Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Loket Ganti Pelat Nomor Ganjil Genap Sepi Peminat

Pembatasan Kendaraan Di DKI Ditunda Lagi

Jumat, 08 Maret 2013, 09:50 WIB
Loket Ganti Pelat Nomor  Ganjil Genap Sepi Peminat
ilustrasi
rmol news logo Rencana pemberlakuan nomor ganjil genap di DKI Jakarta ditunda hingga akhir Juni depan. Pemprov DKI masih kedodoran. Penerapan kebijakan itu masih mungkin molor lagi.

Direncanakan, uji coba pelat nomor ganjil genap baru dilakukan di beberapa ruas jalan di ibukota.

Tarik ulur soal jumlah anggaran untuk pelat stiker kendaraan adalah salah satu faktor kendalanya yang bisa menghabiskan dana senilai Rp 12,5 miliar.

 Menjelang penerapannya, kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Jakarta Selatan telah membuka loket untuk bisa mengubah pelat nomor kendaraan. Tepatnya, di gedung bersama Samsat wilayah Jakarta Selatan Polda Metropolitan Jakarta Raya, Jalan Gatot Subroto No. 2 Jakarta Selatan.

Tak sulit menemukan gedungnya. Begitu memasuki pintu utama Polda Metro, di sebelah kiri tampak gedung bertuliskan ‘Samsat’ yang cukup besar. Di lantai dasar berjejer puluhan loket untuk mengurus surat-surat kendaraan bermotor, seperti Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).   
               
Untuk loket pelayanan pergantian pelat nomor, ruangannya terletak di samping loket tata usaha Samsat Jaksel. Yaitu pojok kanan masuk pintu Gedung Samsat, tepatnya dekat pintu keluar.

Selasa (5/3), Rakyat Merdeka menyambangi loket tersebut. Untuk mengetahui dimana loket pelayanan pergantian pelat nomor, perlu bertanya kepada petugas penjaga. Pasalnya, tidak ada tanda di loket itu.

 Di atas loket tersebut, hanya tertempel stiker “Penulisan Perubahan Identitas Ranmor”. Di sebelahnya, terdapat loket bertuliskan “Cek Identitas, Blokir, dan Blanko STNK”.

Seorang petugas administrasi di loket itu tampak sibuk melayani antrean warga Jakarta yang mau mengurus surat-surat kendaraan bermotor. Selain melayani pergantian pelat nomor, loket itu juga digunakan melayani warga yang mau balik nama STNK, dan BPKB.

Sesekali, petugas administrasi itu beranjak dari tempat duduknya dan membawa berkas-berkas untuk diserahkan kepada petugas administrasi yang berada di dalam ruang kaca, sekitar satu meter di belakang tempat dia duduk.

Ditanya berapa banyak warga Jakarta yang telah meminta pergantian pelat nomor, petugas itu menjawab sekenanya. “Baru empat, dari kemarin (Senin),” jawabnya.

Petugas administrasi lainnya, yaitu Ibnu mencoba melayani pertanyaan Rakyat Merdeka. Menurutnya, permintaan masyarakat untuk pergantian pelat nomor masih sepi. Kenapa penanda loket untuk pergantian pelat nomor (ganjil dan genap) belum ada, Ibnu menjawab baru dipasang hari Rabu.

“Nanti akan ada banner dan stiker untuk penanda. Sekarang kan masih baru (pelayanan itu),” papar Ibnu yang menggunakan pakaian dinas polisi. Selain itu, Ibnu menyatakan informasi persyaratan yang harus dibawa untuk ganti pelat nomor dan akan dipampang di banner di depan loket itu.

Untuk biaya, Ibnu menjawab singkat: gratis. Berapa lama untuk mengurusnya? Ibnu menyatakan, prosesnya bisa satu sampai dua hari. Itu tergantung jumlah pemohon yang mau mengganti pelat nomor. “Bisa satu atau dua hari,” akunya.

Untuk pelayanan penggantian pelat nomor ini, Ibnu menuturkan, dari Senin-Kamis, loketnya buka pukul 08.00-12.00. Selanjutnya, kembali buka 13.00-15.00.

Sedangkan hari Jumat buka dari pukul 08.00-11.30 , kemudian dilanjutkan 13.30-15.00. Khusus untuk hari Sabtu, buka setengah hari, mulai pukul 08.00-12.00.

Ibnu menyatakan, jumlah loket untuk pelayanan masyarakat mengganti pelat nomor bisa bertambah. Asalkan, jumlah pemohonnya meningkat. “Ya, saat ini baru satu loket saja. Kalau peminatnya banyak, ya loketnya pasti ditambah,” katanya.

Adapun persyaratan administrasi yang harus dipenuhi warga Jakarta untuk pergantian pelat nomor. Pertama, pemeriksaan fisik kendaraan bermotor, memiliki BPKB dan STNK asli.

Kedua, membawa identitas pemilik, untuk perorangan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Izin Mengemudi (SIM) asli. Untuk badan hukum, membawa surat kuasa, akte pendirian atau Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), keterangan domisili, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Yuda, warga Lenteng Agung, Jakarta Selatan, terlihat berada di antrean loket pergantian pelat nomor. Ternyata, keperluannya bukan untuk mengganti pelat nomor. Tetapi, balik nama BPKB.

Terkait kebijakan pergantian pelat nomor gratis, Yuda mengaku belum mengetahuinya. “Belum dengar (ganti pelat nomor gratis),” ujarnya.

Sekalipun begitu, Yuda mengaku simpatik atas program yang dicanangkan Gubernur Joko Widodo (Jokowi) itu.

Meski kebijakan ganjil genap belum diterapkan, dia optimis kebijakan Pemprov DKI bisa mengurangi kemacetan di Ibukota. “Bagus itu, gratis kan? Kapan-kapan saya mau ngurus ganti pelat nomor. Dua-duanya ganjil,” terang Yuda.

Sistem ganjil genap rencananya akan diberlakukan di koridor three in one, Jalan HR Rasuna Said, Jalan Letjen Suprapto, Jalan Pramuka, semua koridor bus rapid transit (BRT), dan jalur bus Transjakarta, serta semua koridor utama di lingkar dalam kota.

Penerapannya mulai pukul 06.00-20.00 dan diberlakukan setiap Senin-Jumat (kecuali Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional).

Sosialisasi Minim, Pemohon Belum Tahu

Selasa lalu, kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Jakarta Barat baru mulai membuka loket khusus pelayanan penggantian pelat nomor.

Di hari pertama, pemohonnya belum ada. Pengakuan itu disam-paikan Perwira Administrasi STNK Samsat Polres Jakarta Barat Iptu Yayat Supriyatno.

Menurutnya, peminat belum banyak lantaran masyarakat belum sepenuhnya tahu.

“Sekarang masih belum banyak karena kebijakannya kan juga masih digodok dan belum fixed. Sosialisasi ganjil genap masih minim,” ujarnya.

Yayat menjelaskan, pemilik kendaraan bermotor lebih dari dua bisa mengubah salah satu pelatnya pakai nomor ganjil atau genap. “Mereka yang punya dua kendaraan tapi ganjil atau genap dua-duanya bisa mengubah salah satunya menjadi ganjil atau genap,” kata Yayat.

Ia mengungkapkan, proses perubahan nomor polisi sebenarnya sudah lama dilaksanakan. Namun, alasan pemohon mengajukan pergantian pelat karena beberapa alasan, seperti supaya mudah diingat atau menghindari nomor empat sesuai kepercayaan masyarakat China.

“Dalam sehari, yang perpanjang STNK saja bisa 750-800 pemohon untuk kendaraan motor, mobil sekitar 300-500 berkas per hari. Adanya kebijakan ini pasti bakal membuat pemohon bertambah banyak, walaupun sampai sekarang kebijakan ini belum fixed,” terangnya.

Selain menyiapkan loket khusus, lanjutnya, Samsat juga akan menambah sumber daya dan piranti pendukung melayani lonjakan pemohon nanti.

“Proses pembuatan STNK dan pelat baru sebenarnya bisa jadi sehari kerja.

Tapi, untuk orang-orang yang baru datang di atas pukul 12.00, terpaksa harus menunggu. Maksimal pembuatannya selama dua hari,” katanya.

Yayat menyataan, biaya pembuatan pelat baru pun disesuaikan dengan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). “Biaya ganti STNK untuk motor Rp 50 ribu, mobil Rp 75 ribu. Untuk ganti pelat motor Rp 30 ribu, dan pelat mobil Rp 50 ribu,” katanya.

Pengawasan dan sosialisasi pun akan lebih digalakan, agar pemohon yang terlayani benar-benar orang yang berdomisili di Jakarta Barat saja.

“Kadang-kadang masih banyak orang yang domisilinya di luar Jakarta Barat tapi datangnya kemari. Itu yang bikin antrean panjang,” kata Yayat.

Bikin Stiker Telan Dana Rp 12,5 M

Merah Untuk Genap & Hijau Untuk Ganjil

Pemberlakuan kebijakan nomor polisi ganjil genap yang rencananya akan dilakukan Maret ini diundur hingga Juni. Pasalnya, Pemprov DKI Jakarta masih memerlukan waktu untuk mempersiapkan angkutan umum guna melayani perjalanan warga.

“Perkiraan saya, kita sudah siap pada bulan Juni. Yang penting semua kalkulasi matang. Hitung secara detail. Begitu kebijakan dikeluarkan, masyarakat sudah  mengerti mau lewat mana, menggunakan transportasi apa,” kata Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Ia mengatakan, pelaksanaan ganjil genap tidak bisa dilakukan Maret karena beberapa proses harus dilaksanakan. Yaitu pengadaan stiker, penyediaan alat pemantau, dan persiapan personel untuk pengawasan.

Jokowi juga masih menghitung berapa bus yang diperlukan untuk mendukung rencana tersebut.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Udar Pristono mengatakan, pengadaan stiker penanda pelat nomor ganjil genap juga belum siap.

“Waktu pembuatannya, yang kami perkirakan bisa mulai Januari ternyata meleset. APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) baru disetujui Februari, jadi stiker baru rampung Mei,” katanya.

Dishub juga memerlukan waktu menempel stiker pada setiap mobil dan sosialisasi selama satu bulan. Untuk tahap pertama, stiker akan dipasang pada kaca mobil bagian depan atas.

Teknisnya, stiker merah ditempel untuk nomor genap dan warna hijau untuk ganjil untuk kendaraan di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Stiker dibagikan di kantor Samsat atau di kantong-kantong parkir. Stiker dibuat untuk 2,5 juta mobil. Anggarannya mencapai Rp 12,5 miliar.

Udar menjelaskan, penerapan ganjil genap itu akan diberlakukan mulai puluk 08.00-20.00 pada Senin-Jumat. Pembatasan tersebut tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.

Pembatasan tahap pertama diberlakukan untuk mobil, menyusul kemudian motor. Angkutan umum dan angkutan barang tidak dikenai aturan ini.    

Kendaraan dari luar kota diimbau untuk mengikuti aturan pembatasan ini. Rencana semula, pembatasan penggunaan kendaraan dilakukan di jalur three in one, tetapi lalu diputuskan untuk diperluas.

“Selain di jalur three in one, yaitu Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan Gatot Subroto, sistem ganjil genap ini juga akan diberlakukan di Jalan Rasuna Said,” terang Udar.

Pemilihan jalur itu, lanjutnya, karena angkutan umum di wilayah tersebut paling kuat.

Bus Transjakarta yang bersinggungan dengan jalur pembatasan, yaitu Koridor I tersedia 66 bus gandeng, Koridor IX 54 tersedia bus gandeng, dan Koridor VI tersedia 30 bus gandeng.

“Masih ditambah dengan Kopaja AC yang kini masuk ke jalur bus transjakarta,” katanya.

Diakui Udar, pengawasan baru bisa dilakukan secara manual. Selain menggandeng Traffic Management Center Polda Metro Jaya, pihak Dishub dan Polda Metro tengah juga membahas soal penegakan hukum aturan pembatasan penggunaan kendaraan. [Harian Rakyat Merdeka]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA