Dul Akhirnya Resmi Jadi Tersangka

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Senin, 09 September 2013, 14:14 WIB
Dul Akhirnya Resmi Jadi Tersangka
Abdul Qodir Jaelani/net
rmol news logo Penyidik Dirlantas Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Abdul Qodir Jaelani atau yang akrab disapa Dul (13) sebagai tersangka dalam kecelakaan maut Lancer Evo B 80 SAL yang dikendarainya di Tol Jagorawi, Minggu (8/9) kemarin.

"Statusnya tersangka karena yang kemudikan mobil AQJ sendiri. Di TKP diketahui telah menambrak pembatas jalan, menabrak mobil Grand Max dan Avanza," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombespol Rikwanto, Senin (9/9).

Sebagai tersangka, putra bungsu Ahmad Dhani itu dikenai pasal 310 ayat 1,2,3, dan 4, karena kelalaiannya mengakibatkan kerusakan kendaraan, orang lain luka rengan, berat hingga meninggal dunia.

Namun karena Dul masih di bawah umur (13) maka selama menjalani proses hukum, putra bungsu Ahmad Dhani itu mendapat perlakuan khusus berupa perlindungan dan pendampingan sesuai UU 11/2012 tentang Peradilan Anak.

Menurut Rikwanto, dalam kasus ini penyidik sudah memeriksa enam orang saksi, dua orang supir dan penumpang mobil Avanza, dua orang petugas derek bernama Kholil dan Endang. Kemudian hari ini memeriksa dua polisi jalan raya (PJR), Brigadir Agus Eko dan Kompol Joko.

"Hari ini juga dilayangkan surat panggilan untuk orangtua Dul. Kalau bisa besok penuhi panggilan. Kalau memungkinkan by phone, besok bisa dilakukan," jelasnya, seperti dikutip dari JPNN. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA