Keppres Dihapus MA, Segera Terbitkan UU Miras dan Tegakkan Perda Miras

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Jumat, 05 Juli 2013, 14:53 WIB
Keppres Dihapus MA,  Segera Terbitkan UU Miras dan Tegakkan Perda Miras
rmol news logo Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menghapus Keputusan Presiden (Keppres) 3/1997 tentang Pengendalian Minuman Beralkohol disambut positif. Alhasil, aturan peredaran miras diatur oleh kabupaten/kota masing-masing lewat Perda bukan oleh pemerintah pusat. Dengan pencabutan tersebut, pemerintah tidak bisa lagi membatalkan perda-perda miras yang telah dibuat.

“Kini pemerintah daerah mempunyai wewenang penuh untuk membuat perda miras. Dengan kata lain, semua daerah di NKRI berhak melarang Miras dengan Perda,” jelas
Ketua Nasional Gerakan Anti Miras (Genam) Fahira Idris dalam rilisnya Jumat, 5/6).

Lebih lanjut Fahira mengatakan penghapusan Keppres Nomor 3/1997 tidak terlepas dari perjuangan panjang yang dilakukan oleh Front Pembela Islam (FPI). Sebelumnya, FPI melakukan judicial review terhadap Keppres Nomor 3/1997 tentang Pengendalian Minuman Beralkohol. Perkara yang mengantongi nomor 42 P/HUM/2012 itu diketok oleh ketua majelis hakim Dr Supandi dengan hakim anggota Dr Hary Djatmiko dan Yulius. Perkara tersebut masuk ke MA pada 10 Oktober 2012 dan diputus pada 18 Juni 2013 lalu.

“Ini merupakan prestasi bagi FPI dan saya salut atas perjuangan ikhtiar mereka. Semoga langkah tersebut menjadi contoh bagi gerakan-gerakan lain untuk lebih mengedepankan perjuangkan formal dan jauh dari tindakan anarkistis ,” lanjut Fahira.

Pasca penghapusan Keppres Nomor 3/1997, selain mendesak pemerintah daerah membuat perda miras, Fahira juga menuntut pemerintah segera menerbitkan UU Miras dan PP tentang Pembatasan Peredaran Miras. Menurutnya, penerbitan PP Pembatasan Peredaran Miras merupakan langkah darurat yang perlu segera diambil menunggu pembahasan draft RUU Anti Miras di DPR RI. Langkah-langkah tersebut perlu segera diambil karena peradaran miras di Indonesia sudah sangat memperihatinkan. Jika perhari jatuh korban 50 orang gegara Miras (Kasus Pembunuhan, Perkosaan, KDRT, Tawuran, Demo anarkistis, Kecelakaan) maka rata-rata pertahun jumlah korban gegara miras bisa mencapai 18.250 jiwa, dan terbesar adlh pada usia remaja.

Berdasarkan data Kementerian Perdagangan (Kemendag), pada 2007 realisasi impor miras mencapai 28.690 karton. Jumlah ini meningkat tajam menjadi 143.668 karton pada 2008. Dan pada 2009, angka impor miras terus meroket hingga 279.052 karton. Dalam dua tahun terakhir, angka penjualan miras terus naik hingga dua kali lipat.

 â€œDua tahun belakangan ini, saya yakin impor miras ke Indonesia melonjak tajam mengingat pertumbuhan gerai-gerai yang menjual miras juga meningkat tajam, “ tutur Fahira. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA