Temuan survei terbaru Indikator Politik Indonesia menunjukkan bahwa aksi tersebut dinilai sebagai bentuk transparansi pengembalian kerugian negara kepada pihak eksekutif.
Peneliti Utama Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi memaparkan bahwa sebanyak 50,2% responden menyatakan tahu atau pernah mendengar tentang pihak Kejaksaan Agung yang menunjukkan tumpukan uang sebanyak Rp6,6 triliun hasil penindakan kejahatan korupsi untuk dikembalikan kepada negara melalui Presiden.
Sementara itu, kata Burhanuddin, 49,8% responden lainnya menyatakan tidak tahu atau tidak pernah mendengar informasi tersebut.
Di antara kelompok masyarakat yang mengetahui aksi tersebut, mayoritas menyatakan sikap setuju terhadap cara Kejaksaan Agung mendemonstrasikan hasil kerjanya di hadapan publik dan Presiden.
“Sebanyak 62,6% responden menyatakan setuju dengan langkah Kejaksaan Agung menunjukkan tumpukan uang tersebut,” kata Burhanuddin saat memaparkan hasil survei bertajuk "Persepsi Publik Terhadap Kinerja Presiden dan Kepercayaan Warga Terhadap Lembaga-Lembaga Negara" secara virtual, Minggu 8 Februari 2026.
Ada juga sebanyak 8,1% responden menyatakan sangat setuju. Jika digabungkan, total dukungan publik terhadap aksi transparansi ini mencapai 70,7%.
Di sisi lain, kelompok yang menyatakan ketidaksetujuan berada di angka yang relatif kecil. Sebanyak 12,4% menyatakan kurang setuju dan hanya 5,3% yang menyatakan tidak setuju sama sekali.
"Mayoritas publik setuju dengan Kejaksaan Agung yang menunjukkan tumpukan uang tersebut sebagai bentuk pertanggungjawaban nyata kepada negara," pungkasnya.
Survei ini dilakukan pada dalam kurun 15-21 Januari 2026 dengan melibatkan 1.220 responden yang merupakan WNI minimal berumur 17 tahun
Adapun proses pengambilan data dalam survei itu dilakukan dengan metode wawancara secara langsung, dengan tingkat kepercayaannya sebesar 95 persen dan margin of error sekitar 2,9 persen.
BERITA TERKAIT: