Dengan menjadi
justice collaborator, Anas bisa membuka informasi mengenai tindak pidana korupsi yang terjadi yang melibatkan dirinya serta berbagai pihak yang terlibat di dalamnya. Anas juga bisa memberikan dukungan berupa data dan alat bukti hukum yang bisa digunakan oleh KPK.
Demikian disampaikan Ketua-bersama Pusat Studi Antikorupsi dan Good Governance Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) Salatiga, Theofransus Litaay, dalam keterangan beberapa saat lalu (Sabtu, 11/1).
Justice collaborator, jelas Theofransus Litaay, adalah keputusan dua arah, dimana sang tersangka ataupun terdakwa mengakui kesalahannya dan bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar kasus yang ada secara lebih komprehensif.
"Tantangannya kepada saudara Anas adalah apakah beliau telah siap menjadi
justice collaborator? ataukah proses pengadilan nanti akan menjadi panggung politik baru yang digunakan para politisi partai Demokrat melanjutkan konflik internal mereka?" demikian Theofransus Litaay.
[ysa]
BERITA TERKAIT: