Guru SD Ngadu Gaji Nggak Dibayar Setahun

NU Buka Layanan Bantuan Hukum Orang Tak Mampu

Minggu, 09 September 2012, 09:41 WIB
Guru SD Ngadu Gaji Nggak Dibayar Setahun
ilustrasi

rmol news logo Karim melangkah pelan menuju Klinik Hukum Keliling Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum  (LPBH) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang terletak di halaman markas ormas keagamaan itu di Jalan Kramat Raya Nomor 104, Jakarta Pusat.

Sambil menenteng map berisi berkas di tangan kanannya, salah satu pemimpin pondok pesantren di Way Kanan, Lampung ini lang­sung duduk di kursi yang tersedia di bawah tenda. “Ingin konsultasi dan meminta perlindungan hu­kum,” kata pria yang menge­na­kan peci warna putih ini.

Pria bertubuh kecil dan kurus ini mengaku diancam mau di­habisi oleh salah satu pejabat di dae­rah asalnya. Ia menduga an­caman itu diterimanya akibat kerap mengkritisi kebijakan pe­merintah daerah.

Selain diancam, gajinya seba­gai guru sekolah dasar negeri be­lum dibayar selama satu tahun. Bukan hanya itu, Karim mengaku gajinya selama tujuh bulan be­kerja sebagai tenaga honorer pem­da belum dibayar. “Saya di­zalimi,” akunya.

Lantaran merasa mendapat perl­akukan buruk di daerahnya, Karim pun kabur ke Jakarta untuk meng­hindari ancaman. “Saya su­dah di Jakarta selama dua ming­gu. Baru akan balik ke Lampung kalau sua­sananya sudah tenang,” katanya.

Di ibukota dia mencoba men­cari perlindungan dari PBNU.  “Mudah-mudahan dengan cara ini saya bisa aman dari ancaman pembunuhan dan gaji saya bisa secepatnya dibayarkan,” katanya.

Koordinator Klinik Hukum Ke­liling LPBH-PBNU, Dedi Cah­yadi berjanji secepatnya me­nindaklanjuti pengaduan Karim. “Kami akan pelajari penga­du­an­nya terlebih dahulu. Setelah itu, akan disikapi apakah bantuan da­lam bentuk konsultasi saja atau perlu mendapatkan pen­da­mpi­ngan,” kata pria berkaca mata ini.

Sejak dibuka 10 Agustus 2012 lalu, Klinik ini telah menerima 11 pengaduan. Mulai dari kasus seng­keta kepemilikan tanah, perceraian hingga masalah hakim yang tidak netral di persidangan. Untuk kasus terakhir, Klinik ini sudah menindaklanjuti dengan melaporkannya ke Komisi Yudisial.

Hingga kini, belum ada pe­ngaduan mengenai kasus korupsi yang diterima. “Mungkin mereka masih malu-malu. Padahal kami melayani semua kasus,” katanya.

Umumnya, mereka yang me­ngadu ke sini hanya ingin ber­kon­sultasi. Belum ada yang meminta pendampingan hukum. “Kalau ada yang minta kami siap mene­mani mereka dan semua gratis, tan­pa dipungut biaya sepeser­pun,” tandas Dedi.

LPBH PBNU ini diperkuat 40 advokat. Mereka bertugas ber­gan­tian di klinik ini. Dalam se­minggu, klinik membuka layanan dua kali. Hari Jumat dan Sabtu. Mulai pukul 11 hingga 3 sore.

 â€œSelain hari itu, warga tak perlu khawatir tidak bisa me­nga­dukan masalah hukumnya. Me­reka bisa datang langsung ke kantor LPBH di Gedung PBNU,” ujar Dedi.   

Untuk tahap awal, LPBH PBNU hanya melayani warga nah­dliyin. Klinik dibuka di kantor Pe­ngurus Cabang Nahdlatul Ula­ma (PCNU) tingkat kecamatan.

Menurut Dedi, pihaknya belum langsung melebarkan sayap ka­rena masih melihat respons dari masyarakat.  “Bila responsnya baik, kami akan buka layanan di tempat-tempat keramaian,” kata lulusan Fakultas Hukum Uni­versitas Negeri Jakarta ini.

Seluruh operasional klinik hu­kum ini ditanggung PBNU. Di Mu­nas NU di Cirebon perte­nga­han September nanti, anggaran untuk klinik ini kembali dibahas.  “Yang pasti perlu mobil untuk keliling melayani warga. Paling tidak biaya operasionalnya 1-2 juta,” kata Dedi.

Pihaknya juga akan men­gu­sulkan agar advokat yang ber­ga­bung dalam LPBH-PBNU men­dapatkan honorarium. Berapa be­sarnya? “Masih menunggu ke­se­pa­katan dengan PBNU,” katanya.

Jumat lalu, Rakyat Merdeka sem­pat bertandang ke klinik ini. Dua tenda berukuran 2x2 meter berdiri di halaman kantor Pengu­rus PBNU.  Di atas tenda putih itu dipasang tulisan “Lembaga Pe­nyuluhan dan Bantuan Hukum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LPBH PBNU)”.

Di bawah tenda ini disediakan meja panjang dengan tiga kursi untuk advokat dan warga yang ingin mengadu maupun konsul­tasi mengenai soal hukum. Ter­li­hat dua advokat yang standby di klinik ini. Siang itu, hanya ada Karim yang mengadu ke sini.

Tak jauh dari sini parkir Dai­hatsu Granmax warna silver me­talik . Inilah kendaraan opera­sio­nal klinik ini. Di bodi mobil di­pasang tulisan “Klinik Hukum Keliling LPBH-PBNU”.

Rakyat Merdeka mencoba mengintip ke dalam mobil untuk melihat isinya. Terlihat jok mobil yang dilipat sehingga bagasi mo­bil menjadi lebih besar. Di bagasi ini terdapat tenda, meja dan kursi.

Selain datang ke klinik hukum, warga juga bisa langsung men­datangi kantor LPBH PBNU di lantai tujuh kantor PBNU. Untuk ke situ perlu naik lift lebih dulu. Sampai di lantai yang dituju tak terlihat ada petunjuk keberadaan kantor LPBH.

Setelah bertanya kepada petu­gas resepsionis barulah dia me­nunjukkan letak kantor LPBH. Letaknya di pojok gedung. Di de­pan pintu masuk kantornya di­pa­sang kertas bertuliskan “Lem­baga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Pengurus Besar Nah­dla­tul Ulama (PP LPBH PBNU).”

Rakyat Merdeka lalu masuk ke ruangan yang berukuran 4x5 meter. Di sini ditempatkan dua meja yang di atasnya terdapat pe­rangkat komputer. Per­leng­kapan kantor lainnya yang ada di sini adalah meja yang dikelilingi enam kursi. Suasana di sini ramai. Ada empat anggota LPBH yang terlihat standby untuk menerima pengaduan masyarakat.

Kurang Orang, LBH Jakarta Stop Layanan Keliling

Sejak puluhan tahun lalu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta sudah membuka layanan untuk warga kurang mampu. Dulu, lembaga ini juga pernah menyediakan layanan keliling. Namun kini dihentikan karena kekurangan orang.

“Sudah hampir enam bulan ini ti­dak berjalan karena kekurangan te­naga. Kalau tenaganya ada kami siap buka kembali,” ungkap Edi Halomoan Gurning, salah satu pengacara LBH Jakarta.

Ia mengungkapkan, saat ini LBH Jakarta hanya diperkuat 10 pengacara publik yang dibantu 11 relawan. Mereka lebih fokus me­ne­rima dan menangani penga­du­an yang masuk.   “Pengaduan yang masuk bisa sampai 7 orang se­tiap harinya,” katanya.

Sebenarnya, ungkap Edi, ma­sya­rakat memberikan respons positif atas layanan keliling. Se­tiap kali jalan, mobil layanan ke­liling bisa menerima 20 pe­nga­duan dari masyarakat.

Pengoperasi mobil layanan ke­liling ini tak butuh banyak biaya. “Paling banyak habis Rp 200 ribu untuk beli bensin dan makan un­tuk orang yang jaga,” katanya. Pengacara publik yang bertugas memberikan layanan keliling itu tak lagi diberi honor. Sebab me­reka sudah digaji.

Lantaran kekurangan tenaga, la­yanan ini distop. “Klinik ter­akhir jalan awal Januari (2012) yang melayani pengaduan pela­yanan publik. Kami tempatkan di pasar dan tempat keramaian,” katanya.

Kini, LBH Jakarta fokus me­nangani dan penyelesaian per­kara. “Buat apa pengaduan ba­nyak masuk, tapi penyelesaian ku­rang,” katanya.

Bantuan yang diberikan berupa konsultasi hukum maupun ligitasi di pengadilan. Bantuan itu dibe­rikan tanpa memungut bayaran alias gratis.

“Itu bila warga ku­rang mampu yang mengadu. Ka­lau yang mam­pu, paling hanya ba­yar biaya administrasi,” kata Edi.

LBH Jakarta mendukung langkah PBNU yang membuka layanan klinik hukum klinik. Me­nurut Edi, banyak warga kurang mampu yang butuh bantuan hukum. “Kalau bisa semua ormas bisa membuat langkah serupa agar se­makin banyak orang yang dib­erikan bantuan hukum,” ka­tanya.

Menteri Amir Minta Dana Bankum Jangan Dikorupsi

Berdasarkan Undang-un­dang Nomor 16 Tahun 2011 ten­tang Bantuan Hukum diatur bah­wa warga miskin akan men­da­pat­kan bantuan hukum secara cuma-cuma bahkan telah dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Namun itu baru bisa dinikmati tahun 2013. Pemerintah bakal me­nye­diakan anggaran bantuan hukum (Bankum) sebesar Rp 53 miliar.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Amir Syamsudin menyambut baik ada­nya UU 16/2011 ini. Menurutnya, banyak warga miskin yang ban­tuan hukum. Negara pun harus memberikannya.

Konstitusi telah menjami per­samaan hak di hadapan hukum. Setiap warga negara berhak men­dapat keadilan. Menurut Amir, hak itu bukan hanya milik orang ber­duit karena bisa menyewa pen­gacara mahal. Orang tak mampu dijamin haknya oleh negara.

Amir mengaku sebelum jadi menteri, dirinya beberapa kali me­mbantu rakyat miskin yang ter­belit masalah hukum. Misal­nya, kasus satpam pasar induk Kramat Jati yang ditudug me­la­ku­kan kekerasan. Juga kasus bu­ruh ber­nama Sukri yang dituduh mem­bunuh adik kandungnya sendiri.

Amir juga membantu gugatan tu­kang ojek yang anaknya disik­sa sampai meninggal oleh apa­rat. Ia berharap pemberian ban­tuan hu­kum kepada warga ku­rang mam­pu lebih digiatkan. Se­lama ini ba­nyak yang pasrah dan me­nerima nasib ketika ber­uru­san dengan hukum.

Ia pun mengimbau media un­tuk memberitakan warga kurang mampu yang terzalimi hak-hak hu­kumnya. Sebab dia menilai atensi terhadap kasus yang mem­belit orang kurang mampu mulai berkurang.

Amir menegaskan UU 16/2011 ini harus diterapkan secara efek­tif. Jangan hanya jadi pajangan semata. Anggaran yang dised­ia­kan negara untuk bantuan hukum orang tak mampu pun perlu di­kontrol ketat. “Jangan biarkan peluang korupsi dalam memberi bantuan hukum kepada rakyat miskin,” katanya.

Kepala Badan Pembinaan Hu­kum Nasional Kementerian Hu­kum dan HAM Wicipto Setiadi mengatakan, pihaknya sudah me­lakukan koordinasi dengan Ke­menterian Keuangan untuk alo­kasi dana program bantuan hu­kum un­tuk warga kurang mampu. “Untuk tahun 2013 direncanakan angga­rannya Rp 53 miliar,” katanya.

Pengelolaan dana bantuan hukum itu akan berada di bawah Kementerian Hukum dan HAM. Selama ini, beberapa kemen­te­rian dan lembaga juga memiliki program bantuan hukum untuk warga kurang mampu.

Ogah Tangani Kasus Korupsi Dan Narkoba

Ketua Pimpinan Pusat Lem­baga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Pengurus Besar Nah­dlatul Ulama (PP LPBH PBNU) Andi Najmi Fuaidi meng­a­ta­kan, klinik hukum ini meru­pa­kan amanat Muktamar NU di Makassar tahun 2010 lalu.

Dalam muktamar itu dibahas soal program pelayanan hukum kepada masyarakat kurang mampu. Klinik hukum ini me­rupakan implementasi dari program itu.

“Kebanyakan dari mereka, terutama warga NU belum pa­ham mekanisme permohonan bantuan, dan apa yang harus diperbuat terhadap masalah yang menimpanya,” katanya.

Andi menjelaskan LPBH NU  mempunyai beberapa layanan. Yakni melakukan penyuluhan hukum, konsultasi dan bantuan hukum litigasi atau lembaga peradilan dan non litigasi/di luar lembaga peradilan (legal advi­sor). Kemudian memberikan pen­dapat hukum (legal opinion).

Lembaga ini juga menye­dia­kan layanan penyusunan kon­trak atau perjanjian serta pem­buatan rancangan peraturan. Menurut Andi, pihaknya juga melakukan penelitian dan pengembangan hukum dan hak asasi manusia.

Untuk mendapat layanan itu, jelas Andi, harus mengajukan permohonan lebih dulu ke NU. Setelah disetujui, PBNU akan mem­berikan disposisi ke LPBH untuk menanganinya.

Andi mengatakan dua kali da­lam sepekan, klinik hukum membuka layanan keliling. Tu­juannya untuk menampung ke­luhan warga kurang mampu. Pi­haknya menargetkan bila me­nampung 15 pengaduan ketika membuka layanan keliling.

Sasaran layanan keliling di­mulai dari Jakarta Utara.  “Ka­rena banyak orang miskin di wi­layah Jakarta Utara,” katanya. Pi­haknya menargetkan bila mem­berikan bantuan hukum ke­pada seribu hingga 1.500 orang dalam setahun.

Klinik hukum ini, sambung dia, juga memiliki misi untuk me­ningkatkan pemahaman ma­syarakat mengenai hukum. Juga mencetak para legal. Ia me­nar­getkan dalam tiga bulan bisa men­cetak lima paralegal.

Andi mengungkapkan bebe­ra­pa jebolan LPBH PBNU tam­pil menjadi tokoh nasional. Mi­salnya, Chandra M Hamzah yang pernah menjadi wakil ke­tua Komisi Pemberantasan Ko­rupsi (KPK). Lalu Indra Sahnun Lubis yang kini memimpin Kon­gres Advokat Indonesia (KAI). Juga ada Ahmad Yani yang kini duduk di Komisi III DPR.

Di kepengurusan LPBH PBNU terdapat nama Imam Anshori Saleh yang duduk di posisi wakil ketua. Imam adalah komisioner Komisi Yudisial (KY). Posisi sekretaris ditem­pa­ti advokat Ahmad Rifai. “Hanya saya pengacara yang tak terke­nal karena jarang litigasi,” kata Andi sambil terbahak.

Sejak membuka layanan kli­nik hukum pihaknya belum per­nah menangani perkara korupsi maupun penyalahgunaan nar­koba. Andi mengatakan PBNU tak pernah membuat kebijakan untuk menolak menangani ke­dua perkara itu. Hanya saja, para advokat yang bergabung di LPBH PBNU enggan mena­ngani perkara itu.

Kedua perkara itu dianggap sebagai perusak bangsa. Untuk mengikis kasus itu, para advokat di LPBH PBNU rajin mem­berikan pemahaman mengenai tindak pidana korupsi dan ba­haya narkoba dan ancaman hu­kumannya. [Harian Rakyat Merdeka]

ARTIKEL LAINNYA