Karim melangkah pelan menuju Klinik Hukum Keliling Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang terletak di halaman markas ormas keagamaan itu di Jalan Kramat Raya Nomor 104, Jakarta Pusat.
Sambil menenteng map berisi berkas di tangan kanannya, salah satu pemimpin pondok pesantren di Way Kanan, Lampung ini langÂsung duduk di kursi yang tersedia di bawah tenda. “Ingin konsultasi dan meminta perlindungan huÂkum,†kata pria yang mengeÂnaÂkan peci warna putih ini.
Pria bertubuh kecil dan kurus ini mengaku diancam mau diÂhabisi oleh salah satu pejabat di daeÂrah asalnya. Ia menduga anÂcaman itu diterimanya akibat kerap mengkritisi kebijakan peÂmerintah daerah.
Selain diancam, gajinya sebaÂgai guru sekolah dasar negeri beÂlum dibayar selama satu tahun. Bukan hanya itu, Karim mengaku gajinya selama tujuh bulan beÂkerja sebagai tenaga honorer pemÂda belum dibayar. “Saya diÂzalimi,†akunya.
Lantaran merasa mendapat perlÂakukan buruk di daerahnya, Karim pun kabur ke Jakarta untuk mengÂhindari ancaman. “Saya suÂdah di Jakarta selama dua mingÂgu. Baru akan balik ke Lampung kalau suaÂsananya sudah tenang,†katanya.
Di ibukota dia mencoba menÂcari perlindungan dari PBNU. “Mudah-mudahan dengan cara ini saya bisa aman dari ancaman pembunuhan dan gaji saya bisa secepatnya dibayarkan,†katanya.
Koordinator Klinik Hukum KeÂliling LPBH-PBNU, Dedi CahÂyadi berjanji secepatnya meÂnindaklanjuti pengaduan Karim. “Kami akan pelajari pengaÂduÂanÂnya terlebih dahulu. Setelah itu, akan disikapi apakah bantuan daÂlam bentuk konsultasi saja atau perlu mendapatkan penÂdaÂmpiÂngan,†kata pria berkaca mata ini.
Sejak dibuka 10 Agustus 2012 lalu, Klinik ini telah menerima 11 pengaduan. Mulai dari kasus sengÂketa kepemilikan tanah, perceraian hingga masalah hakim yang tidak netral di persidangan. Untuk kasus terakhir, Klinik ini sudah menindaklanjuti dengan melaporkannya ke Komisi Yudisial.
Hingga kini, belum ada peÂngaduan mengenai kasus korupsi yang diterima. “Mungkin mereka masih malu-malu. Padahal kami melayani semua kasus,†katanya.
Umumnya, mereka yang meÂngadu ke sini hanya ingin berÂkonÂsultasi. Belum ada yang meminta pendampingan hukum. “Kalau ada yang minta kami siap meneÂmani mereka dan semua gratis, tanÂpa dipungut biaya sepeserÂpun,†tandas Dedi.
LPBH PBNU ini diperkuat 40 advokat. Mereka bertugas berÂganÂtian di klinik ini. Dalam seÂminggu, klinik membuka layanan dua kali. Hari Jumat dan Sabtu. Mulai pukul 11 hingga 3 sore.
“Selain hari itu, warga tak perlu khawatir tidak bisa meÂngaÂdukan masalah hukumnya. MeÂreka bisa datang langsung ke kantor LPBH di Gedung PBNU,†ujar Dedi.
Untuk tahap awal, LPBH PBNU hanya melayani warga nahÂdliyin. Klinik dibuka di kantor PeÂngurus Cabang Nahdlatul UlaÂma (PCNU) tingkat kecamatan.
Menurut Dedi, pihaknya belum langsung melebarkan sayap kaÂrena masih melihat respons dari masyarakat. “Bila responsnya baik, kami akan buka layanan di tempat-tempat keramaian,†kata lulusan Fakultas Hukum UniÂversitas Negeri Jakarta ini.
Seluruh operasional klinik huÂkum ini ditanggung PBNU. Di MuÂnas NU di Cirebon perteÂngaÂhan September nanti, anggaran untuk klinik ini kembali dibahas. “Yang pasti perlu mobil untuk keliling melayani warga. Paling tidak biaya operasionalnya 1-2 juta,†kata Dedi.
Pihaknya juga akan menÂguÂsulkan agar advokat yang berÂgaÂbung dalam LPBH-PBNU menÂdapatkan honorarium. Berapa beÂsarnya? “Masih menunggu keÂseÂpaÂkatan dengan PBNU,†katanya.
Jumat lalu, Rakyat Merdeka semÂpat bertandang ke klinik ini. Dua tenda berukuran 2x2 meter berdiri di halaman kantor PenguÂrus PBNU. Di atas tenda putih itu dipasang tulisan “Lembaga PeÂnyuluhan dan Bantuan Hukum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LPBH PBNU)â€.
Di bawah tenda ini disediakan meja panjang dengan tiga kursi untuk advokat dan warga yang ingin mengadu maupun konsulÂtasi mengenai soal hukum. TerÂliÂhat dua advokat yang standby di klinik ini. Siang itu, hanya ada Karim yang mengadu ke sini.
Tak jauh dari sini parkir DaiÂhatsu Granmax warna silver meÂtalik . Inilah kendaraan operaÂsioÂnal klinik ini. Di bodi mobil diÂpasang tulisan “Klinik Hukum Keliling LPBH-PBNUâ€.
Rakyat Merdeka mencoba mengintip ke dalam mobil untuk melihat isinya. Terlihat jok mobil yang dilipat sehingga bagasi moÂbil menjadi lebih besar. Di bagasi ini terdapat tenda, meja dan kursi.
Selain datang ke klinik hukum, warga juga bisa langsung menÂdatangi kantor LPBH PBNU di lantai tujuh kantor PBNU. Untuk ke situ perlu naik lift lebih dulu. Sampai di lantai yang dituju tak terlihat ada petunjuk keberadaan kantor LPBH.
Setelah bertanya kepada petuÂgas resepsionis barulah dia meÂnunjukkan letak kantor LPBH. Letaknya di pojok gedung. Di deÂpan pintu masuk kantornya diÂpaÂsang kertas bertuliskan “LemÂbaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Pengurus Besar NahÂdlaÂtul Ulama (PP LPBH PBNU).â€
Rakyat Merdeka lalu masuk ke ruangan yang berukuran 4x5 meter. Di sini ditempatkan dua meja yang di atasnya terdapat peÂrangkat komputer. PerÂlengÂkapan kantor lainnya yang ada di sini adalah meja yang dikelilingi enam kursi. Suasana di sini ramai. Ada empat anggota LPBH yang terlihat standby untuk menerima pengaduan masyarakat.
Kurang Orang, LBH Jakarta Stop Layanan Keliling
Sejak puluhan tahun lalu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta sudah membuka layanan untuk warga kurang mampu. Dulu, lembaga ini juga pernah menyediakan layanan keliling. Namun kini dihentikan karena kekurangan orang.
“Sudah hampir enam bulan ini tiÂdak berjalan karena kekurangan teÂnaga. Kalau tenaganya ada kami siap buka kembali,†ungkap Edi Halomoan Gurning, salah satu pengacara LBH Jakarta.
Ia mengungkapkan, saat ini LBH Jakarta hanya diperkuat 10 pengacara publik yang dibantu 11 relawan. Mereka lebih fokus meÂneÂrima dan menangani pengaÂduÂan yang masuk. “Pengaduan yang masuk bisa sampai 7 orang seÂtiap harinya,†katanya.
Sebenarnya, ungkap Edi, maÂsyaÂrakat memberikan respons positif atas layanan keliling. SeÂtiap kali jalan, mobil layanan keÂliling bisa menerima 20 peÂngaÂduan dari masyarakat.
Pengoperasi mobil layanan keÂliling ini tak butuh banyak biaya. “Paling banyak habis Rp 200 ribu untuk beli bensin dan makan unÂtuk orang yang jaga,†katanya. Pengacara publik yang bertugas memberikan layanan keliling itu tak lagi diberi honor. Sebab meÂreka sudah digaji.
Lantaran kekurangan tenaga, laÂyanan ini distop. “Klinik terÂakhir jalan awal Januari (2012) yang melayani pengaduan pelaÂyanan publik. Kami tempatkan di pasar dan tempat keramaian,†katanya.
Kini, LBH Jakarta fokus meÂnangani dan penyelesaian perÂkara. “Buat apa pengaduan baÂnyak masuk, tapi penyelesaian kuÂrang,†katanya.
Bantuan yang diberikan berupa konsultasi hukum maupun ligitasi di pengadilan. Bantuan itu dibeÂrikan tanpa memungut bayaran alias gratis.
“Itu bila warga kuÂrang mampu yang mengadu. KaÂlau yang mamÂpu, paling hanya baÂyar biaya administrasi,†kata Edi.
LBH Jakarta mendukung langkah PBNU yang membuka layanan klinik hukum klinik. MeÂnurut Edi, banyak warga kurang mampu yang butuh bantuan hukum. “Kalau bisa semua ormas bisa membuat langkah serupa agar seÂmakin banyak orang yang dibÂerikan bantuan hukum,†kaÂtanya.
Menteri Amir Minta Dana Bankum Jangan Dikorupsi
Berdasarkan Undang-unÂdang Nomor 16 Tahun 2011 tenÂtang Bantuan Hukum diatur bahÂwa warga miskin akan menÂdaÂpatÂkan bantuan hukum secara cuma-cuma bahkan telah dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Namun itu baru bisa dinikmati tahun 2013. Pemerintah bakal meÂnyeÂdiakan anggaran bantuan hukum (Bankum) sebesar Rp 53 miliar.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Amir Syamsudin menyambut baik adaÂnya UU 16/2011 ini. Menurutnya, banyak warga miskin yang banÂtuan hukum. Negara pun harus memberikannya.
Konstitusi telah menjami perÂsamaan hak di hadapan hukum. Setiap warga negara berhak menÂdapat keadilan. Menurut Amir, hak itu bukan hanya milik orang berÂduit karena bisa menyewa penÂgacara mahal. Orang tak mampu dijamin haknya oleh negara.
Amir mengaku sebelum jadi menteri, dirinya beberapa kali meÂmbantu rakyat miskin yang terÂbelit masalah hukum. MisalÂnya, kasus satpam pasar induk Kramat Jati yang ditudug meÂlaÂkuÂkan kekerasan. Juga kasus buÂruh berÂnama Sukri yang dituduh memÂbunuh adik kandungnya sendiri.
Amir juga membantu gugatan tuÂkang ojek yang anaknya disikÂsa sampai meninggal oleh apaÂrat. Ia berharap pemberian banÂtuan huÂkum kepada warga kuÂrang mamÂpu lebih digiatkan. SeÂlama ini baÂnyak yang pasrah dan meÂnerima nasib ketika berÂuruÂsan dengan hukum.
Ia pun mengimbau media unÂtuk memberitakan warga kurang mampu yang terzalimi hak-hak huÂkumnya. Sebab dia menilai atensi terhadap kasus yang memÂbelit orang kurang mampu mulai berkurang.
Amir menegaskan UU 16/2011 ini harus diterapkan secara efekÂtif. Jangan hanya jadi pajangan semata. Anggaran yang disedÂiaÂkan negara untuk bantuan hukum orang tak mampu pun perlu diÂkontrol ketat. “Jangan biarkan peluang korupsi dalam memberi bantuan hukum kepada rakyat miskin,†katanya.
Kepala Badan Pembinaan HuÂkum Nasional Kementerian HuÂkum dan HAM Wicipto Setiadi mengatakan, pihaknya sudah meÂlakukan koordinasi dengan KeÂmenterian Keuangan untuk aloÂkasi dana program bantuan huÂkum unÂtuk warga kurang mampu. “Untuk tahun 2013 direncanakan anggaÂrannya Rp 53 miliar,†katanya.
Pengelolaan dana bantuan hukum itu akan berada di bawah Kementerian Hukum dan HAM. Selama ini, beberapa kemenÂteÂrian dan lembaga juga memiliki program bantuan hukum untuk warga kurang mampu.
Ogah Tangani Kasus Korupsi Dan Narkoba
Ketua Pimpinan Pusat LemÂbaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Pengurus Besar NahÂdlatul Ulama (PP LPBH PBNU) Andi Najmi Fuaidi mengÂaÂtaÂkan, klinik hukum ini meruÂpaÂkan amanat Muktamar NU di Makassar tahun 2010 lalu.
Dalam muktamar itu dibahas soal program pelayanan hukum kepada masyarakat kurang mampu. Klinik hukum ini meÂrupakan implementasi dari program itu.
“Kebanyakan dari mereka, terutama warga NU belum paÂham mekanisme permohonan bantuan, dan apa yang harus diperbuat terhadap masalah yang menimpanya,†katanya.
Andi menjelaskan LPBH NU mempunyai beberapa layanan. Yakni melakukan penyuluhan hukum, konsultasi dan bantuan hukum litigasi atau lembaga peradilan dan non litigasi/di luar lembaga peradilan (legal adviÂsor). Kemudian memberikan penÂdapat hukum (legal opinion).
Lembaga ini juga menyeÂdiaÂkan layanan penyusunan konÂtrak atau perjanjian serta pemÂbuatan rancangan peraturan. Menurut Andi, pihaknya juga melakukan penelitian dan pengembangan hukum dan hak asasi manusia.
Untuk mendapat layanan itu, jelas Andi, harus mengajukan permohonan lebih dulu ke NU. Setelah disetujui, PBNU akan memÂberikan disposisi ke LPBH untuk menanganinya.
Andi mengatakan dua kali daÂlam sepekan, klinik hukum membuka layanan keliling. TuÂjuannya untuk menampung keÂluhan warga kurang mampu. PiÂhaknya menargetkan bila meÂnampung 15 pengaduan ketika membuka layanan keliling.
Sasaran layanan keliling diÂmulai dari Jakarta Utara. “KaÂrena banyak orang miskin di wiÂlayah Jakarta Utara,†katanya. PiÂhaknya menargetkan bila memÂberikan bantuan hukum keÂpada seribu hingga 1.500 orang dalam setahun.
Klinik hukum ini, sambung dia, juga memiliki misi untuk meÂningkatkan pemahaman maÂsyarakat mengenai hukum. Juga mencetak para legal. Ia meÂnarÂgetkan dalam tiga bulan bisa menÂcetak lima paralegal.
Andi mengungkapkan bebeÂraÂpa jebolan LPBH PBNU tamÂpil menjadi tokoh nasional. MiÂsalnya, Chandra M Hamzah yang pernah menjadi wakil keÂtua Komisi Pemberantasan KoÂrupsi (KPK). Lalu Indra Sahnun Lubis yang kini memimpin KonÂgres Advokat Indonesia (KAI). Juga ada Ahmad Yani yang kini duduk di Komisi III DPR.
Di kepengurusan LPBH PBNU terdapat nama Imam Anshori Saleh yang duduk di posisi wakil ketua. Imam adalah komisioner Komisi Yudisial (KY). Posisi sekretaris ditemÂpaÂti advokat Ahmad Rifai. “Hanya saya pengacara yang tak terkeÂnal karena jarang litigasi,†kata Andi sambil terbahak.
Sejak membuka layanan kliÂnik hukum pihaknya belum perÂnah menangani perkara korupsi maupun penyalahgunaan narÂkoba. Andi mengatakan PBNU tak pernah membuat kebijakan untuk menolak menangani keÂdua perkara itu. Hanya saja, para advokat yang bergabung di LPBH PBNU enggan menaÂngani perkara itu.
Kedua perkara itu dianggap sebagai perusak bangsa. Untuk mengikis kasus itu, para advokat di LPBH PBNU rajin memÂberikan pemahaman mengenai tindak pidana korupsi dan baÂhaya narkoba dan ancaman huÂkumannya. [Harian Rakyat Merdeka]
BERIKUTNYA >