Sebagai lembaga yang memiliki kewenangan untuk mengawasi seluruh tahapan pemilu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) siap mengawal proses verifikasi yang akan dilakukan oleh KPU itu. Bawaslu pun telah mempersiapkan diri untuk mengawasi tahapan verifikasi tersebut.
Menurut Humas Bawaslu, Nadya Kharima, kesiapan yang dilakukan Bawaslu dalam mengawasi verifikasi partai politik sudah cukup optimal. Dari aspek legal formal, Bawaslu telah menyusun Peraturan Bawaslu tentang Pengawasan Atas Pendaftaran, Verifikasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD. Peraturan Bawaslu ini yang kemudian menjadi koridor hukum bagi seluruh jajaran pengawas Pemilu dalam pelaksanaan tugasnya.
Selain menyiapkan koridor hukum, Bawaslu juga telah mempersiapkan strategi dan mekanisme pengawasan pelaksanaan verfikasi partai politik," kata Nadya dalam keterangan tertulis beberapa saat lalu (Senin, 6/8).
Sementara itu, ungkap Nadya, pendekatan strategi dan mekanisme pengawasan verifikasi partai politik yang dilakukan oleh Bawaslu, baik dari aspek legal formal maupun strategis dilakukan pada segi sistem dan implementasi pelaksanaan verifikasi partai politik.
[ysa]
BERITA TERKAIT: