanggungjawaban secara hukum,” tegasnya.

Kilas Balik
Dari Kepala Madrasah Hingga Anak Buah Nazar Jadi Saksi

Penyidik Kejagung menggeledah Laboratorium IPA sejumlah Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) di wilayah Jawa Tengah. Penggeledahan dilaksanakan terkait dugaan korupsi pengadaan alat laboratorium IPA tahun 2010.

Bekas Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus M Adi Toegarisman mengatakan, penggeledahan dilakukan pada Selasa sampai Jumat (23-26 Juli-2013).

Sebanyak 28 saksi diperiksa. Saksi-saksi itu di antaranya adalah Kepala Madrasah Aliyah di wilayah Kabupaten Grobogan, Kudus, Jepara, dan Demak.

“Kami telah mengirimkan jaksa penyidik untuk mengkroscek alat-alat laboratorium di sejumlah sekolah tersebut untuk mengetahui apakah sudah sesuai spesifikasi,” jelas Adi, Rabu (24/7).

Adi tidak menyebutkan nama-nama sekolah tersebut. Menurutnya, tim penyidik diturunkan ke lapangan untuk mengkroscek pengadaan alat tersebut, sudah sesuai spesifikasi atau tidak.

Sementara Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Setia Untung Arimuladi mengatakan, tim penyidik telah memanggil Sekjen Kemenag Opa Mustopa dan tersangka Syaifuddin sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemenag.

“Pada pokoknya materi pemeriksaannya mengenai ada atau tidaknya perubahan atas keterangan yang pernah tersangka berikan sebelumnya,” ujarnya.

Untung mengatakan, dalam pemeriksaan itu, tersangka mengajukan agar jaksa penyidik memeriksa saksi-saki yang menguntungkannya atau saksi yang meringankan.

Dalam kasus yang diduga merugikan negara Rp 17,9 miliar tersebut, Kejagung juga telah memeriksa saksi anak buah Muhammad Nazaruddin di PT Permai Group. Saksi itu adalah Clara, Marketing PT Permai Group. Seperti diketahui, Nazaruddin adalah terpidana kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet.

Clara diperiksa terkait pekerjaan dan tugasnya selaku marketing, termasuk dalam mempersiapkan dokumen penawaran yang diajukan ke Kemenag.

Selain Clara, bekas anak buah Nazaruddin lainnya, Mindo Rosalina Manullang juga diperiksa sebagai saksi kasus ini. Pemeriksaan Rosa tersebut dibenarkan oleh Penanggung Jawab Bidang Bantuan Kompensasi dan Restitusi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Lili Pintauli Siregar.

“Betul, dia diperiksa sebagai saksi untuk delapan tersangka kasus dugaan korupsi proyek alat laboratorium IPA MTs dan MA 2010 di Kemenag,” kata Lili, Kamis (2/5).

Diketahui, Rosa berada dalam perlindungan LPSK terkait perkembangan penanganan sejumlah kasus di KPK. Rosa telah berulang kali diperiksa Kejagung dalam perkara ini.

Rosa, merupakan bekas Direktur Pemasaran Permai Group yang terbelit kasus-kasus dugaan korupsi. Selain di Kemenag, Permai Group juga menggarap proyek di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk beberapa universitas.

Selain Rosa, terdapat satu saksi penting lain yang ikut diperiksa dalam kasus ini. Saksi penting itu Bayu Wijokongko. Saksi Bayu Wijokongko merupakan Wakil Direktur Marketing Permai Group.

Bayu saat ini berstatus tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat latih pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI) yang juga ditangani Kejagung.

Heran Kenapa Baru Sekarang Tersangka Ditahan
Boyamin Saiman, Koordinator MAKI

Koordinator LSM Masyarakat Antikorupsi (MAKI) Boyamin Saiman mengingatkan agar Kejaksaan Agung  serius dalam menuntaskan kasus korupsi proyek pengadaan alat laboratorium IPA MTS dan MA tahun 2010 di Kementerian Agama (Kemenag).

Boyamin mengapresiasi langkah Kejagung yang sudah menahan bekas Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Affandi Mochtar yang menjadi tersangka dalam kasus ini.

Namun, ia heran, kenapa baru sekarang Kejagung menahan tersangka. “Padahal kasus ini sudah lama ditangani Kejagung,” ucapnya.

Ia pun berharap, Kejagung segera menahan tersangka lain. Kata dia, penahanan para tersangka adalah salah satu cara agar Kejagung seius menangani kasus ini.

Boyamin berharap, tidak terjadi deal-deal antara jaksa dengan pihak-pihak yang memiliki kepentingan dalam perkara ini. “Lantaran itu, demi keadilan, tersangka lain pun harus ditahan. Karena biasanya ketika tersangka tidak ditahan, kasusnya menjadi tidak jelas,” ujarnya.

Boyamin kembali mengingatkan Kejagung agar kasus ini jangan hanya menyeret tersangka dari level bawah. Tapi, terus melacak pihak-pihak yang terlibat.

Menurut Boyamin, sangat mudah untuk melacak pihak-pihak yang terlibat korupsi dalam sebuah proyek pengadaan barang dan jasa. Kata dia, penelusuran bisa dimulai dari proses penganggaran dan didalami, sehingga ditemukan siapa aktor intelektual dalam kasus ini.

“Sehingga, siapa-siapa saja pejabat yang terlibat dalam kasus ini bisa diungkap,” kata dia.

Menurut Boyamin, apakah memang hanya empat orang dari Kemenag yang terlibat dalam kasus ini. Atau, adakah yang lainnya. “Harus ditemukan siapa aktor intelektualnya, siapa yang turut serta dan hanya membantu,” ucapnya.

Pengusutan Mesti Sampai Aktor Intelektualnya
Eva Kusuma Sundari, Anggota Komisi III DPR

Anggota Komisi III DPR Eva Kusuma Sundari mendukung Kejaksaan Agung untuk mengusut berbagai kasus korupsi, termasuk kasus korupsi proyek pengadaan alat laboratorium IPA untuk MTs dan MA di Kemenag tahun 2010.

Eva menilai, sudah ada kemajuan kinerja Kejagung dalam menangani kasus ini. Di antaranya dengan menahan tersangka. “Mengapresiasi Kejagung karena ada kemajuan dalam kasus ini,” kata Eva di Jakarta, kemarin.

Eva melihat, ada perbaikan-perbaikan di Kepolisian dan Kejaksaan dalam menangani kasus korupsi.

Kata dia, selama ini terkesan bahwa KPK yang terdepan dalam menangani kasus korupsi. Dengan perbaikan kinerja itu, lanjut Eva, pemberantasan korupsi tidak hanya monopoli satu institusi saja.

“Sekarang ada sinergi bahwa semua institusi penegak hukum secara bersama-sama melakukan pemberantasan korupsi,” ujar politisi PDIP itu.

Ia pun berharap, kasus ini menemukan keadilan yang substansif, yaitu menjerat semua pihak yang terlibat. Jangan sampai ada pihak yang dikorbankan untuk melindungi aktor intelektualnya.

Lantaran itu, ia minta Kejagung terus mengungkap kasus ini sampai ke aktor intelektualnya. Kata Eva, kasus ini sangat sistemik. “Tidak mungkin hanya level bawah saja yang terlibat,” ucapnya.

Melihat dari sejumlah tersangka yang ditetapkan Kejagung, Eva menilai, ada aktor intelektual yang terlibat dalam kasus ini.

“Tugas jaksa untuk membongkar siapa aktor intelektualnya. Harus bisa mengungkap semuanya,” ujar anak buah Megawati itu.

Kata dia, agar pengusutan dugaan kasus korupsi ini tidak masuk angin, mesti dilakukan pengawasan yang terbuka. “Agar penanganan kasus itu hasilnya maksimal dan sampai pada aktor intelektualnya, maka publik harus diberikan akses untuk mengawasi dan menekan,” tuntasnya. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA