
. Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, tetap akan melaporkan jurubicara Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI), Ma'mun Murod dan Tri Dianto, ke polisi.
"Rencananya besok jam 11.00 Pak Denny akan melaporkan yang bersangkutan ke Mabes Polri," kata Asisten Wakil Menteri Hukum dan HAM, Jatit, Rabu malam (8/1).
Laporan Denny ini terkait dengan pernyataan Ma'mun Murod dan Tri Dianto bahwa ia menemani Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto bertemu dengan SBY di Cikeas pada Senin lalu (6/1), atau sehari sebelum panggilan pada Anas Urbaningrum. Denny pun memberi waktu 1x24 jam kepada dua jubir PPI itu untuk minta maaf secara terbuka.
Ma'mun Murod dan Tri Dianto sendiri sudah meminta maaf. Keduanya memastikan bahwa ia bukan sedang menuduh, melainkan sedang menyampaikan satu informasi dari pihak yang dapat dipercaya.
Permintaan maaf ini, dinilai Denny hanya akal-akalan belaka, dan tidak tulus. Hal inilah yang dijadikan pertimbangan untuk meneruskan ancaman yang sebelumnya disampaikan, yakni melaporkan keduanya pada polisi.
[ysa]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: