Peristiwa ini memunculkan pertanyaan besar mengenai benarkah sekolah di Indonesia sudah sepenuhnya gratis?
Kasus ini seharusnya tidak terjadi karena konstitusi dengan tegas menjamin hak pendidikan bagi setiap warga negara. Pasal 31 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), hingga Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-XXII/2024 secara eksplisit memerintahkan negara membiayai pendidikan dasar tanpa pungutan.
Namun dalam praktik, kebijakan di lapangan kerap menyisakan celah. Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 memang melarang pungutan wajib di sekolah negeri, tetapi masih memperbolehkan sumbangan sukarela yang tidak mengikat.
Aturan ini dipertegas melalui Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, dengan penekanan bahwa sumbangan tidak boleh membebani siswa tidak mampu dan harus dikelola secara transparan.
Untuk melihat realitas di daerah lain, redaksi mewawancarai salah satu orang tua murid sekolah negeri di Jakarta. Ia menegaskan bahwa sekolah dasar negeri tempat anaknya bersekolah tidak memungut biaya apa pun.
“Sekolah gratis. Enggak ada bayaran apa-apa,” ujar salah seorang narasumber yang anaknya duduk di kelas IV SD di wilayah Bungur, Jakarta Pusat, Minggu, 8 Februari 2026.
Ia menambahkan, siswa penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) dapat menggunakan bantuan tersebut untuk kebutuhan anak. Sementara bagi yang tidak menerima KJP, keperluan seperti seragam dan alat tulis dibeli secara mandiri.
“Kalau untuk sekolah enggak ada bayar apa-apa. Ekskul juga gratis. Buku paket dapat dari sekolah, nanti dikembalikan kalau sudah naik kelas,” katanya.
Meski demikian, ia mengakui masih ada keterbatasan fasilitas.
“Persediaan bukunya enggak begitu banyak. Kebetulan kelas 4 ini bukunya enggak dibagi satu anak satu. Jadi dibagi di kelas, satu buku berdua,” tuturnya.
Prinsip sekolah gratis ini sejalan dengan putusan terbaru Mahkamah Konstitusi. Dalam Putusan Nomor 3/PUU-XXIII/2025, MK menegaskan bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib menjamin pendidikan dasar gratis, baik di sekolah negeri maupun swasta.
Di tingkat kebijakan nasional, perhatian terhadap pendidikan juga menjadi salah satu fokus Presiden Prabowo Subianto. Hal itu ditunjukkan melalui peluncuran program Sekolah Garuda dan Sekolah Rakyat.
Sekolah Garuda dirancang sebagai sekolah berasrama dengan fasilitas modern, bertujuan mempercepat pembangunan sumber daya manusia unggul sekaligus memutus rantai kemiskinan menuju Indonesia Emas 2045. Kurikulum Sekolah Garuda bertumpu pada tiga pilar utama, yakni akses pendidikan, inkubator pemimpin bangsa, serta pengabdian kepada masyarakat.
Sekolah ini menerima siswa berprestasi dari keluarga menengah hingga mampu, dengan dua skema pembiayaan 80 persen siswa memperoleh beasiswa penuh dari pemerintah, sementara 20 persen lainnya berbayar.
Sementara itu, program Sekolah Rakyat secara khusus diarahkan bagi anak-anak dari keluarga ekstrem miskin agar tetap memperoleh akses pendidikan yang layak. Hingga kini, tercatat 165 Sekolah Rakyat telah beroperasi dengan jumlah siswa lebih dari 15.000 orang.
Tragedi di Ngada menjadi pengingat keras bahwa di balik jaminan konstitusi dan berbagai program pemerintah, masih ada jurang implementasi yang harus segera ditutup agar hak dasar pendidikan benar-benar dirasakan merata oleh seluruh anak bangsa.
BERITA TERKAIT: