RMOL. Kejaksaan Agung menyita 888 alat bukti berupa barang dan dokumen terkait kasus pengadaan alat laboratorium di Kampus Universitas Sriwijaya, Palembang, Sumatera Selatan yang diduga melibatkan Mindo Rosalina Manulang.
Kejaksaan Agung yang menuÂrunÂkan tim penyidik ke Bumi GenÂding Sriwijaya itu, juga melaÂkuÂkan serangkaian pemeriksaan terÂhadap tersangka dan para saksi.
“Tim turun ke sana dari 23 April hingga 27 April. Ada 888 item barang di laboratorium komÂputer Fakultas Teknis, Keguruan, dan Ilmu Pendidikan yang disita peÂnyidik. Setelah disita, barang-baÂrang itu dititipkan ke pihak UnÂsri untuk dipakai,†ujar Kepala PuÂsat Penerangan Hukum KeÂjakÂsaan Agung Adi Toegarisman.
Dia merinci, pada 23 April, peÂnyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Yang diÂpeÂriksa pada hari itu adalah SekÂretaris Panitia Pengadaan berÂnama Parama Santati, anggota Panitia Pengadaan Noviza, angÂgota Panitia Pengadaan Erwin, Kepala Unit Layanan Pengadaan Andi Wijaya dan anggota Panitia Pengadaan bagian Pengadaan PeÂkerjaan Pengadaan Alat Warsito.
Untuk tanggal 24 April, lanjut Adi, kembali dilakukan pemerikÂsaan terhadap para saksi, yakni anggota Panitia Pengadaan YasÂwanka, anggota Panitia PengaÂdaÂan Ilham Ahmad, anggota panitia pengadaan Halim Sobri, Ketua Panitia Pengadaan Pekerjaan PeÂngadaan Alat Dedi Supriadi dan Sekretaris Panitia Inawati ManÂdayuni.
Untuk tanggal 25 April, dilaÂkukan pemeriksaan saksi, yakni anggota Panitia Pengadaan BiÂdang Penerimaan Amrifan SaÂladin, anggota Panitia Pengadaan Juswardi dan anggota Panitia Pengadaan Made Sikaryawan.
“Sedangkan tanggal 26 hingga 27 April dilakukan proses penyiÂtaan dan pemeriksaan dua terÂsangka yang sudah ditetapkan seÂbeÂlumnya. Jadi, ada 14 saksi dan dua tersangka yang diperiksa, yaitu Ketua Panitia Lelang, inisial HNY, dan Pejabat Pembuat KoÂmitmen berinisial ID ,†papar Adi.
Selanjutnya, penyidik akan meÂlakukan evaluasi dan peÂngembangan lebih lanjut atas peÂnyitaan dan sejumlah pemeÂrikÂsaan yang telah dilakukan. “MaÂsih evaluasi untuk pengembangan penyidikan,†kata Adi.
Sebelumnya, atas kasus dugaan korupsi yang menyenggol nama Mindo Rosalina Manullang, anak buah Nazaruddin itu, penyidik KeÂjakÂsaan Agung sudah meÂneÂtapkan dua tersangka. TerÂsangka pertama, Ketua Panitia Lelang berinisial HNY. Tersangka kedua, Pejabat Pembuat Komitmen berinisial ID. “HNY dan ID dari pihak Unsri,†kata Adi.
HNY ditetapkan sebagai terÂsangÂka berdasarkan Surat PeÂrintah Penyidikan (Sprindik) Nomor 22/S:/FD.1/03 2012 tangÂgal 5 Maret 2012. ID ditetapkan seÂbagai tersangka berdasarkan Sprindik Nomor 23/S:/FD.1/03 2012 tanggal 5 Maret 2012. “Ini adalah kasus yang masih diteÂlusuri penyidik,†kata Adi.
Pengadaan alat laboratorium di Kampus Universitas Sriwijaya terÂsebut, menurut Adi, mengÂguÂnaÂkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2010. “Nilai konÂtraknya mencapai Rp 47 miliar,†ujarnya.
Kendati begitu, lanjut Adi, penyidik belum bisa memastikan jumÂlah kerugian negara dalam pengadaan alat laboratorium itu. “Justru dalam penyidikan akan diungkap berapa besar secara riil kerugian negaranya,†ucapnya.
Selain belum menetapkan beÂrapa kerugian negara dalam kaÂsus ini, Kejaksaan Agung juga beÂlum menahan kedua tersangka itu. Penyidik baru sebatas meÂmeÂriksa tersangka dan saksi-saksi.
Adi juga belum mau menjeÂlasÂkan dugaan keterlibatan Mindo Rosalina Manullang dan atasanÂnya di Permai Grup, Muhammad NaÂzaruddin dalam perkara terÂsebut.
Akan tetapi, sumber di KejaÂgung menyampaikan bahwa KeÂjaksaan Agung berupaya menÂdalami dugaan keterlibatan Rosa dan bosnya itu.
Saat menjadi saksi perkara suap pembangunan Wisma Atlet di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rosa meÂngakui perusahaan yang terÂgaÂbung dalam konsorsium PT PerÂmai Grup, pernah menggarap proyek pengadaan alat laboÂraÂtorium di Universitas Sriwijaya.
Hingga kemarin, Kejaksaan Agung sudah masuk tahap peÂnyidikan dalam dua kasus korupsi di dua universitas. Yakni, kasus pengadaan peralatan laboraÂtoÂrium di Universitas Negeri JaÂkarta (UNJ) tahun 2010 dan kasus pengadaan alat laboratorium di KamÂpus Universitas Sriwijaya itu.
Penyidik Kejagung telah meÂnetapkan dua tersangka perkara korupsi pengadaan laboratorium di Universitas Negeri Jakarta, yang diperkirakan merugikan neÂgara Rp 5 miliar. Kedua tersangka itu adalah Dr Fakhrudin selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga Pembantu RekÂtor III UNJ, dan Ir Tri Mulyono selaku Ketua Panitia Lelang dan dosen Fakultas Teknik.
Kasus itu berawal dari pengaÂdaan alat laboratorium dan perÂalatan penunjang laboratorium penÂdidikan tahun anggaran 2010 di UNJ senilai Rp 17 miliar. MoÂdusnya adalah melakukan pengÂgelembungan harga atau mark up dan sebagian jenis barang tidak seÂsuai dengan kualitas yang diÂinginkan. Pemenang tender proÂyek tersebut adalah PT Marell ManÂdiri dan yang mengerÂjakannÂya adalah PT Anugerah Nusantara.
PT Anugerah merupakan satu konsorsium dengan PT Permai Group, dengan koordinatornya adalah Rosa. Rosa telah dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara dalam kasus suap pembangunan Wisma Atlet yang juga melibatkan bekas Bendahara Umum DPP Partai Demokrat, Nazaruddin.
REKA ULANG
Diperiksa Penyidik Kejagung Di KPK
Penyidik Kejaksaan Agung sudah dua kali mengorek keteÂrangan Mindo Rosalina ManulÂlang di kantor Komisi PemÂbeÂrantasan Korupsi, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
Soalnya, Rosa yang masih daÂlam perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), tidak diperkenankan diÂbawa ke kantor Kejagung. AkhirÂnya, penyidik Kejaksaan Agung memeriksa Rosa di kantor KPK.
Pada 14 Februari lalu, bekas anak buah Muhammad NazarudÂdin itu diperiksa penyidik KejaÂgung terkait perkara korupsi di Kementerian Agama. “Ibu Rosa diperiksa sebagai saksi kasus KeÂmenag,†ujar kuasa hukum Rosa saat itu, Ahmad Rivai di Gedung KPK.
Sehari sebelumnya, Rosa juga diperiksa penyidik Kejagung di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi. Tapi, pemeriksaan terÂsebut menyangkut kasus korupsi di Universitas Negeri Jakarta (UNJ).
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung ketika itu, Noor Rochmad menyamÂpaiÂkan, Kejagung tengah mengusut tiga kasus yang melibatkan Rosa. YakÂni, perkara korupsi pengaÂdaan alat laboratorium di UNJ, kaÂsus korupsi di Kementerian AgaÂma dan perkara korupsi peÂngadaan alat kesehatan di KeÂmenÂterian Kesehatan. “Dia masih berstatus sebagai saksi dalam kaÂsus-kasus itu,†ujar Noor.
Noor mengaku, Kejaksaan Agung serius mengusut semua kasus korupsi itu. Dugaan keterÂlibatan bekas Bendahara Umum Partai Demokrat, yang juga bekas bosnya Rosa, Nazaruddin pun diteÂlusuri penyidik.
Mengenai lokasi pemeriksaan, Noor menyampaikan, Rosa daÂlam perlindungan Lembaga PerÂlindungan Saksi dan Korban. “PrinÂsipnya, LPSK tergantung saksi yang bersangkutan. Jika yang bersangkutan merasanya nyaman diperiksa di KPK, maka pemeriksaannya dilakukan di KPK,†kata dia.
Kepala Biro Humas KPK Johan Budi Sapto Prabowo meÂngatakan, KPK hanya menjadi temÂpat pemeriksaan Rosa terkait tiga kasus tersebut. Perkara Rosa yang ditangani KPK, lanjutnya, berbeda dengan kasus yang ditaÂngani Kejaksaan Agung. “Saya tidak kompeten bicara mengenai perkara yang ditangani KejaÂgung. Yang bisa saya sampaikan, KPK pun sedang menyelidiki sejumlah kasus terkait Rosa,†ujar Johan.
Apakah, kasus-kasus itu akan kembali menyeret Nazaruddin, bos Rosa? Yang pasti, Ahmad RiÂvai menyatakan, dirinya berÂsedia menjadi kuasa hukum Rosa karena sudah ada kesepahaman deÂngan kliennya itu untuk memÂbongkar semua perkara tersebut.
Lantaran itu, lanjut Rivai, klienÂnya akan membuka semua pihak yang terlibat dalam kasus-kasus yang ditangani Kejaksaan Agung itu. “Kami akan buka seÂmuanya. Ibu Rosa sudah setuju. Buat apa saya mau jadi pengacara Rosa kalau tidak mau buka-bukaan,†tandasnya.
Menurut Rivai, dalam hampir semua kasus korupsi itu, Rosa hanya berperan sebagai bawahan yang melaksanakan perintah bosÂnya. “Bosnya kan Anda tahu senÂdiri siapa. Karena itu, kami meÂminta aparat penegak hukum, baik Kejaksaan Agung dan KPK untuk mengusut tuntas semua pihak yang terlibat,†ucapnya.
Tapi, selang beberapa hari keÂmudian, Rosa tak lagi memakai jasa Rivai sebagai kuasa hukum.
Rusak Moral Mahasiswa
Achmad Basarah, Anggota Komisi III
Anggota Komisi III DPR Achmad Basarah menyamÂpaiÂkan, dugaan korupsi di seÂjumÂlah perguruan tinggi sangat menyedihkan. Sebab, lembaga pendidikan yang seharusnya mendidik anak-anak bangsa suÂpaya cerdas, jujur dan berÂpeÂrangai baik, ternyata dikotori prakÂtek korupsi yang menjamur.
Karena itu, politisi muda PDIP ini mendesak agar peÂnguÂsutan kasus korupsi di sejumlah perguruan tinggi dilakukan samÂpai tuntas. “Kejaksaan Agung tidak boleh main-main dalam mengusut dugaan koÂrupsi yang melibatkan pejabat teras di lingkungan peerguruan-perguruan tinggi itu,†ujar AchÂmad Basarah.
Lebih lanjut, dia mengÂingatÂkan Kejaksaan Agung agar peÂnyiÂdikan kasus-kasus tersebut tunÂtas sampai ke akar maÂsalahÂnya. “Keputusan pengadilan juga harus tegas dan berat apaÂbila para terdakwa terbukti bersalah. Hal itu penting agar perÂguruan tinggi yang seÂhaÂrusnya berfungsi menjadi lemÂbaga pencetak para calon peÂmimÂpin bangsa, tidak menjadi sumÂber pendidikan korupsi di negeri ini,†ujar Basarah.
Dia menambahkan, banyak efek buruk yang akan terjadi bagi bangsa ini, bila kasus-kaÂsus korupsi di perguruan tinggi tidak diusut sampai tuntas. “SeÂlain akan menurunkan kuaÂlitas fasilitas dan sarana pendidikan tinggi, korupsi di lingkungan perguruan tinggi juga akan merusak moral intelektual para mahasiswa dan dosennya,†katanya.
Kerugian yang ditimbulkan pun, lanjutnya, bukan hanya berÂsifat material tetapi juga imÂmaterial. Lantaran itu diperÂluÂkan kesadaran, niat baik dan political will pimpinan penegak hukum, bahwa bahaya yang ditimbulkan akibat korupsi di lingkungan pendidikan juga merusak mental dan moral para peserta didik atau mahaÂsisÂwaÂnya. “Kita sangat khawatir jika akhirnya perguruan tinggi menÂjadi lembaga pengkaderan para koruptor,†ujarnya.
Selain mendukung hukuman seÂberat-beratnya bagi para pelaku korupsi di lingkungan kamÂpus, Basarah juga setuju agar setiap proses pengadaan, dari mulai pembahasan angÂgaran di DPR dengan PemeÂrintah, sampai pada tataran peÂlaksanaan pengadaan proyek di lapangan, ditelusuri dan diusut tuntas.
“Dari hulu sampai hilir harus diusut semua,†ujarnya.
Permainan Uang Kerap Terjadi
Sandi Ebenezer, Anggota Majelis PBHI
Anggota Majelis PerÂhimÂpunan Bantuan Hukum InÂdonesia (PBHI) Sandi Ebeneser Situngkir menilai, kasus dugaan korupsi di sejumlah universitas itu aneh. “Karena di hilir tidak meÂÂÂrasakan ada kerugian,†ujarnya.
Menurut dia, apabila nama-nama tenar yang diduga terkait korupsi pengadaan di sejumlah universitas itu menerima graÂtiÂfikasi, namun di hilir seolah seÂperÂti tidak ada masalah, paÂtutÂlah dicurigai. “Lalu, gratifikasi itu uang siapa? Pihak KeÂmenÂkeu, DPR, Pengguna Anggaran, UniÂversitas dan Kontraktor mesti diÂteÂlusuri, apakah terÂliÂbat,†ujar dia.
Dalam pengadaan, permainÂan uang kerap terjadi antara pejabat dengan kontraktor, seÂhingga terjadilah gratifikasi dan jenis korupsi lainnya. “KonÂtraktor tentu saja mau nyari untung. Tidak mungkin konÂtrakÂtor mau rugi,†ujarnya.
Kasus dugaan korupsi di Universitas Sriwijaya dan kamÂpus-kampus lain, lanjut Sandi, tidak lepas dari proses pengangÂgaran di DPR. Karena itu, kata dia, penyidik pun seharusnya meÂnelusuri dugaan keterlibatan angÂgota DPR dan pejabat lainnya.
“Kalau mengikuti alur peÂmiÂkiran Nazaruddin bahwa proÂyek seperti itu sudah dikawal muÂlai dari proses penyusunan anggaran, maka menelusuri dugaan keterlibatan anggota DPR, pejabat Kementerian KeÂuangan atau kementerian yang bersangkut paut dengan proyek itu, pengguna anggaran dan konÂtraktornya, harus didalami,†ujarnya.
Sandi menilai, Kejaksaan Agung masih enggan meneÂluÂsuri keterlibatan politikus dan peÂjabat negara. Sedangkan KPK, lanjutnya, masih tebang pilih.
Karena itu, katanya, penguÂsutan kasus-kasus korupsi di perguruan tinggi itu pun tidak akan tuntas sampai ke akarnya.
“Kecenderungannya, kasus korupsi yang dipegang kejakÂsaan dan kepolisian tidak akan naik alias mandeg, kalau toh diÂnaikkan akan lama. Contohnya, kasus dugaan korupsi mantan Menteri Kesehatan baru naik setelah kasus di KPK naik,†ujarnya.
Dia pun menyerukan agar daÂlam setiap pengadaan, aparat penegak hukum melakukan upaya pengawalan. “PengaÂwalÂan proyek bukan data baru, mesÂtinya KPK bisa mengantasipasi untuk lakukan pencegahan,†kataÂnya. [Harian Rakyat Merdeka]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: