Pada acara sosialisasi ini dihadiri sekitar 400 orang antara lain tokoh masyarakat lintas etnis dan agama, asosiasi, pelaku usaha serta pejabat instansi terkait.
Dalam kesempatan itu, seperti dalam rilis yang diterima sesaat lalu, Gita membeberkan, konsumen cerdas adalah konsumen yang mampu menegakkan hak dan kewajibannya selaku konsumen; meneliti barang dan jasa sebelum membeli; memperhatikan label, manual dan kartu garansi serta masa kadaluarsa; memastikan produk sesuai mutu kesehatan, keamanan, keselamatan, dan lingkungan (K3L); serta membeli sesuai kebutuhan dan bukan keinginan.
Gita juga menjelaskan, pihaknya melakukan kebijakan perlindungan konsumen melalui 4 (empat) pilar kebijakan. Yaitu, meningkatkan produk barang/jasa yang berkualitas, bermanfaat melalui regulasi pro konsumen dan menciptakan kepastian hukum bagi konsumen dan pelaku usaha; mengintesifkan pengawasan barang beredar dan jasa; meningkatkan edukasi kepada konsumen melalui gerakan penyadaran hak-hak konsumen agar menjadi konsumen yang cerdas dan mandiri dan pelaku usaha yang bertanggung jawab; serta memperkuat kelembagaan perlindungan konsumen.
“Saya menyadari bahwa sebuah program yang telah dirancang sedemikian baiknya tidak ada artinya tanpa dukungan dan peran aktif masyarakat,†tegas Mendag.
Atas kegiatan tersebut, Gita menyampaikan penghargaan atas inisiatif Keraton Kasepuhan Cirebon menyelenggarakan sosialisasi perlindungan konsumen.
"Selain itu Cirebon termasuk daerah yang cukup maju dalam konteks perlindungan konsumen di Indonesia, yang antara lain ditunjukkan dengan telah terbentuknya Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) baik di Kota maupun Kabupaten Cirebon,†ujar Mendag
Pada kesempatan sosialisasi itu juga, Mendag menyampaikan bantuan kepada nelayan di kota Cirebon berupa cool box. Setelah acara sosialisasi, Mendag melakukan dialog dengan para perajin rotan di Tegal Wangi.
[zul]
BERITA TERKAIT: