Cuplikan rekaman 29 Januari 2013 menunjukkan aktifitas di ruang kerja Juard Effendi, DiÂrektur HRD dan General Affair PT Indoguna Utama (IU). Ketika itu, Juard bertemu dengan KoÂmisaris PT Berkat Mandiri Prima (BMP) Rudy Susanto sekitar pukul 16.00 WIB.
Setelah masuk ruang kerja Juard, Rudy bercakap-cakap deÂngan terdakwa. Tak lama keÂmuÂdian, Rudy menyerahkan bungÂkuÂsan dalam amplop kepada Juard. Terdakwa menerima bungÂkusan berisi uang itu, lalu mÂeÂleÂtakkan di atas meja kerjanya.
Keduanya pun melanjutkan percakapan. Tak lama berselang, jaksa mematikan rekaman yang berÂdurasi tak kurang dari lima meÂnit itu. Selanjutnya, jaksa berÂtaÂnya pada saksi Direktur PT SiÂnar Terang Utama (STU) Debby Inrawati. Saksi adalah anak dari terdakwa Arya Effendy, Direktur Operasi PT IU.
Jaksa meminta Deby menÂjeÂlasÂkan ikhwal pertemuan yang terekam dalam tayangan CCTV. Deby menyatakan, kenal dengan Rudy. Akan tetapi, ia tak meÂngeÂtahui maksud kedatangan Rudy. Yang jelas, sepengetahuan saksi, Rudy adalah pengusaha daging mitra PT IU.
“Betul tanggal 29 Januari 2013 ada tamu, namanya Pak Rudy,†ucap saksi berkemeja puÂtih ini. MeÂÂnurutnya, Rudy adalah importir.
Jaksa menyoal, kenapa saksi bisa mengetahui tamu PT IU, paÂdahal kapasitasnya adalah diÂrekÂtur perusahaan lain. Deby menÂjelaskan, hal itu dilatari kantor perusahaannya sama dengan kantor PT IU di Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Tapi saat ditanya apakah Deby mengetahui isi bungkusan yang diÂbawa Rudy, dia mengaku tidak tahu. Justru, katanya, dia baru tahu kalau bungkusan yang diÂbawa dan diserahkan kepada Juard itu uang dalam perÂsiÂdaÂngan. “Malah saya baru lihat itu di sini,†tuturnya.
Sementara cuplikan gambar lain berisi rekaman saat kasir PT IU Pudji Rahayu Aminungrum alias Yuni menyerahkan bungÂkuÂsan kertas putih kepada terdakwa Arya. Tak berapa lama, tampak Yuni dan Arya sibuk meminÂdahkan gepokan uang tunai ke kantong plastik.
Pada kesaksiannya, Junior SecÂreÂtary terdakwa Arya, Fanny meÂngatakan, mengetahui keÂdaÂtaÂngan Yuni ke ruang kerja bosnya. Tapi dia tidak tahu, apa isi bungÂkusan putih yang diÂbawa Yuni. “Ibu Yuni sempat meÂminta diseÂdiÂakan kantong plastik,†ucapnya.
Disampaikan, sebelum Rudy datang, Yuni sempat meneleponÂnya. Fanny mengaku dapat peÂrinÂtah agar memberitahu Arya bahÂwa uang sudah siap. Saat itu, Fanny berusaha masuk ruang kerÂja bosnya. Tapi, karena pintunya tertutup rapat, ia mengurungkan niatnya. Dia beranggapan, Arya tengah rapat, sehingga tak bisa diganggu.
Saksi pun membeberkan, meÂlihat Yuni masuk ruang kerja Arya. Fanny lagi-lagi meÂnyaÂtaÂkan, tidak tahu apa yang terjadi di ruang kerja bosnya. BeÂlaÂkaÂngan terungkap, uang yang diÂantar Yuni pada Arya akan diÂseÂrahÂkan kepada Juard.
Pada berkas dakwaan, jaksa menyatakan, pencairan uang oleh Yuni dilakukan atas perintah DiÂrektur Keuangan PT IU, Soraya Kusuma Effendi. Untuk meÂlakÂsaÂnakan perintah tersebut, Yuni dan Arya pun menyerahkannya kepada Juard.
Setelah uang dari Rudy dan Yuni disatukan, jumlahnya menÂcapai Rp 1 miliar. Uang itu, oleh Arya lalu disampaikan kepada Ahmad Fathanah. Penyerahan dilakukan Juard dengan cara meletakan di jok mobil Toyota Prado milik tersangka Fathanah. Mobil itu terparkir di parkiran kantor PT IU.
Menurut jaksa, Fathanah adaÂlah orang dekat bekas PreÂsiÂden PKS Luthfi Hasan Ishaaq. Uang itu, merupakan uang muka opeÂrasional lobi menggolkan proyek penambahan kuota impor daging sapi untuk PT IU dan grupnya.
Saksi Fany menyatakan, diriÂnya tak tahu apakah uang terseÂbut adalah bagian dari total uang Rp 40 miliar yang diduga dituÂjuÂkan untuk memuluskan perÂmoÂhonan penambahan kuota imÂpor daging sapi ke Kementerian Pertanian (Kementan). “Saya tiÂdak tahu,†katanya.
Saksi lainnya, Staf Perizinan PT IU Priyoto menyampaikan, peÂmerintah setiap tahunnya memÂbatasi perizinan menyangÂkut kuota impor daging. PaÂdahal, keÂbutuhan masyarakat mÂeÂningÂkat.
“Izin terbatas, permintaan baÂnyak. Kalau tidak sanggup senÂdiri, biasanya importir jual ke peÂruÂÂsahaan lain, karena tiap tahun jumÂlahnya makin ketat. Mulai 2012 mulai susah kuota,†jelasnya.
Tak jarang, sebutnya, banyak importir yang main curang. CaÂraÂnya dengan menumpuk daging di pelabuhan. Dengan begitu, daging sapi langka di pasaran. Lalu harga pun melonjak. Tapi saat hakim Purnomo Edi menaÂnyakan, importir mana yang keÂrap bertindak curang, saksi meÂngaku tidak tahu.
“Saudara saksi jangan mengaÂda-ada,†gertak hakim.
Reka UlangBerkas Dakwaan Arya & Juard DigabungTerdakwa kasus suap kuota impor daging sapi Arya Abdi Effendi (AAE) dan Juard Effendi (JE) telah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dalam sidang perdana, jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang diketuai M Rum mendakwa, terdakwa satu Arya Abdi Effendi bersama-sama terdakwa dua Juard Effendi melanggar Pasal 141 KUHAP.
“Berkas perkara kedua terÂdakwa digabung menÂjadi satu dakÂwaan,†tandasnya.
Jaksa juga menyebut keterÂliÂbaÂtan nama lain. Nama yang diÂmaksud yaitu, Direktur Utama PT Indoguna Utama, Maria EliÂzaÂbeth Liman. Menurut jaksa, MaÂria pada Oktober 2012 sampai JaÂnuari 2013 bertempat di kantor PT Indoguna Utama, turut serta memberi uang Rp 1,3 miliar keÂpada tersangka Ahmad Fathanah.
Uang tersebut adalah bagian dari uang senilai Rp 40 miliar yang dijanjikan kepada Luthfi Hasan Ishaaq. Saat itu, Luthfi merupakan Presiden Partai KeÂadilan Sejahtera (PKS) sekaligus anggota Komisi I DPR periode 2009-2014.
Uang itu diberikan karena bantuan Luthfi melobi pejabat Kementerian Pertanian untuk meloloskan penambahan kuota impor daging sapi. Akibat hal itu, jaksa mendakwa Arya dan Juard berupaya menyuap Luthfi.
Lebih jauh, jaksa memÂbeÂberÂkan, dasar pemberian uang diÂlaÂkukan karena permohonan PT InÂdoguna Utama (IU), PT Sinar TeÂrang Utama (STU), PT Nuansa Guna Utama (NGU) CV Cahaya Karya Indah (CKI) dan CV Surya Cemerlang Abadi (SCA) untuk menambah kuota impor daging mentok, alias selalu ditolak KeÂmenÂtan. Lewat Maria, Elda DeÂvianne Adiningrat dan Ahmad Fathanah, PT IU mengadu ke Luthfi agar menjembatani perteÂmuan dengan Mentan Suswono.
Pertemuan dengan Luthfi pun dilakuan di Hotel Grand Hyatt Jakarta, tanggal 5 Oktober 2012. Saat itu, Ahmad Fathanah meÂngarahkan agar Maria membuat surat permohonan penambahan kuota impor daging sapi ke baÂgian Pusat Perizinan dan Investisi (PPI) Kementan.
Maria pun minta terdakwa Juard Effendi membuat dan meÂnandatangani surat atas nama PT IU nomor IGN/201211-012 tangÂgal 8 November 2012. Surat itu berisi permintaan penambaÂhan kuota daging impor sebaÂnyak 500 ton.
Permohonan diantar Juard dan Elda ke Kepala Pusat PerÂlinÂduÂngan Varietas Tanaman dan PerÂiziÂnan Pertanian (PPVTPP) KeÂmentan, Suharyono. Setelah meÂlaÂkukan penelitian adÂmiÂnisÂtratif, surat diteruskan ke SyuÂkur IwanÂtoro selaku Dirjen PeÂternakan dan Kesehatan Hewan Kementan.
Pertemuan lanjutan dilakukan pada 28 September 2012 di ResÂtoran Angus Steak House, Chase Plaza. Dalam pertemuan, Maria menjelaskan pada Luthfi tentang permintaan bantuan penambahan kuota daging.
Luthfi menyanggupi untuk memÂpertemukan Maria dengan SusÂwono.
Rencananya, perteÂmuÂan dilakukan bertepatan denÂgan acara Safari Dakwah PKS di Medan. Saat itu, Luthfi berpesan agar rencana ini tak bocor ke staf-stafnya. Sebab jika bocor, Luthfi tak bersedia membantu Maria.
Lalu pada pertemuan 30 DeÂsember 2012 di Privat room ResÂtoran Angus Steak House SenaÂyan City, Ahmad Fathanah berÂpesan kepada Maria dan Elda agar memegang komitmen menÂdukung dana untuk PKS.
Tersangka Lain Perlu Dipercepat Ke PengadilanSyarifuddin Suding, Anggota Komisi III DPRPolitisi Partai Hanura SyaÂrifuddin Suding mengapresiasi penanganan perkara korupsi kuota impor daging sapi. DiÂharapkannya, berkas perkara atas nama tersangka lain cepat masuk pengadilan. “PeÂnaÂngaÂnannya perlu dipercepat. SuÂpaya kepastian hukumnya jeÂlas,†katanya.
Dengan penuntasan kasus ini, praktis, dugaan-dugaan yang mengarah pada pihak-piÂhak tertentu dapat diselesaikan dengan baik.
Dia menambahkan, kasus kuota impor daging sapi ini bisa mempengaruhi kredibilitas partai politik dan kementerian tertentu. Oleh sebab itu, prinsip azas praduga tidak bersalah mesti tetap dikedepankan.
Hal itu sangat krusial lantaran baÂnyak pihak yang diduga meÂmiliki kepentingan tersembunyi dalam kasus ini. Di sisi lain, dia mengingatkan agar pihak-pihak yang berkaitan dengan masalah ini mampu bersikap arif.
Artinya, mau memberikan keÂsempatan pada penyidik KPK dalam mengungkap skanÂdal ini secara proporsional. “BerÂsedia kooperatif dalam menjalani pemeriksaan.â€
Di luar itu, juga bersedia memÂperbaiki mekanisme kuota impor agar benang kusut meÂnyangkut pengadaan daging sapi impor tidak semakin ruÂnyam. Apalagi, justru dijadikan lahan untuk mendapat keunÂtuÂngan tertentu.
Dia sangat mengharapkan, kaÂsus ini jadi pelajaran sekaÂliÂgus perhatian bagi pemerintah dan jajarannya untuk mengelola dan memutuskan setiap kebiÂjaÂkan.
Oleh karena itu, koordinasi antar lembaga eksekutif dan legislatif dalam menyelesaikan persoalan ini dirasakan sangat menÂdesak.
Yang Layak Jadi Saksi Mesti DihadirkanHifdzil Alim, Peneliti Pukat UGMPeneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Hifdzil Alim menyayangkan pola keÂjahatan kuota impor daging sapi ini. Dia berharap PengaÂdilan Tipikor Jakarta berani mengambil terobosan hukum dalam menghadirkan saksi-saksi kasus ini.
“Siapa pun yang dinilai layak jadi saksi hendaknya dihaÂdirÂkan di persidangan,†katanya. Hal itu menjadi salah satu baÂgian penting dalam meÂngungÂkap modus kejahatan berikut menyingkap dugaan keterÂliÂbaÂtan pihak lainnya.
Menurut dia, Pasal 55 KUHP yang dikenakan terhadap terÂdakÂwa dan tersangka kasus ini menandai adanya keterlibatan pihak lain yang belum terÂsenÂtuh. Oleh karenanya, dipÂerluÂkan keseriusan hakim, jaksa dan penyidik untuk meninÂdakÂlanjuti setiap fakta yang ada.
“Fakta-fakta itu bisa dari perÂsidangan atau hasil peÂngemÂbaÂngan penyidikan,†tandasnya.
Lebih jauh, dia menilai, huÂbuÂngan kekerabatan atau perÂtalian saudara antara terdakwa dengan saksi-saksi dari pejabat PT IU dan grupnya menginÂdiÂkaÂsikan bahwa pemain daging sapi impor berasal dari kelomÂpok tertentu.
“Bukan tidak mungkin peÂmain di bisnis ini orangnya atau kelompoknya itu-itu juga,†tandasnya.
Dari sinyalemen tersebut, dia yakin, hal ini bisa membantu penegak hukum dalam melacak kasus ini. Dengan kata lain, unÂsur kekerabatan akan sedikit baÂnyak memudahkan aparat daÂlam menggali penyelewengan di sektor ini. [Harian Rakyat Merdeka]
BERITA TERKAIT: