Djoko Sarwoko: Hakim Imron Bakal Diperiksa Maraton, Suratnya Sudah Ditandatangani...

Sabtu, 13 Oktober 2012, 08:50 WIB
Djoko Sarwoko: Hakim Imron Bakal Diperiksa Maraton, Suratnya Sudah Ditandatangani...
Djoko Sarwoko
rmol news logo Mahkamah Agung (MA) dipastikan memeriksa Hakim Agung Imron Anwari atas putusannya yang membebaskan hukuman mati gembong narkoba Hengky Gunawan.

“Hari ini (kemarin) sudah ditan­datangani surat pemeriksaan yang akan dipimpin oleh wakil ketua dan para ketua muda, se­kre­taris, serta kepada badan penga­was,’’ kata Juru Bicara MA, Djoko Sarwoko, kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Seperti diketahui, majelis hakim Peninjauan Kembali (PK) MA membebaskan hukuman ma­ti atas putusan kasasi MA. Per­tama dijatuhkan kepada warga Ni­­geria Hillary K Chimezie, pe­milik 5,8 kilogram heroin, bebas dari hukuman mati menjadi pen­jara 12 tahun.

Sedangkan kasus yang kedua, MA juga membebaskan pemilik pabrik ekstasi Hengky Gunawan dari hukuman mati menjadi 15 tahun penjara.

Djoko Sarwoko selanjutnya mengatakan, pihaknya akan me­la­kukan investigas terhadap ma­salah tersebut secara cepat. Peme­riksaan nantinya dilakukan secara maraton.

“Tidak hanya Hakim Agung Imron Anwari saja yang diperiksa tetapi juga beberapa pihak yang terkait dengan putusan tersebut,” katanya.

Berikut kutipan selengkapnya:

Siapa saja itu?

Seluruh majelis hakim yang menangani perkara itu, termasuk operator dan panitera pengganti. Ini berarti tidak hanya Hakim Agung Imron Anwari saja yang diperiksa.

Yang diutamakan putusan Heng­ky Gunawan dulu. Sebab, di­­persoalkan publik. Tidak tertu­tup kemungkinan akan ditanya­kan juga perkara-perkara lain ter­kait narkotika.

Anda juga ikut memeriksa?

Ya. Saya selaku Ketua Pidana Khusus juga ikut menjadi ang­gota dari tim pemeriksa itu. Da­lam su­rat itu disebutkan tim yang me­meriksa dipimpin oleh wakil ketua dan para ketua muda, sekre­taris, serta kepada badan pe­nga­was.

Apa MA merasa kecolongan?

MA tidak merasa kecolongan atas putusan tersebut. Itu me­mang hak hakim agung yang me­nangani perkara tersebut.Kalau di­ka­takan bahwa MA merasa ke­colongan, dasarnya apa. Tentunya tidak kecolongan dong.

Ada yang menilai aneh kare­na Imron hakim militer, tapi menangani kasus pidana, tang­gapan Anda?

Sekalipun Imron Anwari ini se­bagai hakim militer, tapi ber­pengalaman di bidang perkara pi­dana. Putusan yang diambil Imron Anwari dan kawan-kawan itu sebelum adanya sistem kamar berlaku.

Dulu kan belum ada sistem ka­mar. Harus diketahui juga bahwa kasus pidana militer yang masuk ke MA ini hanya sekitar 500-600 kasus. Sedangkan yang pidana umum jauh lebih banyak.

Berapa kasus pidana umum yang masuk ke MA?

Jumlah kasus yang masuk pada pidana umum dan khusus ini sekitar 8.000 lebih per tahunnya.

Dengan alasan itu, MA me­ma­­­sukan hakim militer untuk me­­nangani kasus pidana umum?

Ada dua hakim militer yang ma­suk ke kamar pidana untuk di­per­bantukan di kamar pidana umum, yaitu Imron Anwari dan Ketua Muda Pengawasan Pak Timur P Manurung.

Jika masih ada yang menilai aneh atas masuknya Imron An­wari ke kamar pidana umum, sa­ya rasa tidak aneh. Karena itu kan sudah lama penunjukannya, yak­ni sebelum sistem kamar ini bela­ku secara efektif.

MA melakukan langkah apa terhadap Imron?

Belum diketahui. Kami periksa du­lu. Hasilnya bagaimana, itu nanti dong. Kalau sudah dilaku­kan pemeriksaan,  mengetahui lang­kah apa yang harus diambil.

Barangkali diberhentikan sementara dulu?

Nggak bisa begitu dong. Dipe­riksa saja belum. Kan harus dipe­riksa dulu. Untuk memberhen­ti­kan hakim itu kan ada mekanisme yang sudah ditentukan.

Bagaimana dengan keputu­sannya?

Kalau soal keputusannya, itu tidak bisa diubah lagi karena su­dah final. Tidak ada upaya hukum lagi. [Harian Rakyat Merdeka]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA