Posisi PRT pun menjadi elemen signifikan dalam menciptakan kelancaran kehidupan individu-individu, terutama di daerah urban dalam kehidupan domestik rumah tangganya. Siginifikansi elemen yang satu ini tidak dapat disepelekan dalam kehidupan berbangsa, mengingat ada sekitar 11 juta lebih warga negara Indonesia yang mempunyai profesi sebagai PRT
"Sudah sangat layak jika kemudian PRT mendapatkan tempat yang khusus dalam konteks perlindungan hukum yang melingkupi peran, tanggung jawab, hak dan kewajiban profesi tersebut," kata anggota Panja RUU PRT dari Fraksi Golkar, Poempida Hidayatullah, dalam keterangan tertulis beberapa saat lalu (Selasa, 4/9).
Menurut Poempida, kompleksitas permasalahan yang melekat dalam profesi PRT secara umum tidak berbeda dengan profesi pekerja dan buruh lainnya. Namun kekhususan dalam konteks profesi PRT adalah basis elemen pemberi kerja, atau majikan, yang berupa individu, bukan kelompok berbadan hukum, dan ruang lingkup kerja yang merambah sektor privasi si pemberi kerja
"PRT jelas mempunyai akses yang langsung pada informasi privasi para pemberi kerja sebagai akibat interaksi pribadi ruang lingkup kerjanya. Keamanan domestik rumah tangga pun seringkali bertumpu pada integritas dan tanggung jawab PRT," tegas Poempida.
Karena itu, sebagai profesi yang banyak diperankan oleh kaum marginal, Poempida mengingatkan bahwa perlindungan bagi PRT secara khusus harus ditata berdasarkan pertimbangan HAM, posisi PRT dalam ranah hukum dan posisi PRT sebagai WNI di mata konstitusi Republik Indonesia.
[ysa]
BERITA TERKAIT: