Pakar hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah Akbar mencermati, kejaksaan sedang fokus membuktikan proyek ambisius tersebut bukanlah sekadar diskresi menteri, melainkan desain kebijakan koruptif sejak dalam pikiran.
“Ketika ditemukan kesepakatan melibatkan konflik kepentingan, maka kebijakan tersebut tidak lagi sejalan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB) dan berpotensi menjadi penyalahgunaan wewenang,” kata Akbar dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 8 Februari 2026.
Jaksa, kata Akbar, berupaya mengungkap komunikasi intens antara regulator dan vendor tertentu sebelum spesifikasi teknis diterbitkan. Hal ini bisa menjadi 'senjata' kejaksaan mematahkan argumen pembelaan 'niat baik' (
good faith) dalam percepatan digitalisasi pendidikan.
“Langkah kejaksaan menelusuri jejak komunikasi ini tepat untuk membuktikan bahwa kebijakan tersebut telah menyimpang dari prinsip transparansi. Ini menjadi pintu masuk jaksa untuk mengonstruksi adanya mufakat jahat yang mendahului lahirnya regulasi pengadaan tersebut,” lanjutnya.
Fokus kejaksaan pada Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor juga dinilai strategis. Meski seringkali sulit menemukan aliran dana langsung atau
kickback di level pengambil kebijakan tertinggi, jaksa cukup membuktikan adanya unsur 'menguntungkan orang lain atau korporasi' melalui penyusunan spesifikasi yang diskriminatif.
Strategi pembuktian kejaksaan harus mampu mengidentifikasi keberadaan
tailor-made specification, yakni spesifikasi atau persyaratan jasa atau layanan yang disesuaikan kebutuhan, keinginan spesifik individu atau organisasi.
"Jaksa perlu menunjukkan bahwa spesifikasi dalam petunjuk teknis hanya merujuk pada fitur eksklusif milik vendor tertentu yang secara teknis tidak mendesak bagi kebutuhan siswa, namun efektif mengeliminasi kompetitor,” kata Akbar.
Lebih jauh, kejaksaan didorong tidak hanya terpaku pada kerugian riil akibat
markup harga, juga kerugian ekonomi akibat hilangnya kompetisi sehat atau monopoli terselubung.
Mengenai metodologi perhitungan kerugian negara yang mencakup aspek ekonomi yang lebih luas ini, Akbar menyebut hal ini menjadi domain teknis para auditor.
“Kejaksaan perlu bersinergi dengan BPK atau BPKP untuk merumuskan metodologi yang lebih progresif guna menjangkau kerugian akibat hilangnya potensi penghematan anggaran,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT: