Penyidik fokus menelusuri aset tersangka yang diduga diÂsemÂbunyikan dan diinvestasikan ke dalam bentuk asuransi. NaÂmun, penyidikan ke arah itu maÂsih terganjal karena dua saksi kasus ini mangkir dari panggilan pemeriksaan.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi menyatakan, ada dua saksi yang keÂteranganÂnya sangat diperlukan oleh peÂnyidik. Kedua saksi itu diÂangÂgap punya kapasitas untuk memberiÂkan keterangan. Sayang, dua sakÂsi ini tidak memenuhi panggilan penyidik.
Saksi yang mangkir itu adalah pimpinan cabang Jasa Asuransi InÂdonesia (Jasindo) Surabaya, Jawa Timur. Untung tak meÂnyeÂbutÂÂkan nama saksi ini. Dia juga belum bisa memastikan, apa alaÂsan yang membuat pimpinan cabang perusahaan asuransi pelat merah itu berhalangan hadir.
Menurut Untung, pemeriksaan sakÂsi dari perusahaan asuransi, diÂpicu dugaan adanya aliran dana milik tersangka yang masuk ke peÂrusahaan asuransi tersebut. “Bisa jadi, penyidik ingin mengÂkros cek hal itu,†timpalnya.
Akan tetapi, Untung belum bisa memberikan gambaran utuh, siapa pemilik berikut besaran dana di Jasindo itu. “Masih diÂkembangkan penyidik,†ujar beÂkas Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ini.
Selanjutnya, saksi lain yang tak memenuhi panggilan penyidik berinisial EEG. Kata dia, EEG semestinya memenuhi panggilan penyidik pada Senin (1/4) lalu. Tapi hingga petang, saksi yang berprofesi sebagai penasihat huÂkum itu, tak juga menampakkan batang hidungnya di Kejagung.
Untung belum mau menyeÂbutÂÂkan, apa kapasitas EEG seÂhingga dijadikan saksi kasus ini. “Nanti seÂÂÂtelah dia diperiksa, akan kami samÂÂpaikan. Yang pasÂti, tidak mungÂÂÂkin penyidik meÂÂmanggil sakÂsi secara seramÂpangan,†ucapnya.
Dia menambahkan, karena dua saksi tersebut tidak hadir, peÂnyiÂdik mengagendakan pemanggilan ulang. Agenda pemanggilan ulang sudah disusun dan dikirim keÂpada dua saksi tersebut supaya penyidikan cepat selesai.
Untung menambahkan, penyiÂdik juga mengagendakan peÂmangÂgilan saksi-saksi lain. PeÂmeriksaan saksi-saksi tersebut, dibutuhkan penyidik mengingat perkara ini melibatkan banyak pihak, baik perorangan maupun korporasi.
Dia berharap, dukungan semua pihak mampu mendorong penyiÂdik untuk menyelesaikan kasus ini secara cepat dan tepat. “ProgÂresnya akan disampaikan bila penyidikan masuk tahap peÂnuntutan. Kita tunggu saja haÂsilnya,†ucapnya.
Ketika dikonfirmasi seputar kasus ini dan penindakan di inÂternal BJB, kemarin, Kepala HuÂmas BJB Boy S Pandji tidak memÂberikan tanggapan.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Komisaris PT RaÂdina Niaga Mulia (RNM), Elda Devianne Adiningrat (EDA) seÂbaÂgai tersangka kasus dugaan peÂnyelewengan kredit Rp 55 miliar dari Bank BJB.
Nama Elda sebelumnya menÂcuat dalam kasus suap kuota imÂpor daging sapi yang membuat beÂkas Presiden PKS Lutfhi Hasan Ishaaq ditetapkan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) sebagai tersangka. Dalam kasus sapi, Elda masih berstatus saksi.
Menurut Untung, EDA awalÂnya menerima kredit dari BJB. Namun, kata Untung, dana itu malah disalurkan EDA untuk peÂnyertaan modal kerja ke PT Cipta Inti Permindo (CIP).
PT RNM, lanjut Untung, tidak melaksanakan kegiatan sesuai kredit yang diajukan kepada BJB. PT RNM justru menyerahkan uang kredit itu kepada tersangka Yudi Setiawan (YS), Direktur UtaÂma PT CIP untuk pengadaan baÂhan baku pakan ternak.
PenyerÂtaan modal kerja terseÂbut, dilatari dugaan bahwa Elda mengaku kenal baik dengan Yudi. “Bukti pengiriman dana suÂdah disita,†tandasnya.
Selain EDA dan YS, Kejagung sudah menetapkan tiga tersangka lain kasus BJB. Yakni, bekas Direktur Utama PT E-Farm BisÂnis Indonesia (EFBI), DY, DiÂrekÂtur Komersil EFBI Deni Pasha SaÂtari (DPS), dan Manajer KoÂmersil BJB cabang Surabaya Eri Sudewa Dullah (ESD).
Mereka ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Januari 2013. Jadi, terÂsangka kasus BJB sudah lima. Tidak tertutup kemungÂkinan jumlah tersangkanya berÂtambah.
Reka UlangTersangka Impor Sapi Ikut Jadi Saksi Kasus BJB Untuk mendalami kasus ini, penyidik Kejaksaan Agung telah memeriksa sejumlah saksi, antara lain pimpinan Cabang.
Bank BJB Surabaya Kalmet Nehru dan Supervisor BJB KanÂtor Cabang Waru, Tito Syarif SanÂtosa. Kedua saksi itu, menurut KeÂpala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi, dimintai keterangan seputar analisa pengajuan kredit dan mekanisme pencairan kredit oleh PT Cipta Inti Permindo (CIP).
Gara-gara kasus ini pula, AhÂmad Fathanah (AF), kolega bekas Presiden PKS Luthfi Hasan IsÂhaaq (LHI), diperiksa penyidik Kejagung sebagai saksi.
Menurut Untung, hasil peÂnyiÂdikan sementara menunjukkan inÂdikasi keterlibatan AF. “Ada duÂgaan, AF mendapatkan aliran dana dari kredit fiktif yang diÂajukan ke BJB cabang Surabaya,†katanya.
Lantaran itu, penyidik KeÂjagung datang ke Gedung KPK di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan untuk mengorek keterangan AF pada 7 Maret lalu. Setelah mengantongi izin dari KPK, mereka menggali ketÂeÂraÂngan AF sebagai saksi.
Menurut Untung, pemeriksaan AF mengarah pada aliran dana dari PT Radina Niaga Mulia (RNM). Kendati begitu, Untung belum mau blak-blakan, berapa dana yang masuk ke kocek AF. Begitu pula, apa peran AF dalam kasus ini.
Dia hanya menginformasikan, penyidik menduga, AF memiliki kedekatan dengan tersangka Elda Devianne Adiningrat (EDA), bos PT RNM. Namun, aliran dana yang masuk ke kantong AF justru diduga terkait dengan tersangka Yudi Setiawan (YS), bos PT Cipta Inti Permindo (CIP).
Selain memeriksa AF sebagai saksi, penyidik Kejagung juga teÂlah memeriksa tersangka DiÂrekÂtur Komersil PT E Farm Bisnis InÂdonesia (EFBI) Deni Pasha SaÂtari (DPS), dan tersangka MaÂnaÂger Komersial BJB Cabang SuraÂbaya Eri Sudewa Dullah (ESD).
Pemeriksaan ESD berkutat seÂputar kebijakan bank menÂcaÂirÂkan kredit PT CIP. Di luar itu, peÂnyiÂdik mengarah pada teknis peÂngaÂjuan kredit. “Terkait tugas dan keÂweÂnangan saksi sebagai MaÂnajer Komersial Bank PeÂmÂbaÂngunan Daerah Jawa Barat dan BaÂnten Cabang Surabaya,†tandasnya.
Jadi, lanjutnya, kompetensi ESD sebagai Direktur Komersil sangat menentukan pencairan kredit. Peranan vital inilah yang memicu penyidik untuk meÂngÂoÂrek kesaksian yang bersangkutan. Bisa saja, analisis yang dilakukan sudah benar, namun ada pihak lain yang mengintervensinya unÂtuk melakukan penyelewengan.
Atau sebaliknya, analisis kredit justru dilaksanakan secara seramÂpangan. Hal itu kemungkinan terjadi karena iming-iming atau motivasi mendapat keuntungan pribadi. “Semua hal menyangkut ini masih dikembangkan,†ucapnya. Sedangkan pemerikÂsaÂan DPS, kata Untung, ditujukan guna mengetahui aliran dana dari PT CIP ke PT EFBI.
Kasus ini berawal ketika Bank BJB menyetujui pemberian kredit usaha Rp 55 miliar kepada PT CIP. Namun dalam proposal peÂngajuan kredit, PT CIP, produsen dan distributor sarana pendidikan itu justru berencana mengemÂbangkan usaha pembuatan bahan baku pakan ternak.
Corporate Secretary BJB Sofi Suryasnia menyatakan, pihaknya merupakan korban dalam kasus ini. “Kami korban, kami serahÂkan semuanya kepada kuasa huÂkum,†katanya, Rabu (27/2) lalu. Tapi, dia menolak membeberkan teknis pengajuan kredit itu.
Jika Ada Kucuran Fiktif, Pengawasan BJB Pasti Tak BeresDaday Hudaya, Anggota Komisi III DPRAnggota Komisi III DPR Daday Hudaya mengingatkan, apapun bentuk dugaan korupsi di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) harus dipertanggungjawabkan.
Lantaran itu, menurut Daday, Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak perlu ragu-ragu mengaÂmbil tindakan hukum.
Semestinya, lanjut Daday, laÂporan keuangan diterima pimÂpinan dan komisaris BJB seÂcara rutin. Dari laporan teÂrÂseÂbut, komisaris dan pimpinan bank semestinya menentukan sikap terkait dugaan penyeÂleÂweÂngan tersebut.
Jika terjadi pengucuran kreÂdit fiktif, menurutnya, ada yang tidak beres pada pengawasan maupun tata prosedural kerja bank. Hal ini menimbulkan keÂcurigaan. Masalahnya, apakah ketidakberesan itu terjadi secara sengaja atau tidak.
“Ini perlu menÂdapat jawaban secepatnya. Jangan dibiarkan terkatung-katung,†tandasnya.
Dia meminta, Kejaksaan Agung dan KPK yang menguÂsut perkara dugaan kebocoran di BJB melakukan langkah huÂkum yang proporsional. MakÂsud dia, siapa pun yang diduga menyimpang, hendaknya diÂtinÂdak tegas. Rangkaian peÂmeÂrikÂsaan dan penyidikan terkait hal ini seyogyanya dilaksanakan tanpa pandang bulu.
Hal yang juga perlu menÂdaÂpat perhatian, menurut Daday, perkara dugaan penyaÂlahÂguÂnaÂan kredit BJB di Cabang SuÂraÂbaya ini, diduga melibatkan terÂsangka kasus suap kuota impor daging sapi yang sudah ditahan KPK.
“Koordinasi Kejaksaan Agung dan KPK idealnya lebih serius, karena kasus ini patut diÂduga masih melibatkan banyak pihak,†kata politisi Partai DeÂmokrat ini.
Tidak Boleh Disangkutkan Urusan PolitikFadli Nasution, Ketua PMHIKetua Perhimpunan MagisÂter Hukum Indonesia (PMHI) Fadli Nasution mengingatkan, koorÂdiÂnasi intensif antara KeÂjaksaan Agung dan Komisi PemÂbeÂranÂtasan Korupsi dalam menangani kasus ini, sangat diperlukan.
Dia pun mewanti-wanti, peÂngusutan perkara tidak boleh diÂsangkut-pautkan dengan keÂpentingan politik pihak-pihak tertentu. “Penanganan perkara ini tak boleh dilatari kepeÂnÂtiÂngan politik. Sebaliknya, para pihak yang diduga terlibat kaÂsus ini hendaknya memandang pengusutan perkara secara proÂporsional,†katanya.
Artinya, rangkaian pemÂeÂrikÂsaan hendaknya dipandang seÂbagai upaya penegakan hukum secara positif. Bukan malah meÂngeluarkan pernyataan-perÂnyataan yang kontra produktif. Dia mengapresiasi saksi yang hadir memenuhi panggilan peÂnyidik. Sebab, hal ini meÂnunÂjukkan bahwa ada kesadaran hukum sebagai warga negara. “Hal itu idealnya diapresiasi. DiÂjadikan sebagai pedoman bagi saksi-saksi lain. Bukan malah mangkir,†ucapnya.
Akan tetapi, Fadli meÂnamÂbahkan, penegak hukum tidak boleh bertindak semau gue. Maksudnya, rangkaian pemeÂrikÂsaan saksi-saksi hendaknya disesuaikan dengan kapasitas seseorang. Penyidik tidak boleh memaksakan atau meÂngaÂrahÂkan saksi untuk memÂberi keÂsaksian di luar batas peÂngetahuannya.
Dengan begitu, akurasi dan absoluditas fakta dapat diperÂtanggungjawabkan di perÂsiÂdaÂngan. Dari situ pula, penyidik akan menemukan fakta dan bukti-bukti keterlibatan pihak lain. “Bila fokus penyidikan meÂngarah pada aset yang diÂsembunyikan tersangka, pasti nanti bisa diketahui,†ucapnya.
Dia menggarisbawahi, tidak ada kejahatan yang sempurna. Oleh sebab itu, secanggih apaÂpun modus kejahatan, serta siapa saja yang terlibat dalam upaya menyembunyikan aset hasil kejahatan, pasti dapat terungkap. [Harian Rakyat Merdeka]
BERITA TERKAIT: