Gepokan Duit Kasus Sapi Dimasukkan Ke Plastik

Sebelum Diserahkan Ke Ahmad Fathanah

Minggu, 05 Mei 2013, 09:08 WIB
Gepokan Duit Kasus Sapi Dimasukkan Ke Plastik
ilustrasi/ist
rmol news logo Jaksa memutar rekaman CCTV penyerahan uang suap kuota impor daging sapi. Terdakwa Juard Effendi dan Arya Effendy pun tak berkutik menghadapi dakwaan jaksa KPK.

Cuplikan rekaman 29 Januari 2013 menunjukkan aktifitas di ruang kerja Juard Effendi, Di­rektur HRD dan General Affair PT Indoguna Utama (IU). Ketika itu, Juard bertemu dengan Ko­misaris PT Berkat Mandiri Prima (BMP) Rudy Susanto sekitar pukul 16.00 WIB.

Setelah masuk ruang kerja Juard, Rudy bercakap-cakap de­ngan terdakwa. Tak lama ke­mu­dian, Rudy menyerahkan bung­ku­san dalam amplop kepada Juard. Terdakwa menerima bung­kusan berisi uang itu, lalu m­e­le­takkan di atas meja kerjanya.

Keduanya pun melanjutkan percakapan. Tak lama berselang, jaksa mematikan rekaman yang ber­durasi tak kurang dari lima me­nit  itu. Selanjutnya, jaksa ber­ta­nya pada saksi Direktur PT Si­nar Terang Utama (STU) Debby Inrawati. Saksi adalah anak dari terdakwa Arya Effendy, Direktur Operasi PT IU.

Jaksa meminta Deby men­je­las­kan ikhwal pertemuan  yang terekam dalam tayangan CCTV. Deby menyatakan, kenal dengan Rudy. Akan tetapi, ia tak me­nge­tahui maksud kedatangan Rudy. Yang jelas, sepengetahuan saksi, Rudy adalah pengusaha daging mitra PT IU.

“Betul tanggal 29 Januari 2013 ada tamu, namanya Pak Rudy,” ucap saksi berkemeja pu­tih ini. Me­­nurutnya, Rudy adalah importir.

Jaksa menyoal, kenapa saksi bisa mengetahui tamu PT IU, pa­dahal kapasitasnya adalah di­rek­tur perusahaan lain. Deby men­jelaskan, hal itu dilatari kantor perusahaannya sama dengan kantor PT IU di Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Tapi saat ditanya apakah Deby mengetahui isi bungkusan yang di­bawa Rudy, dia mengaku tidak tahu. Justru, katanya, dia baru tahu kalau bungkusan yang di­bawa dan diserahkan kepada Juard itu uang dalam per­si­da­ngan. “Malah saya baru lihat itu di sini,” tuturnya.

Sementara cuplikan gambar lain berisi rekaman saat kasir PT IU Pudji Rahayu Aminungrum alias Yuni menyerahkan bung­ku­san kertas putih kepada terdakwa Arya. Tak berapa lama, tampak Yuni dan Arya sibuk memin­dahkan gepokan uang tunai ke kantong plastik.

Pada kesaksiannya, Junior Sec­re­tary terdakwa Arya, Fanny me­ngatakan, mengetahui ke­da­ta­ngan Yuni ke ruang kerja bosnya. Tapi dia tidak tahu, apa isi bung­kusan putih yang di­bawa Yuni.  “Ibu Yuni sempat me­minta dise­di­akan kantong plastik,” ucapnya.

Disampaikan, sebelum Rudy datang, Yuni sempat menelepon­nya. Fanny mengaku dapat pe­rin­tah agar memberitahu Arya bah­wa uang sudah siap. Saat itu, Fanny berusaha masuk ruang ker­ja bosnya. Tapi, karena pintunya tertutup rapat, ia mengurungkan niatnya. Dia beranggapan, Arya tengah rapat, sehingga tak bisa diganggu.

Saksi pun membeberkan, me­lihat Yuni masuk ruang kerja Arya. Fanny lagi-lagi me­nya­ta­kan, tidak tahu apa yang terjadi di ruang kerja bosnya. Be­la­ka­ngan terungkap, uang yang di­antar Yuni pada Arya akan di­se­rah­kan kepada Juard.

Pada berkas dakwaan, jaksa menyatakan, pencairan uang oleh Yuni dilakukan atas perintah Di­rektur Keuangan PT IU, Soraya Kusuma Effendi. Untuk me­lak­sa­nakan perintah tersebut, Yuni dan Arya pun menyerahkannya kepada Juard.

Setelah uang dari Rudy dan Yuni disatukan, jumlahnya men­capai Rp 1 miliar. Uang itu, oleh Arya lalu disampaikan kepada Ahmad Fathanah. Penyerahan dilakukan Juard dengan cara meletakan di jok mobil Toyota Prado milik tersangka Fathanah. Mobil itu terparkir di parkiran kantor PT IU.

Menurut jaksa, Fathanah ada­lah orang dekat bekas Pre­si­den PKS Luthfi Hasan Ishaaq. Uang itu, merupakan uang muka ope­rasional lobi menggolkan proyek penambahan kuota impor daging sapi untuk PT IU dan grupnya.

Saksi Fany menyatakan, diri­nya tak tahu apakah uang terse­but adalah bagian dari  total uang Rp 40 miliar yang diduga ditu­ju­kan untuk memuluskan per­mo­honan penambahan kuota im­por daging sapi ke Kementerian Pertanian (Kementan). “Saya ti­dak tahu,” katanya.

Saksi lainnya,  Staf Perizinan PT IU Priyoto menyampaikan,  pe­merintah setiap tahunnya mem­batasi perizinan menyang­kut kuota impor daging. Pa­dahal, ke­butuhan masyarakat m­e­ning­kat.

“Izin terbatas, permintaan ba­nyak. Kalau tidak sanggup sen­diri, biasanya importir jual ke pe­ru­­sahaan lain, karena tiap tahun jum­lahnya makin ketat. Mulai 2012 mulai susah kuota,” jelasnya.

Tak jarang, sebutnya, banyak importir yang main curang. Ca­ra­nya dengan menumpuk daging di pelabuhan.  Dengan begitu, daging sapi langka di pasaran. Lalu harga pun melonjak. Tapi saat hakim Purnomo Edi mena­nyakan, importir mana yang ke­rap bertindak curang, saksi me­ngaku tidak tahu.

“Saudara saksi jangan menga­da-ada,” gertak hakim.

Reka Ulang
Berkas Dakwaan Arya & Juard Digabung

Terdakwa kasus suap kuota impor daging sapi Arya Abdi Effendi (AAE) dan Juard Effendi (JE) telah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dalam sidang perdana, jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang diketuai  M Rum mendakwa,  terdakwa satu Arya Abdi Effendi bersama-sama terdakwa dua Juard Effendi melanggar Pasal 141 KUHAP.

“Berkas perkara kedua ter­dakwa digabung men­jadi satu dak­waan,” tandasnya.

Jaksa juga menyebut keter­li­ba­tan nama lain. Nama yang di­maksud yaitu, Direktur Utama PT Indoguna Utama, Maria Eli­za­beth Liman. Menurut jaksa, Ma­ria pada Oktober 2012 sampai Ja­nuari 2013 bertempat di kantor PT Indoguna Utama, turut serta memberi uang Rp 1,3 miliar ke­pada tersangka Ahmad Fathanah.

Uang tersebut adalah bagian dari uang senilai Rp 40 miliar yang dijanjikan kepada Luthfi Hasan Ishaaq. Saat itu, Luthfi merupakan Presiden Partai Ke­adilan Sejahtera (PKS) sekaligus anggota Komisi I DPR periode 2009-2014.

Uang itu diberikan karena bantuan Luthfi melobi pejabat Kementerian Pertanian untuk meloloskan penambahan kuota impor daging sapi. Akibat hal itu, jaksa mendakwa Arya dan Juard  berupaya menyuap Luthfi. 

Lebih jauh, jaksa mem­be­ber­kan, dasar pemberian uang di­la­kukan karena permohonan PT In­doguna Utama (IU), PT Sinar Te­rang Utama (STU), PT Nuansa Guna Utama (NGU) CV Cahaya Karya Indah (CKI) dan CV Surya Cemerlang Abadi (SCA) untuk menambah kuota impor daging mentok, alias selalu ditolak Ke­men­tan. Lewat Maria, Elda De­vianne Adiningrat dan Ahmad Fathanah, PT IU mengadu ke Luthfi agar menjembatani perte­muan dengan Mentan Suswono.

Pertemuan dengan Luthfi pun dilakuan di Hotel Grand Hyatt Jakarta, tanggal 5 Oktober 2012. Saat itu, Ahmad Fathanah me­ngarahkan agar Maria membuat surat permohonan penambahan kuota impor daging sapi ke ba­gian Pusat Perizinan dan Investisi (PPI) Kementan.

Maria pun minta terdakwa Juard Effendi membuat dan me­nandatangani surat atas nama PT IU nomor IGN/201211-012 tang­gal 8 November 2012. Surat itu berisi permintaan penamba­han kuota daging impor seba­nyak 500 ton.

Permohonan diantar Juard dan Elda ke Kepala Pusat Per­lin­du­ngan Varietas Tanaman dan Per­izi­nan Pertanian (PPVTPP) Ke­mentan, Suharyono. Setelah me­la­kukan penelitian ad­mi­nis­tratif, surat diteruskan ke Syu­kur Iwan­toro selaku Dirjen Pe­ternakan dan Kesehatan Hewan Kementan.

Pertemuan lanjutan dilakukan pada 28 September 2012 di Res­toran Angus Steak House, Chase Plaza. Dalam pertemuan, Maria menjelaskan pada Luthfi tentang permintaan bantuan penambahan kuota daging.

Luthfi menyanggupi untuk mem­pertemukan Maria dengan Sus­wono.
Rencananya, perte­mu­an dilakukan bertepatan den­gan acara Safari Dakwah PKS di Medan. Saat itu, Luthfi berpesan agar rencana ini tak bocor ke staf-stafnya. Sebab jika bocor, Luthfi tak bersedia membantu Maria.

Lalu pada pertemuan 30 De­sember 2012 di Privat room Res­toran Angus Steak House Sena­yan City, Ahmad Fathanah ber­pesan kepada Maria dan Elda agar memegang komitmen men­dukung dana untuk PKS.

Tersangka Lain Perlu Dipercepat Ke Pengadilan
Syarifuddin Suding, Anggota Komisi III DPR

Politisi Partai Hanura Sya­rifuddin Suding mengapresiasi penanganan perkara korupsi kuota impor daging sapi. Di­harapkannya, berkas perkara atas nama tersangka lain cepat masuk pengadilan. “Pe­na­nga­nannya perlu dipercepat. Su­paya kepastian hukumnya je­las,” katanya.

Dengan penuntasan kasus ini, praktis, dugaan-dugaan yang mengarah pada pihak-pi­hak tertentu dapat diselesaikan dengan baik.

Dia menambahkan, kasus kuota impor daging sapi ini bisa mempengaruhi kredibilitas partai politik dan kementerian tertentu. Oleh sebab itu, prinsip azas praduga tidak bersalah mesti tetap dikedepankan.

Hal itu sangat krusial lantaran ba­nyak pihak yang diduga me­miliki kepentingan tersembunyi dalam kasus ini. Di sisi lain, dia mengingatkan agar pihak-pihak yang berkaitan dengan masalah ini mampu bersikap arif.

Artinya, mau memberikan ke­sempatan pada penyidik KPK dalam mengungkap skan­dal ini secara proporsional. “Ber­sedia kooperatif dalam menjalani pemeriksaan.”

Di luar itu, juga bersedia mem­perbaiki mekanisme kuota impor agar benang kusut me­nyangkut pengadaan daging sapi impor tidak semakin ru­nyam. Apalagi, justru dijadikan lahan untuk mendapat keun­tu­ngan tertentu.

Dia sangat mengharapkan, ka­sus ini jadi pelajaran seka­li­gus perhatian bagi pemerintah dan jajarannya untuk mengelola dan memutuskan setiap kebi­ja­kan.
Oleh karena itu, koordinasi antar lembaga eksekutif dan legislatif dalam menyelesaikan persoalan ini dirasakan sangat men­desak.

Yang Layak Jadi Saksi Mesti Dihadirkan

Hifdzil Alim, Peneliti Pukat UGM

Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Hifdzil Alim menyayangkan pola ke­jahatan kuota impor daging sapi ini. Dia berharap Penga­dilan Tipikor Jakarta berani mengambil terobosan hukum dalam menghadirkan saksi-saksi kasus ini.

“Siapa pun yang dinilai layak jadi saksi hendaknya diha­dir­kan di persidangan,” katanya. Hal itu menjadi salah satu ba­gian penting dalam me­ngung­kap modus kejahatan berikut menyingkap dugaan keter­li­ba­tan pihak lainnya.

Menurut dia, Pasal 55 KUHP yang dikenakan terhadap ter­dak­wa dan tersangka kasus ini menandai adanya keterlibatan pihak lain yang belum ter­sen­tuh. Oleh karenanya, dip­erlu­kan keseriusan hakim, jaksa dan penyidik untuk menin­dak­lanjuti setiap fakta yang ada.

“Fakta-fakta itu bisa dari per­sidangan atau hasil pe­ngem­ba­ngan penyidikan,” tandasnya.

Lebih jauh, dia menilai, hu­bu­ngan kekerabatan atau per­talian saudara antara terdakwa dengan saksi-saksi dari pejabat PT IU dan grupnya mengin­di­ka­sikan bahwa pemain daging sapi impor berasal dari kelom­pok tertentu.

“Bukan tidak mungkin pe­main di bisnis ini orangnya atau kelompoknya itu-itu juga,” tandasnya.

Dari sinyalemen tersebut, dia yakin, hal ini  bisa membantu penegak hukum dalam melacak kasus ini. Dengan kata lain, un­sur kekerabatan akan sedikit ba­nyak  memudahkan aparat da­lam menggali penyelewengan di sektor ini. [Harian Rakyat Merdeka]

ARTIKEL LAINNYA