WAWANCARA

Laksamana Muda Iskandar Sitompul: Kasus ‘Koboy Palmerah’ Pasti Disidik Tuntas...

Sabtu, 05 Mei 2012, 08:52 WIB
Laksamana Muda Iskandar Sitompul: Kasus ‘Koboy Palmerah’ Pasti Disidik Tuntas...
Laksamana Muda Iskandar Sitompul
RMOL.Oknum anggota TNI yang bertindak semena-mena dengan sebutan ‘Koboy Palmerah’ pasti diberikan sanksi.

“Di era reformasi, kok masih ada bertindak seperti itu. Oknum itu akan diberi sanksi,’’ ujar  Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Mabes TNI Laksamana Muda Iskandar Sitompul kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.

Seperti diketahui, dalam video yang diupload ke Youtube, ter­lihat dengan jelas mobil bercat hijau dengan pelat nopol tanda bintang satu 1394-00 yang digunakan sang oknum anggota TNI.

Dalam tayangan tersebut, sang oknum TNI sempat memaki-maki pemotor. Beberapa kali oknum TNI itu melayangkan pukulan dengan sebuah benda yang diduga sebuah tongkat dan senjata api.

Iskandar Sitompul  selanjut­nya  mengharapkan, kejadian se­perti itu tidak terulang lagi. Bagi siapa pun anggota TNI yang berbuat di luar kewenangannya akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang ada.

“Kasus ini pasti disidik sampai tuntas. Pasti ada sanksinya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 yang di dalamnya mengenai prajurit yang berbuat salah. Itu pasti ada sanksinya,” ujarnya.

Berikuti kutipan selengkapnya:

Bagaimana hasil sementara penyelidikannya?

Kalau itu kan teknis sekali. Saya belum mengetahui perkem­bangan teknisnya. Yang tahu mengenai teknis itu Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat Brigadir Jenderal Pandji Suko Hari Judho.

Kenapa hal semacam ini ter­jadi?

Kejadian ini sangat disayang­kan. Namun kembali lagi yang namanya prajurit juga manusia. Sebagai manusia pasti punya kesalahan.

Saya minta kejadian ini jangan dikategorikan semua TNI mela­kukan hal seperti itu. Tapi ini adalah oknum TNI. Karena di ba­gian lain, TNI ini masih profe­sional semua.

Kejadian ‘Koboy Palmerah’ termasuk yang tidak profe­sional?

Banyak TNI ini yang menggu­nakan pistol tetapi tidak menggu­nakannya di sembarang tempat. Melainkan sesuai dengan ke­tentuan yang ada.

Sanksi apa yang akan dike­na­kan jika melakukan hal se­perti itu?

Bagi yang melanggar pasti ada sanksinya. Seperti yang dikata­kan oleh Panglima TNI (Laksa­mana Agus Suhartono), kami ti­dak melihat pangkat baik prajurit, perwira atau perwira tinggi. Kalau ada kesalahan tetap akan dikenakan sanksi.

O ya, apa semua TNI diper­bolehkan memiliki senjata api?

Pemilikan senjata api ini hanya bagi mereka yang berhak saja. Misalnya seorang intelejen dan polisi militer, itu berhak. Tidak semua boleh memiliki senjata api.

Apa yang berhak ini pasti memiliki senjata api?

Tidak juga. Bagi yang berhak pun harus mengajukan dulu ke ko­mandan satuannya atau pim­pinannya. Bahkan, walaupun berhak, terkadang tidak diberi­kan izin.

Namun, pada dasarnya, jaba­tan-jabatan tertentu memang di­perbolehkan. Tapi tetap ada mekanismenya. Tidak begitu saja diberikan senjata api. Kalau pasukan, semuanya ada senjata.

Apa yang dilakukan agar ke­jadian seperti ini tidak teru­lang?

Sebenarnya setiap seminggu sekali atau seminggu dua kali selalu ada briefing dari koman­dan. Di situlah kesempatan bagi kepala satuan atau komandan untuk me­nyampaikan pembeka­lan, baik ma­salah hak asasi manusia, peng­gunaan pistol dan lain sebagainya.

Begitu juga mengenai keseha­tan dan Undang-Undang, se­hingga mereka tidak menurunkan citra TNI. Itu sudah dilaksanakan. Jika masih ada yang melanggar, namanya juga manusia biasa.

Tapi kami tidak ingin kejadian itu terulang lagi. Makanya ke de­pan akan meningkatkan pembi­naan anggota TNI dalam berbagai hal. [Harian Rakyat Merdeka]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA