Dalam sidang ini dihadirkan lima saksi. Namun, hanya dua saksi yang bisa diperiksa, yaitu Kepala Biro Perencanaan Kementerian Agama Syamsuddin, dan Sekretaris Ditjen Bimas Kemenag Abdul Karim.
Tiga saksi batal diperiksa karena waktu keburu sore, sementara majelis hakim masih memiliki perkara lain untuk disidangkan. Satu dari tiga saksi yang batal diperiksa adalah Kepala Unit Layanan Pengadaan Kemenag Mashuri.
Dalam persidangan, Abdul Karim mengaku pernah menerima duit total 17 ribu dolar AS dan Rp 135 juta dari Direktur Utama PT Sinergi Pustaka Indonesia (SPI), Abdul Kadir Alaydrus. PT SPI adalah salah satu perusahaan pemenang lelang untuk penggandaan Alquran.
Sidang dimulai pukul 11 siang, dipimpin Ketua Majelis Hakim Anas Mustaqim. Memakai kemeja hitam berbalut rompi tahanan KPK, Jauhari tiba setengah jam sebelumnya. Wajahnya tampak tenang saat tiba di lantai satu Pengadilan Tipikor. Ditanya kabarnya, Jauhari mengaku sehat.
Dalam sidang kali ini, Jauhari ditemani dua anaknya, beberapa kerabat dan 10 orang yang berpakaian koko putih.
“Itu orang-orang yang bersimpati kepada saya,†kata Jauhari menjelaskan, saat sidang diskors untuk istirahat sholat Ashar.
Jauhari juga mengomentari jalannya persidangan. “Sekarang sudah mulai terungkap bagaimana duduk perkaranya. Yang kaya siapa, yang kena siapa,†katanya.
Dalam sesi pertama, majelis hakim mendudukkan Syamsuddin di muka sidang. Pemeriksaan memakan waktu 3 jam. Setelah diistirahatkan 30 menit untuk sholat maghrib, sidang dilanjutkan ke pemeriksaan Abdul Karim.
Dalam kesaksiannya, Abdul Karim menceritakan pernah menerima duit dari pengusaha Alaydrus. Pemberian pertama 10 ribu dolar AS, kemudian ditambah 7 ribu dolar AS.
Karim menceritakan, saat itu dia dihubungi Alaydrus yang mengatakan perusahaannya berencana mewakafkan tanah, dan minta tolong prosedur perwakafan.
Ditanya jaksa KMS Roni kenapa Alyarus menanyakan soal wakaf, Karim menjelaskan bahwa dia dulu menjabat sebagai Direktur Perwakafan.
Setelah bertemu membahas perwakafan di sebuah rumah makan, Alaydrus kemudian memberikan amplop. “Dia paksa saya terima amplop. Saya bilang, saya tidak bisa dibayar,†cerita Karim.
Karim mengaku, awalnya dia menolak, namun dipaksa berkali-kali oleh Alaydrus. Kemudian, lanjut Karim, Alaydrus mengatakan, amplop itu untuk membantu pembangunan pondok pesantren yang akan saya bangun. “Karena dipaksa terus, saya terima. Isinya 10 ribu dolar Amerika,†ucapnya.
Pada pertemuan kedua, Alaydrus memberi duit lagi sebesar 7 ribu dolar AS. “Saya tanya untuk apa, dia jawab untuk bantuan pembangunan pondok pesantren,†katanya.
Selanjutnya, cerita Karim, dia kembali mendapatkan uang saat menikahkan anaknya. Yaitu masing masing Rp 20 juta yang dibayarkan untuk katering, Rp 100 juta dikirim via rekening, dan Rp 15 juta dalam angpau.
Setelah diperiksa penyidik KPK, Karim menjelaskan. keseluruhan uang tersebut sudah diserahkan ke KPK. Ditanya jaksa Roni, apakah pemberian tersebut ada kaitannya dengan pemenangan lelang pengadaan Alquran, Karim membantah. “Dia bilang murni untuk pembangunan pondok pesantren,†klaimnya.
“Lalu kenapa diserahkan ke KPK,†cecar Roni. Menurut Karim, semua uang yang diterima harus diserahkan kepada KPK untuk sementara. “Sampai nanti ada putusan pengadilan,†ucap Karim.
Dalam kesaksiannya, Karim juga mengaku pernah didatangi empat orang yang mengaku utusan Senayan. Empat orang itu ialah Fahd El Fouz, Dendy Prasetya Putra, Samsuracman, dan Vasko Ruseimy.
Sekadar mengingatkan, Dendy adalah putra anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Zulkarnaen Djabar. Ayah dan anak ini telah menjadi terpidana kasus tersebut.
Sedangkan Fahd, Samsuracman dan Vasko adalah rekan-rekan Dendy dan Zulkarnaen.
Karim mengaku diperkenalkan kepada empat orang itu oleh Dirjen Bimas Kemenag Nasaruddin Umar. Nasaruddin kini menjabat Wakil Menteri Agama. “Pak Dirjen yang memperkenalkan kepada utusan Senayan,†ujarnya.
Kata Karim, empat orang itu datang untuk diskusi soal harga satuan penggandaan Alquran. “Mereka meminta per satuan harganya 75 ribu rupiah,†kata dia.
Yang ingin mengerjakan proyek tersebut adalah Fahd dan Samsulrahman. Namun, lanjut Karim, hal itu tidak disetujui. “Pak Dirjen bilang sesuai prosedur lelang saja,†ujarnya.
Kilas Balik
Ahmad Jauhari Tidak Beraksi Sendirian
Perkara korupsi pengadaan Alquran di Kementerian Agama bergulir lagi. Ahmad Jauhari, salah satu tersangka dari pihak Kemenag, mulai didudukkan di kursi terdakwa Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/1).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, dalam surat dakwaan menyebut, bekas Direktur Urusan Agama Islam Ditjen Bimas Islam itu menerima Rp 100 juta dan 15 ribu dolar AS dalam proyek pengadaan Alquran tahun 2011 dan 2012.
Jauhari juga didakwa secara bersama-sama memperkaya orang lain atau korporasi. “Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 27 miliar,†kata JPU Titik Utami saat membacakan surat dakwaan.
Sidang yang dimulai pukul 10.30 ini, dipimpin Ketua Majelis Hakim Anas Muttaqim. Setelah dipanggil hakim, Jauhari duduk di muka sidang. JPU KPK yang diketuai Antonius Budi Satria membacakan surat dakwaan. Secara bergantian, tim JPU yang beranggotakan Rusdi Amin, Titik Utami, dan KMS Roni ini membacakan berkas dakwaan setebal 41 halaman.
Jaksa Antonius menjelaskan, terdakwa melakukan perbuatannya bersama-sama pejabat kemenag Abdul Karim, Mashuri dan Nasaruddin Umar. Jadi, di internal Kemenag, Jauhari didakwa tidak melakukan aksinya sendirian.
Jauhari juga melakukan aksinya bersama-sama pihak luar Kemenag, yakni Zulkarnaen Djabar, Fahd El Fouz, Ali Djufrie dan Abdul Kadir Alaydrus. Bekas anggota DPR Zulkarnaen Djabar telah menjadi terpidana kasus ini.
Dalam pemaparan JPU, Jauhari juga memperkaya sejumlah pihak. Yaitu, bekas Ketua Unit Layanan Pengadaan Ditjen Bimas Islam Kemenag Mashuri sebesar Rp 50 juta dan 5 ribu dolar AS, pemilik PT Perkasa Jaya Abadi Nusantara, Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra Rp 6,75 miliar. Selain itu, Direktur Utama PT Adhi Aksara Abadi Indonesia, Ali Djufrie Rp 5,8 miliar dan Direktur Utama PT Sinergi Pustaka Indonesia, Abdul Kadir Alaydrus Rp 21,2 miliar.
Jaksa menjelaskan, pada proyek pengadaan Alquran tahun anggaran 2011, Ditjen Bimas Islam mendapatkan anggaran Rp 22,875 miliar. Dalam proyek ini, Jauhari selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menetapkan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia sebagai pemenang lelang.
Jauhari berperan menyetujui penambahan syarat teknis, yakni kepemilikan gudang penyimpanan minimal 5 ribu meter persegi. “Dengan tujuan memenangkan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia,†ujar jaksa Antonius.
Pada pelaksanaannya, PT Adhi Aksara Abadi Indonesia mensubkontrakkan pekerjaan pengadaan ini ke PT Macanan Jaya Cemerlang. Usai proses penyelesaian kontrak dan pembayaran proyek Alquran anggaran 2011, Jauhari menerima duit Rp 100 juta dan 15 ribu dolar AS dari Abdul Kadir Alaydrus yang juga konsultan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia.
Sedangkan pada proyek Alquran tahun anggaran 2012, Ditjen Bimas Islam mendapat anggaran Rp 59,3 miliar. Jauhari sebagai PPK menetapkan PT Sinergi Pustaka Indonesia dalam proyek ini. Kerugian keuangan negara dalam dua proyek ini mencapai Rp 27,056 miliar.
Usai sidang, pengacara Jauhari, Ahmad Rifai menyatakan bahwa isi surat dakwaan yang disusun JPU banyak yang tidak sesuai keterangan kliennya. “Banyak yang janggal,†belanya.
Tapi, pihaknya tidak mau mengajukan eksepsi atau keberatan. “Sengaja kami tidak mengajukan eksepsi karena kami mau langsung ke pembuktian saja,†tuturnya.
Semua Orang Yang Terlibat Mesti Dibawa KPK Ke PengadilanDesmond J Mahesa, Anggota Komisi III DPRAnggota Komisi III DPR Desmond J Mahesa mendesak KPK bekerja profesional dalam mengusut kasus korupsi proyek penggandaan Alquran di Kementerian Agama (Kemenag).
Dia berharap, semua pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini bisa dibawa ke pengadilan. Termasuk pihak-pihak yang dalam surat dakwaan untuk Ahmad Jauhari disebut secara bersama-sama terlibat dalam kasus ini.
“Jangan sampai ada yang mendapatkan keuntungan dari proyek penggandaan Alquran ini, tapi dibiarkan lolos,†pesan Desmond, kemarin.
Desmond heran kenapa sampai sekarang KPK hanya menetapkan satu tersangka dari pihak Kemenag, yakni bekas Direktur Urusan Agama Islam di Ditjen Bimas Islam Ahmad Jauhari. Padahal, lanjut dia, ada pihak-pihak lain yang diduga juga menerima uang dalam proyek penggandaan Alquran itu.
Bahkan, lanjut dia, ada pihak yang mengaku menerima uang, namun sampai sekarang statusnya masih saksi. Seperti pengakuan Sesditjen Bimas Islam Abdul Karim yang menerima uang 17 ribu dolar AS dari pengusaha Alaydrus.
“Ini yang aneh. Seperti aturannya belum jelas, dan seperti suka-suka KPK menentukan lebih dulu siapa yang jadi tersangka,†sentil politisi Partai Gerindra ini.
Dia menilai, KPK seperti memanfaatkan dan memberikan pengampunan kepada orang yang diduga terlibat untuk menjerat pihak-pihak lain.
“Padahal, yang bisa memberikan pengampunan itu hanya Jaksa Agung. Itu pun dengan kondisi tertentu,†paparnya.
Kata dia, tidak ada alasan untuk membiarkan pihak yang terlibat bebas dari jeratan hukum. Tidak dijeratnya pihak-pihak yang diduga terlibat, menimbulkan kesan bahwa KPK tebang pilih dalam mengusut satu kasus. “Hal seperti ini juga menimbulkan kesan bahwa KPK tidak serius dalam menangani kasus,†kritiknya.
Dari Level Bawah Sampai Pucuknya Mesti DiungkapBoyamin Saiman, Koordinator MAKIKoordinator LSM Masyarakat Antikorupsi (MAKI) Boyamin Saiman mendesak KPK untuk terus mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam kasus korupsi proyek penggandaan Alquran di Kementerian Agama.
Kata dia, KPK harus bisa mengungkap pihak yang terlibat kasus ini, baik dari pihak swasta maupun pihak eksekutif, dalam hal ini Kementerian Agama. “Siapa yang terlibat, baik dari level bawah sampai pucuk harus bisa diungkap,†kata Boyamin.
Boyamin heran, kenapa belum ada lagi yang dijadikan tersangka kasus ini. Padahal, di persidangan, Sekretaris Ditjen Bimas Islam Abdul Karim mengaku menerima uang dari Direktur Utama Sinergi Pustaka Indonesia (SPI) Abdul Kadir Alaydrus.
Kata Boyamin, jaksa KPK harusnya mengorek terus keterangan Abdul Karim mengenai uang yang diterimanya dari Abdul Kadir Alaydrus. “Apakah uang itu ada kaitannya dengan pemenangan SPI dalam lelang atau tidak,†ujarnya.
Kata dia, jika pemberian tersebut ada kaitannya dengan proyek penggandaan Alquran, maka mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Dalam kasus suap, pemberi dan penerima sama-sama bisa dijerat hukum,†tegasnya.
Boyamin menilai, saat ini masih banyak pihak yang diduga terlibat, tapi belum tersentuh KPK. Hal itu bisa dilihat dari hanya satu orang pihak Kemenag yang ditetapkan sebagai tersangka. Karena itu, dia meminta KPK mengusut terus kasus ini.
“Keterlibatan kasus ini lebih banyak ke politisi. Karena itu, masih banyak yang harus diperiksa dalam kasus ini. Termasuk pucuk-pucuk pimpinan Kementerian Agama,†ujarnya. ***
BERITA TERKAIT: