WAWANCARA

Suhardi: Presiden Hasil Pilpres 2014 Terancam Digugat Ke MK

Sabtu, 26 Oktober 2013, 10:14 WIB
Suhardi: Presiden Hasil Pilpres 2014 Terancam Digugat Ke MK
Suhardi
rmol news logo Partai Gerindra terus berjuang agar dilakukan revisi   terhadap  Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
      
‘’Khususnya mengenai syarat mengajukan capres. Kembalikan saja ke UUD 1945,’’ kata Ketua Umum Partai Gerindra, Suhardi, kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, Kamis (24/10).
   
Seperti diketahui, rapat pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR, Kamis (24/10), gagal melakukan musyawarah. Lima fraksi (Demokrat, PDIP,  Golkar, PAN, dan PKB) tetap menghendaki tidak perlu direvisi Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
   
Sedangkan empat fraksi lainnya (PKS, PPP, Gerindra, dan Hanura) tetap menghendaki dilakukan revisi. Khususnya mengenai ketentuan presidential threshold (PT).  
    
Suhardi selanjutnya mengatakan, dalam UUD 1945 disebutkan, syarat menjadi presiden adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dan diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik.

‘’Cuma dua itu syaratnya. Jangan lagi ditambah-tambahin. Sebab, dikhawatirkan presiden hasil Pilpres 2014 itu digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK),’’ paparnya.

Berikut kutipan selengkapnya;

Bukankah bagus kalau dibikin syarat pengajuan capres itu?
Kalau ditambahkan syarat itu, kami khawatir menjadi sebuah pelanggaran terhadap UUD 1945.
 
Aturan itu kan perlu untuk memperkuat dukungan terhadap Presiden di parlemen?
Tidak ada hubungannya dong. Kuat atau tidaknya dukungan di parlemen kan tergantung bagaimana caranya bagi capres membangun koalisi. Logikanya, kalau dukungan suara dari partai pemenang Pemilu Legislatif tidak kuat, tidak mungkin dia bisa menang di pilpres, dan menjadi Presiden.

Bukankah capres yang tidak memiliki dukungan 20 persen di parlemen, tapi bisa menang dalam pilpres?
Memang. Tapi itu kan artinya sejak awal capres tersebut memiliki dukungan kuat dari masyarakat. Maka dengan sendirinya koalisi untuk mendukung capres tersebut pasti terbentuk. Tinggal bagaimana cara capres tersebut membentuk koalisi yang sesuai visi-misinya. Tidak hanya mengejar kemenangan semata.

Kalau tidak terbentuk bagaimana?
Tidak mungkin. Seleksi alam berlaku di sini. Capres yang kurang mendapatkan dukungan pasti tersingkir dari jauh hari. Sementara capres yang kuat pasti memiliki kemampuan untuk membangun koalisi yang kuat juga di parlemen. Masyarakat Indonesia itu kan cerdas, mereka sudah bisa menilai kandidat yang ada.

Koalisi yang kuat itu seperti apa sih?
Koalisi yang dibangun berdasarkan visi dan misi yang sama. Harus ada perjanjian yang jelas. Kedua belah pihak wajib menghargai perjanjian tersebut. Kalau melanggar, bisa diberi sanksi.

Koalisi yang baik itu dibentuk setelah pileg atau sebelum?
Kalau itu tergantung kebijakan masing-masing partai. Kalau Gerindra sih dibentuk setelah pileg. Supaya hitung-hitungannya jelas.

Kalau seperti itu pragmatis dong?
Nggak dong. Kami kan harus memilih-milih kalau mau berkoalisi. Harus lihat platform-nya, tujuannya, strateginya dan lain sebagainya. 

Gerindra khawatir tidak memenuhi Presidential Thereshold?

Nggak begitu. Gerindra siap bersaing dengan besaran PT berapa saja. Bahkan kami mentargetkan 30 persen suara supaya bisa mengusung Pak Prabowo sebagai capres. Hanya saja kan penetapan PT ini melanggar UUD 1945. Masa Undang-Undang melanggar UUD. Kan nggak benar ini.

Apalagi RUU itu sudah dibahas lama. Mengeluarkan anggaran yang tidak sedikit. Masak karena satu pasal saja, RUU itu tidak diundangkan.

Lima fraksi besar ngotot agar menggunakan UU Pilpres tahun 2008, ini bagaimana?
Ya, tidak apa-apa. Kami menghargai keputusan tersebut. Tapi kami khawatir presiden hasil Pilpres 2014 terancam digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, syarat membatasi mengajukan capres itu melanggar UUD 1945.

O ya, Daftar Pemilih Tetap (DPT) masih bermasalah, tanggapan Anda?
Sejak awal saya memang sudah yakin DPT akan bermasalah, dan pengumumannya tertunda.

Kenapa Anda menduga seperti itu?
Kami sudah menemukan sedikitnya ada 4,5 juta pemilih ganda. Kemudian kami juga menemukan, pendataan yang bermasalah. Banyak orang yang seharusnya memiliki hak pilih, tapi tidak bisa memilih dan sebaliknya. Di Yogyakarta, mahasiswa yang tinggal lama di sana sekitar 300 ribu orang, tapi yang tercatat hanya 4 ribu orang. Sementara di daerah lain banyak nama-nama pemilih yang tidak jelas. Ini kan bahaya.

Apa ini kesalahan teknis atau disengaja?
Saya tidak mau berpikir begitu. Tapi  wajar bila ada curiga ini disengaja.  Untuk itu KPU harus bekerja lebih serius, supaya tidak ada lagi kecurigaan seperti itu. [Harian Rakyat Merdeka]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA