WAWANCARA

Adrianus Meliala: Laporan PKS Hanya Gertakan

Jumat, 17 Mei 2013, 08:49 WIB
Adrianus Meliala: Laporan PKS Hanya Gertakan
Adrianus Meliala
rmol news logo Mabes Polri diyakini tidak bakal meneruskan ke tahap penyidikan pengaduan PKS yang melaporkan Juru Bicara KPK Johan Budi dengan sangkaan pencemaran nama baik.

Ini bukan kekhawatiran munculnya kasus Cicak dan Buaya jilid II. Tapi, materi pengaduan PKS itu dinilai lemah. Tidak jelas subyeknya.

Johan Budi selaku Jubir KPK tentu wajar menyampaikan ke publik mengenai rencana penyitaan mobil di kantor DPP PKS.

Demikian disampaikan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Adrianus Meliala kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Sebelumnya Komisioner Kompolnas Hamidah meminta Polri berhati-hati menangani laporan tersebut. Jangan sampai bumerang bagi kepolisian. Masyarakat masih segar dengan kasus Cicak dan Buaya.

Menurut Hamidah, KPK merupakan lembaga penegak hukum yang memiliki kewenangan melakukan upaya paksa, sehingga Polri harus berhati-hati untuk menindaklanjuti kasus itu.

Adrianus Meliala selanjutnya mengatakan, laporan PKS lemah secara hukum, itu hanya gertakan saja. Kalau memang ada pelanggaran prosedur saat mau menyita mobil itu, tentu penyidik KPK yang sewajarnya diadukan.
 
“Masalah  seperti ini bisa diproses lewat gugatan praperadilan. Memang boleh saja lapor ke polisi, itu kan hak setiap warga negara,’’ ujarnya.

Berikut kutipan selengkapnya;

Apa perlu Kompolnas minta polisi agar tidak meneruskan kasus itu?
Kami tidak perlu meminta seperti itu. Polisi mengerti betul apakah laporan itu memenuhi bukti-bukti seperti yang disangkakan.

Silakan saja polisi mempelajarinya. Sebab, setiap orang berhak melaporkan kerugian yang dialaminya kepada pihak kepolisian. Sementara pihak kepolisian sebagai aparat yang berwenang berkewajiban untuk menindaklanjuti laporan itu.

Langkah PKS itu sudah tepat?
Bukan begitu. Ini kan kita bicara tentang hak warga negara di hadapan hukum. Soal tepat atau tidak, itu persoalan yang berbeda. Sebagai penegak hukum, Polri wajib menerima aduan tersebut.

Setelah itu kan nanti Polri akan mengkajinya, apakah ini masuk ke ranah pidana atau tidak. Tepat atau tidak, nanti akan dibuktikan di situ. Kalau tepat, polisi akan meneruskan ke penyidikan. Tapi kalau tidak tepat akan dihentikan.

Menurut Anda bagaimana?
Menurut saya sih tidak akan diteruskan ke penyidikan.

Kenapa?
Saya menilai laporan PKS itu cuma gertakan, pengaduannya lemah. Sebab pasal yang digunakan pasal karet tentang pencemaran nama baik yang sifatnya suka multitafsir. Apalagi yang diadukan PKS pun tidak jelas subjeknya.

Maksudnya?
Johan Budi itu kan berbicara kepada publik untuk menjalankan tugasnya sebagai Juru Bicara yang mewakili institusi KPK. Johan pun melakukan itu berdasarkan laporan penyidik di lapangan untuk menyelesaikan kasus impor daging sapi.

Kalau seperti ini, sehingga tidak jelas yang dicemarkan. Makanya saya yakin akan dimentahkan.

Tapi kepolisian harus tetap menindaklanjuti laporan tersebut. Sebab,  itu sudah menjadi tugas kepolisian. Kasus seperti ini memang menyebabkan kegamangan.

Tapi seperti saya bilang, tepat atau tidak, nanti akan terlihat setelah kepolisian mempelajari laporan tersebut.

PKS merasa yakin, KPK tidak menjalankan prosedur saat mau menyita mobil itu, ini bagaimana?
Saya tidak bisa menilai hal yang dilakukan PKS salah satu tidak. Sebab laporan PKS justru berkaitan dengan cara penyitaan kendaraan tersebut yang dinilai salah.

Pihak PKS kan mengklaim punya bukti, bahwa pihak KPK mau melakukan penyitaan tidak sesuai prosedur. Tidak bawa surat. Yang disita tidak jelas kendaraannya yang mana saja.

Sementara pihak KPK pun beranggapan apa yang dilakukan sudah benar. Mereka mengklaim punya bukti telah melakukan segalanya sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, sehingga muncul pernyataan Johan Budi yang kemudian dipermasalahkan PKS.

Untuk membuktikan siapa yang benar dan siapa yang salah, ya harus melalui proses hukum yang berlaku.

Kita harus menunggu hasil penelaahan Polri terhadap kasus ini, apakah bisa dilanjutkan ke ranah penyidikan atau tidak. Kalau bisa, nanti bukti-buktinya akan terbuka dengan sendirinya, sehingga tahu siapa yang benar, dan siapa yang salah.

Mobil itu sudah disita KPK, ini bagaimana?
Sudah betul yang dilakukan KPK. Komisi ini sudah memikirkan secara matag sebelum  dan tidak terburu-buru memaksakan penyitaan kendaraan tersebut. [Harian Rakyat Merdeka]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA