DANA SAKSI

Negara Tidak Boleh Biayai Kepentingan Partai Politik!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Kamis, 30 Januari 2014, 13:21 WIB
Negara Tidak Boleh Biayai Kepentingan Partai Politik<i>!</i>
said salahuddin/net
rmol news logo . Saksi merupakan perwakilan peserta Pemilu yang ditempatkan oleh partai politik di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Parpol menempatkan saksi dalam rangka mengantisipasi pelanggaran atau kecurangan yang dilakukan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) atau pihak lain yang berpotensi merugikan parpol bersangkutan atau menguntungkan parpol lainnya. Selain itu, saksi juga ditugaskan untuk mencatat suara yang diperoleh parpol dan caleg di TPS.

"Jadi, sekalipun memiliki fungsi yang mirip dengan Pengawas Pemilu dan Pemantau Pemilu, yakni sama-sama melakukan pengawasan terhadap jalannya proses pemungutan dan penghitungan suara, namun penempatan saksi oleh parpol di TPS memiliki tujuan dan kepentingan yang berbeda dengan pengawas dan pemantau Pemilu," kata Direktur Eksekutif Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi (Sigma) Indonesia, Said Salahuddin, kepada Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Kamis, 30/1).

Saksi, lanjut Said, bertujuan untuk melindungi kepentingan partai politik. Sedangkan pengawas dan pemantau Pemilu hadir di TPS untuk kepentingan yang lebih luas lagi, yaitu memastikan proses pemungutan dan penghitungan suara berlangsung secara langsung, umum, bebas, jujur dan adil.

Karena kehadiran saksi adalah untuk kepentingan parpol, tegas Said, maka dengan demikian tidak tepat jika pengadaan saksi di TPS dibiayai oleh negara. Pembiayaan Saksi harus menjadi tanggung jawab dari masing-masing peserta Pemilu, seperti halnya parpol membiayai sendiri kepentingan politiknya untuk kegiatan kampanye.

"Uang negara jelas tidak boleh digunakan untuk membiayai kepentingan partai politik. Uang negara sudah banyak terkuras untuk membiayai pengawas Pemilu dan relawan pemantau Pemilu," demikian Said. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA