Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Polri Brigjen Boy Rafli Amar mengatakan, upaya melengkapi berkas perkara tersangka Edy M Suhariadi (EMS), seorang penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) BPH Migas, tengah dilakukan Direktorat III Tindak Pidana Korupsi (Dit III Tipikor) Bareskrim.
Menurutnya, status berkas perkara yang belum lengkap alias P 19, membuat penyidik kembali memeriksa tersangka, saksi-saksi dan barang bukti. “Pemeriksaan tersangka, saksi, dan barang bukti dilaksanakan secara marathon.†Hal itu ditujukan untuk memenuhi petunjuk jaksa.
Boy mengaku tidak tahu, apa substansi pemeriksaan tersangka maupun para saksi kasus ini. “Itu menyangkut teknis penyidikan. Tidak bisa disampaikan di sini,†elak bekas Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya ini.
Kendati begitu, dia menyatakan, tidak tertutup kemungkinan masih ada keterlibatan pejabat lain dalam perkara ini. Asumsi itu disampaikan mengingat perkara korupsi senantiasa terjadi secara konspiratif. Atau melibatkan beberapa pihak.
Terlebih lanjutnya, penyidikan kasus ini baru menghasilkan seorang tersangka, yakni bekas koordinator penyidik pegawai negeri sipil (PPNS). “Penyidikan tentunya dikembangkan ke berbagai arah,†tuturnya. Hal ini ditujukan agar dugaan keterlibatan pihak lainnya diketahui.
Tapi, Boy belum bisa memastikan, siapa pihak lain yang diduga terkait. Yang jelas, untuk menentukan tersangka lainnya, Dit III Tipikor sudah memintai keterangan sederet saksi. Saksi-saksi itu antara lain, atasan tersangka, pihak maskapai penerbangan dan hotel, staf biro umum yang menangani perjalanan dinas, serta staf biro keuangan BPH Migas. “Mereka dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai saksi.â€
Boy menolak membeberkan identitas saksi-saksi. Pada prinsipnya, keterangan saksi-saksi akan dikonfrontir dengan keterangan tersangka dan dokumen yang ada. Dari situ diharapkan, penyidik mendapat petunjuk tentang dugaan keterlibatan pihak lainnya.
Di luar itu, pemeriksaan tersangka, saksi tambahan dan dokumen juga dapat ditujukan untuk melengkapi petunjuk jaksa. “Kita berharap berkas perkara kasus ini segera lengkap atau P21,†tuturnya.
Senada dengan Boy, Direktur III Tindak Pidana Korupsi (Dir III Tipikor) Bareskrim Polri Brigjen Noer Ali menyatakan, pihaknya masih berupaya melengkapi berkas perkara. Dikonfirmasi, apakah pihaknya sudah menetapkan tersangka lain dalam kasus ini, ia menolak membeberkan hal tersebut. “Kita tunggu tanggal mainnya.â€
Ditambahkan, pihaknya sudah mengoptimalkan pengusutan perkara ini. Dari optimalisasi pengusutan perkara, dia mengaku, ada kemajuan signifikan yang dicapai jajarannya. Namun bekas Inspektorat Pengawasan Polda (Irwasda) Metro Jaya tersebut belum mau menyampaikan hasil penyidikannya. “Pekan depan diharapkan bisa lengkap untuk dilimpahkan ke kejaksaan,†tegasnya.
Saat disinggung mengenai modus korupsi nota dinas perjalanan ini, ia menolak membeberkannya. Menurutnya, temuan penyidik terkait adanya korupsi terjadi pada anggaran tahun 2010 dan 2011. Diketahui, pada 2010 total anggaran perjalanan dinas BPH Migas Rp 2,6 miliar. Sedangkan pada 2011 Rp 938 juta. “Dari total anggaran tersebut, diperkirakan ada penyelewengan Rp 2,2 miliar,†tuturnya.
Lagi-lagi dia berharap, penanganan perkara segera tuntas. Untuk kepentingan ini, diakui, penyidik bolak-balik memeriksa tersangka dari Rutan Bareskrim.
Anggota BPH Migas, Qoyum mengaku tidak tahu mengenai pengusutan perkara tersebut. Dia pun menolak memberi tanggapan tentang sikap BPH Migas. Intinya, dia bilang, BPH Migas menyerahkan masalah hukum ini ke biro hukum.
REKA ULANG
Tersangka Ditahan Sejak 6 Februari
Penetapan status tersangka terhadap Edy M Suhariadi (EMS), penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) BPH Migas dilakukan pada Kamis, 9 Agustus 2012. Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah kepolisian memeriksa 11 saksi.
Bersamaan penetapan status tersangka, Bareskrim meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan. Untuk kepentingan ini, penyidik tipikor pun melayangkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Agung. Dalam surat, penyidik menyebut telah menetapkan tersangka dan 11 saksi.
“Sudah ada pemberitahuan ke Kejagung. SPDP atas nama tersangka disampaikan Kamis, 9 Agustus,†kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Boy Rafli Amar.
Dia mengaku, kepolisian tidak main-main mengusut kasus ini. Dia mengemukakan, pengiriman SPDP memberi gambaran bahwa perkara ini ditangani secara proporsional. “Kami berusaha obyektif dan transparan. Tidak ada yang ditutup-tutupi,†kata bekas Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya ini.
Boy menyatakan, SPDP berisi pemberitahuan bahwa EMS disangka melakukan pelanggaran tindak pidana korupsi yaitu, Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (3) Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Menurutnya, rangkaian pemeriksaan yang dilakukan kepolisian selama enam bulan, menghasilkan keputusan bahwa tersangka EMS harus menjalani penahanan. Dia pun ditahan pada 6 Februari 2013.
Kata Boy, penahanan dilakukan bersamaan pelimpahan berkas perkara tahap pertama ke Kejaksaan Agung. Penahanan ini merupakan kewenangan penyidik. Yang jelas, penahanan bisa dilatari kemungkinan bahwa penyidik mengantongi indikasi keterlibatan pihak lain. Bisa jadi pula, atas dugaan itu, penyidik khawatir tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Sebelumnya Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan, anggaran belanja untuk perjalanan dinas banyak terpakai untuk keperluan yang tidak semestinya. Akibatnya, kebocoran anggaran di sektor ini mencapai kisaran 40 persen.
Menkeu mengatakan, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyimpulkan, banyak praktik yang tidak taat aturan. Hal tersebut merupakan tindak kejahatan terkait penggunaan belanja negara. Dia mengharapkan, jajaran inspektorat jenderal (Irjen) dapat mengintensifkan pengawasan. Termasuk mengusut dugaan penyimpangan belanja sektor perjalanan dinas, belanja modal, dan belanja barang.
Perkara dugaan korupsi perjalanan dinas Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi ini, masih bolak-balik Mabes Polri-Kejaksaan Agung. Polisi berupaya melengkapi berkas perkara tersangka Edy M Suhariadi (EMS).
Bekas Koordinator Penyidik Pegawai Negeri Sipil Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (PPNS BPH Migas) itu disangka korupsi dana perjalanan dinas Rp 2,2 miliar.
Direktur III Tipikor Bareskrim Polri Brigjen Noer Ali menjelaskan, berkas perkara tersangka EMS belum lengkap atau belum P-21. Kejaksaan menilai, masih ada beberapa persyaratan administratif yang perlu dilengkapi dalam berkas perkara EMS.
Oleh sebab itu, penyidik Tipikor Bareskrim masih melengkapi kekurangan yang ada. Bekas Inspektorat Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Metro Jaya ini menyebutkan, usaha melengkapi berkas dilaksanakan berdasarkan petunjuk jaksa. Noer belum mau membeberkan, apa saja petunjuk jaksa yang perlu dilengkapi.
“Tengah kita lengkapi untuk kepentingan pelimpahan berkas perkara tahap dua,†katanya, Kamis (14/2) lalu.
Pengusutannya Kenapa Berjalan Sangat LambatTaslim Chaniago, Anggota Komisi III DPRAnggota Komisi III DPR Taslim Chaniago mendesak kepolisian segera menyelesaikan perkara korupsi nota dinas BPH Migas. Masalahnya, perkara seperti ini diduga banyak terjadi di lembaga lainnya.
“Kasus ini sudah terjadi sangat lama. Pengusutannya kenapa sangat lambat. Penanganan perkara nota perjalanan dinas, sesungguhnya tidak terlampau pelik,†kata politisi PAN ini.
Dia menilai, nominal anggaran di sektor ini sudah jelas. Dari situ, penyidik atau penegak hukum, tinggal mencocokkan data yang ada. Lalu, menarik kesimpulan ada atau tidaknya penyelewengan.
Dia merasa janggal bila pengusutan perkara seperti ini saja memakan waktu yang sangat panjang. “Apalagi penetapan status tersangka kasus ini sudah dilakukan sejak lama. Kenapa kesannya macet? Semestinya, penanganannya berpacu dengan waktu. Bukan malah menyia-nyiakan kesempatan yang dimiliki.â€
Lantaran itu, Taslim mendorong penyidik lebih progresif mengusut perkara. Pengentasan berkas perkara tersangka, tambah dia, idealnya dijadikan momen untuk menentukan arah penyidikan. Dengan begitu, nasib tersangka kasus ini menjadi jelas.
Menurutnya, kelambanan pengusutan perkara, justru mengundang kerawanan. Pihak lain yang diduga terlibat, bisa saja melarikan diri atau berusaha menghilangkan barang bukti. Kalau itu yang terjadi, tentu saja memperburuk proses penegakan hukum.
“Hal ini akan lebih menyulitkan penyidik dalam menyelesaikan persoalan korupsi yang ada,†katanya.
Oleh sebab itu, lagi-lagi dia meminta kepolisian bekerja lebih cepat, cermat dan transparan. Dia meyakini, sepanjang memiliki kemauan menyelesaikan persoalan, perkara seberat apapun akan bisa diselesaikan.
Jangan Berhenti Sampai Level Bawah SajaAsfinawati, Bekas Direktur YLBHI Bekas Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati menyayangkan bila pengusutan perkara korupsi nota dinas perjalanan hanya menyentuh level bawah. Dugaan keterlibatan pihak lain, idealnya ditelusuri secara proporsional. “Jadi jangan berhenti sampai di level tertentu saja,†katanya.
Pengembangan dan pendalaman kasus ini pun hendaknya dilakukan ke berbagai arah. Dari situ, kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, bakal bisa diungkap. Apalagi, sebutnya, kasus korupsi selalu melibatkan beberapa pihak.
Karena itu, dia tidak yakin bila tersangka kasus ini hanya satu orang. Dia mengharapkan, kepolisian menunjukkan komitmen dalam mengusut perkara korupsi.
“Kita mendorong agar kepolisian lebih profesional dalam menangani kasus korupsi. Itu penting agar kepolisian membantu KPK dalam mengusut kasus korupsi. Terlebih, beban KPK saat ini super berat,†katanya.
Menurut Asfinawati, profesionalisme kepolisian dan kejaksaan dalam menangani perkara korupsi, membuat masyarakat pencari keadilan tidak terpaku melaporkan perkara korupsi hanya ke KPK. Peningkatan profesionalisme penyidik, otomatis akan mengembalikan kepercayaan masyarakat pada lembaga kepolisian.
“Hal ini sangat penting. Apalagi, citra kepolisian saat ini terpuruk akibat terjebak dalam beragam persoalan. Pengusutan perkara yang profesional dan proporsional, menjadi jalan keluar bagi kepolisian untuk meraih kepercayaan publik,†ucapnya. [Harian Rakyat Merdeka]
BERITA TERKAIT: