Langkah ini diambil menyusul harga avtur yang sudah naik menjadi Rp23.551 per liter pada awal April 2026. Kenaikan bahan bakar ini berpotensi mendorong lonjakan harga tiket pesawat domestik.
"PPN ditanggung pemerintah 11 persen untuk angkutan udara niaga berjadwal di dalam negeri kelas ekonomi," kata Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin 6 April 2026.
Pemerintah, kata Airlangga telah menyiapkan anggaran sebesar Rp2,6 triliun untuk kebijakan tersebut agar kenaikan tarif tiket pesawat dapat ditekan di kisaran 9 persen hingga 13 persen.
"Jumlah subsidi yang diberikan oleh pemerintah itu sekitar Rp1,3 triliun per bulannya. Jadi, kalau kami persiapkan untuk 2 bulan maka nominalnya Rp2,6 triliun. Ini agar harga tiket naiknya maksimal 9-13 persen," tutur Airlangga.
Di saat bersamaan, pemerintah juga menyesuaikan kebijakan fuel surcharge atau biaya tambahan bahan bakar. Kenaikan ini dilakukan seiring melonjaknya harga avtur.
Untuk pesawat jet maupun propeller, fuel surcharge kini ditetapkan naik hingga 38 persen. Sebelumnya, tarif tambahan ini hanya naik 10 persen untuk jet dan 25 persen untuk propeller.
"Kebijakan fuel surcharge dan PPN DTP ini akan diberlakukan sesuai dengan program kemarin, yaitu paket ekonomi yang berlaku dalam waktu 2 bulan juga," jelasnya.
Ia menambahkan, pemerintah akan terus memantau perkembangan situasi global, terutama konflik geopolitik di negara Teluk yang turut memengaruhi harga energi.
"Kami juga akan terus evaluasi berapa lama geopolitik ataupun perang di Timur Tengah berlangsung," tandas Airlangga.
BERITA TERKAIT: