Yusril Ihza Bersedia Beri Nasihat Hukum pada Nazaruddin

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Jumat, 17 Januari 2014, 14:29 WIB
Yusril Ihza Bersedia Beri Nasihat Hukum pada Nazaruddin
yusril ihza/net
rmol news logo . Kira-kira dua minggu lalu, Nazaruddin menulis surat kepada pakar hukum tatanegara Yusril Ihza Mahendra.

Dalam surat yang diantarkan kurir itu, kata Yusril, Nazaruddin, seperti telah dikatakannya di Pengadilan Tiindak Pidana Korupsi (Tipikor), meminta bantuan atau nasihat dan pendampingan hukum untuk mengungkapkan kasus-kasus besar di negara ini. Nazaruddin merasa dirinya mengalami banyak tekanan di LP Sukamismin setelah dia ungkapkan berbagai kasus korupsi ke publik.

"Dia belum rinci kasus apa saja. Sepintas dia menyebut kasus Hambalang, Proyek e-KTP dan pembelian pesawat Merpati," kata Yusril dalam keterangan kepada redaksi beberapa saat lalu (Jumat, 17/1), sambil mengatakan bahwa dulu juga, baik Nazar maupun saudaranya, berulangkali meminta agar dia menjadi penasehat hukumnya.

"Saya selalu menolak, tidak bersedia," ungkap Yusril, sambil mengatakan bahwa untuk kali ini,  dalam surat maupun ucapannya, Nazar mengatakan dia tidak memintanya menjadi penasehat hukum untuk menangani kasus yang dia hadapi, karena dia sudah tahu Yusril akan menolak kalau diminta jadi penasehat hukum menangani dakwaan korupsi yang dilakukannya.

Nazar, lanjut Yusril, mengakui bahwa dirinya telah melakukan banyak kesalahan dan kini tinggal menjalani hukuman saja. Kini Nazar berkeinginan untuk mengungkapkan banyak kasus korupsi di negara ini, namun dia masih ragu-ragu dan khawatir mengungkapkannya. Sebab itu dia perlu nasehat dan pendampingan agar tidak salah ungkap, dan agar ia punya keberanian untuk mengungkapkannya.

"Kalau seperti itu permintaannya, maka bagi saya tidak masalah. Saya bersedia saja memberikan nasehat dan pendampingan kepadanya. Toh tugas untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan atas apa yang diungkapkan Nazar nantinya adalah tugas aparatur penegak hukum," jelas Yusril.

Sebagai warganegara, Yusril merasa berkewajiban membantu seseorang untuk mengungkapkan kasus kejahatan, apalagi korupsi. Tentu sepanjang apa yang ingin diungkapkan itu ada alat buktinya, agar tidak menjadi fitnah bagi orang lain.

"Jadi sepanjang memberi nasehat dan pendampingan untuk mengungkapkan kasus korupsi yang diminta Nazar, saya bersedia saja. Mudah-mudahan nasehat dan pendampingan itu memberi manfaat bagi penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di negara ini," ungkap Yusril. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA