Satgas PA Dukung Larangan Sahur On The Road

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Kamis, 27 Juni 2013, 15:19 WIB
Satgas PA Dukung Larangan <i>Sahur On The Road </i>
rmol news logo Satuan Tugas Perlindungan Anak mendukung kebijakan Walikota Jakarta Selatan yang melarang kegiatan sahur on the road pada bulan Ramadhan karena melanggar Perda DKI 8/2007.

Menurut Satgas PA alasan Pemko Jakarta Selatan, melarang sahur on the road mengantisipasi bertambahnya para pengemis dan gepeng yang makin hari semakin meresahkan tepat.

"Diharapkan masyarakat yang ingin berbagi dengan orang miskin, sebaiknya langsung datang ke perkampungan pakumis (padat, kumuh dan miskin), panti asuhan, tempat penampungan dan tempat rehabilitasi sosial lainnya yang tidak melanggar Perda DKI Jakarta 8/2007 yang melarang mengemis, memberi di jalan, transaksi di jalan dan sebagainya," ujar Ketua Satgas PA M. Ihsan (Kamis, 27/6).

Satgas PA memberi apresiasi yang setinggi-tinggi terhadap masyarakat yang memiliki kepedulian tinggi untuk membantu orang yang miskin dan tidak mampu. Tapi jangan sampai bantuan tersebut justru mempertahankan peminta-minta di jalanan.

Karena itu, Pemda DKI Jakarta harus membuat satu formula khusus yang dapat membantu para penyumbang menyalurkan bantuannya secara tepat dan jelas sehingga tidak menimbulkan masalah baru di masyarakat seperti pengalaman tahun sebelumnya, antrian panjang untuk mendapatkan bantuan atau sumbangan sehingga terjadi desak-desakan, ada yang terinjak, pingsan dan sampai merenggut nyawa orang miskin.

"Mudah-mudahan para dermawan atau penyumbang dapat mengambil hikmah dari musibah tersebut," ungkap Ihsan, komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) ini.

"Niat baik yang dilakukan dengan cara yang tidak tepat dapat menimbulkan masalah baru di masyarakat. Pemda DKI Jakarta harus mensosialisasikan larangan memberi di jalan, termasuk kegiatan sahur on the road," demikian Ihsan. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA