Namun menjadi aneh, kata gurubesar ilmu hukum dari Universitas Parahyangan (Unpar) Bandung, Asep Warlan Yusuf, negara mau menyediakan dana saksi untuk partai. Padahal saksi partai seharusnya dibiayai oleh partai itu sendiri.
Logika Asep, partai mau menciptakan pemilu bersih. Namun partai curiga penyelenggara pemilu, dalam hal ini KPU dan Bawaslu tidak mampu menggelar pemilu secara bersih. Karena itu, untuk mengawasi penyelenggaran pemilu, partai mau memperkuat saksi. Anehnya, dana saksi ini diminta dari negara.
"Kalau ada dana saksi untuk partai, berarti negara mau membiayai kecurigaan partai. Ini aneh, dan hemat saya tidak masuk akal," kata Asep kepada
Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Kamis, 30/1).
Asep menegaskan, UU hanya menyebutkan bahwa penyelenggara pemilu itu adalah KPU dan Bawaslu. Bila pun negara mau mengeluarkan dana untuk menciptakan pemilu bersih, seharusnya dana itu digunakan untuk memperkuat KPU dan Bawaslu saja, bila memang biaya untuk pengawasan dinilai kurang.
"Kalau memperkuat KPU dan Bawaslu, negara wajib memenuhinya. Kalau dana saksi, dan bahasanya itu partai, itu aneh," demikian Asep.
[ysa]
BERITA TERKAIT: