Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang diketuai Riyono menilai, terdakwa Budi Susanto secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan simulator SIM di Korlantas Polri.
Akibat perbuatan Budi, negara dirugikan sebesar Rp 104 miliar. Perbuatan terdakwa juga dinilai jaksa telah memperkaya diri sendiri, korporasi serta orang lain.
Budi Susanto tiba di Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta sekitar pukul 3 sore.
Mengenakan batik coklat campur merah, Budi terlihat rapi. Menghadapi tuntutan itu, dia didampingi istri dan beberapa kerabatnya.
Ditanya kabarnya, dia menyatakan sehat dan siap menghadapi tuntutan. Namun, dia enggan berandai-andai soal tuntutan.
Sidang dimulai sejam kemudian, dipimpin Ketua Majelis Hakim Amin Ismanto. Sebelum sidang dimulai, Budi sempat meminta penundaan pembacaan tuntutan kepada majelis hakim. Alasannya, dia mengeluh kondisinya tidak fit karena mencret-mencret.
“Yang Mulia, demi alasan kesehatan, apa tidak sebaiknya pembacaan tuntutan ditunda. Karena dia (Budi) sudah 16 kali buang-buang air,†kata salah satu tim penaihat hukum Budi menyampaikan permintaan kliennya.
Namun, hakim Amin Ismanto tidak mengabulkan permintaan itu. Menurut dia, persidangan tidak bisa ditunda, lantaran terbentur masalah masa penahanan Budi sebagai terdakwa yang hampir habis.
“Begini saja, kalau Saudara mau buang air, sidang kita skors. Anda hanya mendengarkan, tidak perlu menganalisa. Toh, endingnya Saudara ingin tahu dituntut berapa tahun. Masih bisa duduk mendengarkan tuntutan kan?†kata Amin. Budi menyanggupi titah hakim.
Amin juga memerintahkan agar JPU hanya membacakan poin penting dalam berkas tuntutan. Akhirnya, sidang dilanjutkan.
Namun, belum 20 menit jaksa Iskandar Marwanto membacakan surat tuntutan, Budi sudah mengacungkan tangan. Dia minta izin untuk ke toilet. Sidang diskors 10 menit. Wajah Budi terlihat meringis saat menuju toilet. “Ini yang ketiga,†kata petugas yang mengawal Budi.
Melihat kondisi terdakwa yang tidak sehat, Amin memerintahkan JPU agar lebih mempersingkat pembacaan tuntutan. “Langsung saja ke kesimpulan tiap unsur dakwaan. Pasal ini terbukti atau tidak,†sarannya.
Alhasil, surat tuntutan setebal 764 halaman selesai dibacakan dalam waktu 45 menit.
Dalam surat tuntutan, jaksa menilai, pemenang lelang proyek simulator itu bersalah menggelembungkan harga unit simulator, merugikan keuangan negara, dan memperkaya diri sendiri sebesar Rp 88,446 miliar, dalam proyek senilai lebih dari Rp 198 miliar itu.
“Menuntut, supaya majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Budi Susanto selama 12 tahun, dikurangi masa tahanan,†kata jaksa Riyono saat membacakan berkas tuntutan.
Budi juga dituntut pidana denda Rp 500 juta. Bila tidak dibayar, maka Budi wajib menggantinya dengan pidana kurungan selama enam bulan. JPU juga menuntut Budi pidana tambahan berupa membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 88,446,926.695.
Menurut Riyono, jika tidak dibayar satu bulan setelah putusan mendapat kekuatan hukum tetap, maka seluruh harta Budi disita dan dilelang. Jika nilainya tidak mencukupi, maka harus diganti pidana penjara selama 6 tahun.
Hal memberatkan Budi adalah tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi, merusak citra Polri sebagai penegak hukum, dan melanggar hak masyarakat karena menggunakan anggaran negara secara tidak tepat.
“Sementara pertimbangan meringankan, Budi berlaku sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum,†kata Riyono
Jaksa Iskandar Marwanto menyatakan, Budi bersama-sama Irjen Djoko Susilo, Brigadir Jenderal Didik Purnomo, Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) Sukotjo Sastronegoro Bambang, serta Ajun Komisaris Besar Teddy Rusmawan melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan simulator SIM roda dua dan empat.
Menurut dia, Budi secara melawan hukum telah menggelembungkan harga unit simulator roda dua dan empat dalam tahap pelelangan. Usai sidang, Budi menyalami jaksa. Wajahnya terlihat lesu.
Budi menilai, tuntutan JPU KPK sangat berat. Menurut dia, orang yang semestinya paling bertanggung jawab dalam kasus ini adalah Sukotjo S Bambang, pengusaha yang menjadi rekanannya dalam proyek ini.
“Saya serahkan Tuhan saja. Berani saya sumpah tujuh turunan kalau saya mengatur proyek itu. Semua kerjaan Sukotjo,†katanya membela diri.
Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (8/1) dengan agenda pembacaan pledoi, atau pembelaan diri.
Kilas Balik
Hukuman Untuk Djoko Susilo Dari 10 Tahun Jadi 18 Tahun Hukuman untuk terpidana kasus simulator SIM Irjen Djoko Susilo diperberat majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Putusan banding ini dikeluarkan dalam sidang terbuka, Rabu (18/12) lalu. Majelis banding terdiri dari Hakim Ketua Roki Panjaitan, dan empat hakim anggota yakni Humuntal Pane, M Djoko, Amiek, dan Sudiro.
Hasilnya, Majelis Banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman untuk bekas Kepala Korps Lalu Lintas Polri ini. Dari semula 10 tahun penjara, hukuman Djoko naik menjadi 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Djoko juga diperintahkan membayar uang pengganti senilai Rp 32 miliar subsider lima tahun penjara.
Pengadilan Tinggi Jakarta juga mencabut hak Djoko untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik. Pengadilan juga memerintahkan semua barang bukti yang telah disita, dirampas untuk negara.
Majelis berpendapat, Djoko terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek simulator ujian SIM roda dua dan roda empat, serta melakukan tindak pidana pencucian uang.
Selain barang bukti bernilai lebih dari Rp 200 miliar yang sudah ditetapkan Pengadilan Tipikor Jakarta dirampas untuk negara, Pengadilan Tinggi DKI memerintahkan penyitaan rumah seluas 377 meter persegi di Tanjung Barat, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, dan dua mobil Toyota Avanza.
Putusan Pengadilan Tinggi ini, sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Saat itu, Kuasa hukum Djoko, Juniver Girsang belum mendapat salinan putusan ini. Karena itu, pihak Djoko belum menentukan langkah hukum selanjutnya. “Kami belum mengetahui secara resmi apa pertimbangannya. Nanti setelah kami ketahui resmi, kami pelajari, cermati baru menentukan langkah selanjutnya,'' kata Juniver, saat dihubungi.
Ketika itu, dia pun belum membicarakannya dengan Djoko. Setelah didiskusikan, barulah akan diputuskan apakah pihaknya mengajukan peninjauan kembali (PK) atau tidak.
KPK menilai, putusan ini merupakan hadiah terindah menjelang akhir tahun 2013. “Hukuman itu bisa jadi kado buat para korban korupsi di ujung tahun 2013 pasca hari antikorupsi,†kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto.
Pria yang kerap disapa BW ini mengatakan, putusan itu menjadi sinyal kuat bahwa pengadilan sudah semakin tegas dan tidak bisa dipermainkan lagi.
“Semoga putusan itu akan mengalami proses mainstreaming (pengarusutamaan), menjadi kebijakan umum dari suatu institusi penegakan hukum yang masih dipercaya sebagai pencari keadilan,†kata bekas Ketua YLBHI ini.
Kapolri Jenderal Sutarman menghormati putusan tersebut. “Keputusan hakim kita hormati. Tentu hakim punya pertimbangan yang adil untuk memutuskan. Apa pun keputusan hakim harus dilaksanakan,†katanya.
Ketegasan JPU KPK Mestinya Ditiru JPU LainEva Kusuma Sundari, Anggota Komisi III DPRPolitisi PDIP Eva Kusuma Sundari menyambut positif tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK kepada terdakwa kasus pengadaan simulator SIM di Korlantas Polri, Budi Susanto.
Menurut dia, tuntutan 12 tahun penjara dan uang pengganti Rp 88 miliar kepada Budi Susanto mesti disambut penegak hukum yang lain. “Tuntutan ini mesti diteruskan penegak hukum lain seperti hakim,†ujar Eva, kemarin.
Eva menilai, tuntan 12 tahun penjara kepada Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) itu harus disambut baik semua pihak.
Kata dia, saat ini seperti sudah ada ritme yang sama dalam menangani kasus korupsi. Terlihat dari tuntutan dan vonis tinggi yang dijatuhkan kepada terdakwa sejumlah kasus korupsi belakangan ini.
“Mahkamah Agung juga sudah punya komitmen untuk menciptakan pengadilan yang fair dan adil,†nilainya.
Menurut anggota Komisi III DPR ini, melalui tuntutan tinggi, JPU KPK menyampaikan pesan bahwa penegak hukum yang lain juga mesti berlaku tegas kepada terdakwa kasus korupsi.
“Ini juga pesan kepada jaksa-jaksa lain yang tidak bertugas di KPK. Soalnya, jaksa yang melakukan tuntutan,†ucapnya.
Eva berharap, tren seperti ini terus berlanjut. “Jangan hanya sesaat atau hangat-hangat tahi ayam,†ujarnya.
Selain itu, harus dilanjutkan di daerah-daerah lain. “Jangan hanya di Jakarta saja, tapi diikuti daerah-daerah lain,†tambahnya.
Eva pun mengingatkan agar penyidikan kasus proyek simulator SIM tidak berakhir pada Budi Susanto. Menurutnya, siapa pun yang diduga telibat harus disidik. Tapi, tetap berdasarkan dua alat bukti. Tidak bisa berdasarkan kecurigaan saja.
“Jika ada lagi dua alat bukti, KPK bisa mengembangkan penyidikan baru. Termasuk jika ada politisi Senayan yang diduga ikut menerima dana terkait kasus ini,†ucapnya.
Apresiasi Tuntutan Jaksa KPKUcok Sky Khadafi, Koordinator FITRAKoordinator LSM Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Ucok Sky Khadafi mengapresiasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut Budi Susanto 12 tahun penjara, dan membayar uang pengganti Rp 88 miliar.
Namun, kata dia, kasus korupsi pengadaan simulator SIM, jangan berakhir pada Budi Susanto dan Djoko Susilo saja. “Pekerjaan belum selesai. Masih ada dua tersangka yang belum ada kelanjutan proses hukumnya,†kata Ucok.
Dua tersangka yang dimaksud adalah pengusaha Sukotjo S Bambang yang sekarang berada di LP Sukamiskin, Bandung. Tersangka lain adalah anak buah Irjen Djoko Susilo, Brigjen Didik Purnomo.
Menurut dia, pengusutan sebuah kasus harus selesai sampai tuntas menyeret semua pihak yang terlibat. Jika tidak, akan ada kesan KPK tebang pilih dalam menindak sebuah kasus. “Ini berbahaya,†ucapnya.
Ucok juga meminta KPK terus menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat kasus tersebut. Termasuk dugaan keterlibatan sejumlah politisi Senayan.
“Siapa yang menerima uang harus bertanggung jawab. Harus ditelusuri. Benarkah ada pertemuan antara sejumlah anggota Komisi III DPR dengan pihak Djoko Susilo?†tanya Ucok.
Ucok mengatakan, Komisi III DPR sebagai lembaga pengawas harusnya bertanggungjawab dalam pemberian anggaran untuk simulator SIM di Korlantas melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Meski anggaran diambil dari PNBP, tapi kalau sudah jadi belanja untuk simulator, itu sudah jadi tanggungjawab DPR,†tandasnya. ***
BERITA TERKAIT: