"Yang mengambil formulir ke
help desk KPU 42 parpol, yang sudah mendaftar 11 parpol. Diantara 11 parpol ada 3 parpol yang memiliki kursi di DPR yaitu Partai Hanura, PDIP, dan PKB," kata Ketua KPU, Husni Kamil Manik saat dihubungi wartawan, Minggu, (26/8)
Sementara itu, delapan partai politik lain adalah Partai Nasdem, PDK, PPI, Partai Kongres, Partai SRI, PDKB, PBB, dan PIS.
"Kami berharap parpol-parpol bersegera untuk mendaftarkan diri, sehingga cukup waktu untuk memeriksa kelengkapan berkasnya," harapnya.
Ungkap dia, hasil pemeriksaan itu langsung bisa diberitahukan kembali kepada parpol tersebut, untuk dapat dilengkapi sebelum batas akhir tanggal 7 September 2012.
"Bagi parpol yang mendaftarnya tepat pada tanggal 7 September, mereka kehilangan kesempatan untuk dapat melengkapi kembali berkasnya. Apabila berkasnya setelah diperiksa ternyata tidak lengkap, parpol tersebut dinyatakan tidak lulus," jelasnya
Bagi parpol yang dinyatakan lolos, maka ditetapkan sebagai peserta, dan KPU mengumumkan berkas yang dimasukkan. Semua pihak tentu berharap bahwa parpol peserta pemilu lebih berdaya dan memiliki tata kelola organisasi yang lebih baik dari pemilu yang lalu.
"Proses pendaftaran ke KPU sejatinya adalah memastikan organisasi parpol telah lengkap sebagai peserta pemilu. Mereka punya perangkat organisasi sebagaimana diatur perundang-undangan," tambahnya.
[arp]
BERITA TERKAIT: