PSI Pastikan Eks Koruptor Nur Alam Bukan Anggota Partai

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Senin, 22 Juni 2026, 11:19 WIB
PSI Pastikan Eks Koruptor Nur Alam Bukan Anggota Partai
Juru bicara (jubir) Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Bestari Barus (Foto: Dokumen Istimewa)
rmol news logo Juru bicara (jubir) Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Bestari Barus, memastikan mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) sekaligus terpidana kasus korupsi, Nur Alam tidak pernah jadi kader partai berlambang gajah.

"Pak Nur Alam itu enggak pernah jadi anggota PSI," kata Bestari dalam keterangannya pada media pada Minggu, 21 Juni 2026.

Bestari pun menuturkan, sampai saat ini, PSI belum menerima adanya permintaan Nur Alam untuk bergabung. 

Namun, lanjut Bestari Nur Alam memiliki hak bila ingin menjadi anggota ataupun pengurus PSI.

"Kalau hasrat semangat beliau untuk menjadi anggota atau pengurus, mungkin-mungkin saja, itu kan hak personal. Tapi kan PSI juga sampai hari ini belum ada menerima permintaan Pak Nur Alam itu untuk menjadi anggota atau pengurus. Dan kita punya standar untuk itu," tuturnya.

Sementara itu, diberitakan sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan partai politik (parpol) agar mengutamakan integritas dan rekam jejak dalam proses rekrutmen kader. 

Peringatan ini disampaikan menyusul infotmasi bergabungnya Nur Alam ke PSI, meski ia masih berstatus bebas bersyarat setelah menjalani hukuman kasus korupsi.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa partai politik memiliki peran strategis dalam melahirkan pemimpin yang berintegritas. Karena itu, proses kaderisasi maupun rekrutmen harus dilakukan secara cermat dengan mempertimbangkan rekam jejak calon kader.

“Kami memandang penting bagi setiap partai politik untuk menerapkan prinsip kehati-hatian dan due diligence dalam proses rekrutmen kader maupun pengisian jabatan politik, dengan melakukan penelusuran yang memadai terhadap rekam jejak, integritas, serta kepatuhan hukum calon kadernya,” kata Budi kepada wartawan, Jumat, 19 Juni 2026.

Ia menambahkan, KPK menghormati hak setiap warga negara untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA