Otak Surat Palsu MK Tak Kunjung Tersangka

Padahal, Pembuatnya Sudah Jadi Terpidana

Kamis, 02 Februari 2012, 09:02 WIB
Otak Surat Palsu MK Tak Kunjung Tersangka
ilustrasi, surat mk
RMOL.Sekalipun telah menyeret dua tersangka pembuat surat palsu putusan MK,  polisi tak kunjung mampu menemukan otak pembuatan dan pengguna surat itu.

Kabareskrim Polri Komjen Su­tarman menyatakan, kepo­li­sian masih menindaklanjuti kasus ini. Dia menepis anggapan bahwa kepolisian telah menghentikan kasus tersebut.

Bekas Kapolda Metro Jaya ini beralasan, kasus dugaan pemal­suan surat putusan Mahkamah Kons­titusi (MK) sudah terjadi lama. Sehingga, kepolisian sulit me­­nemukan bukti-bukti untuk  meng­giring keterlibatan tersangka lain.

Dia mengakui, kepolisian su­dah menelusuri informasi seputar perintah pembuatan surat palsu itu. Akan tetapi, bukti adanya ko­munikasi berisi perintah, baik le­wat telepon maupun secara lisan, belum ditemukan penyidik. Ken­dala inilah yang  jadi hambatan untuk meningkatkan status saksi menjadi tersangka.

Selain belum menemukan bukti komunikasi lewat telepon, Sutarman mengaku, polisi juga belum berhasil menemukan sa­linan surat palsu yang diketik di komputer. Bekas Kapolda Jabar itu menduga, salinan surat di kom­puter itu telah dihapus. “Buk­ti elektronik ini masih di­telusuri,” ucapnya.

Kepala Bidang Penerangan Umum Polri Boy Rafli Amar mengklaim, polisi profesional da­lam mengusut kasus ini. Kata­nya, sama sekali tidak ada intervensi pada kepolisian dalam mene­lu­suri kasus tersebut. “Tidak ada intervensi dari manapun dalam menangani kasus ini,” ujarnya.

Jika sampai kini polisi belum meningkatkan status saksi kasus ini menjadi tersangka, lagi-lagi hal itu dilatari belum cukupnya alat bukti. Menurutnya, tidak ada unsur lain yang mempengaruhi kepolisian dalam menentukan arah penyidikan perkara.

Dia menambahkan, untuk me­ngumpulkan bukti-bukti yang di­maksud, penyidik Bareskrim, sampai saat ini masih memeriksa sejumlah saksi. Namun, Boy enggan memaparkan siapa saksi yang terus dimintai keterangan oleh kepolisian.

Yang pasti, saksi-saksi yang dimaksud adalah mereka yang namanya disebut pada persida­ngan terdakwa Masyhuri Hasan, juru panggil MK. Masyhuri kini sudah menjadi terpidana kasus tersebut.

Penyidik juga sudah minta ke­terangan saksi ahli dari penyedia jasa layanan telepon serta saksi ahli teknologi informatika. “Se­lain menguji keaslian surat di Pus­labfor, kami juga minta kete­rangan ahli cybercrime.”

Sampai saat ini, selain menyita surat dan dokumen lain pendu­kung kasus ini, polisi juga sudah menyita komputer yang diduga sempat dipakai untuk membuat surat putusan MK palsu.

Sementara, Ketua Panja Mafia Pemilu Chaeruman Harahap me­minta kepolisian cepat menun­tas­kan kasus ini. Karena kelam­ba­nan dalam menangani kasus ini, bisa memicu beragam penafsiran.

Dia pun mengaku curiga. Ja­ngan-jangan kepolisian diinter­ven­si pihak tertentu. Pasalnya, lan­jut dia, kenapa kepolisian mam­pu menemukan pemalsu su­rat, tapi tidak berhasil menen­tu­kan siapa otak dan pengguna su­rat palsu tersebut.

“Kita me­nung­gu bagaimana lang­kah kepolisian menin­dak­lan­juti perkara ini. Bagaimana bisa pembuat suratnya dihukum, tapi otak dan penggunanya belum ter­sentuh,” tandasnya.

Dia mengatakan, dalam sidang Masyhuri, nama otak dan peng­gu­na surat serta mereka yang di­duga terlibat telah diungkap se­ca­ra gamblang. Kenapa  hal itu tidak dikembangkan secara trans­paran oleh kepolisian.

Apalagi, sejauh ini Panja juga telah merekomendasikan ber­bagai masukan pada kepolisian. Dia menyayangkan jika reko­men­dasi Panja yang ditujukan membantu kepolisian menun­tas­kan kasus ini diabaikan. â€Kami akan minta pertanggungjawaban dari Polri.”

Denny Kailimang, kuasa hu­kum bekas Komisioner KPU Andi Nurpati, menepis dugaan bahwa kliennya terkait kasus ini. Denny bilang,  surat palsu putu­san MK sudah dinyatakan tidak berlaku saat dibawa dalam rapat pleno KPU. “Surat itu sudah di­ba­talkan oleh pleno KPU,” ucap­nya.  Dengan alasan itu, maka tidak ada pihak yang bisa dika­te­gorikan sebagai pengguna surat palsu MK tersebut.

Yang Disebut Masyhuri, Masih Jadi Saksi

Mahkamah Konstitusi ke­cewa karena penanganan kasus surat palsu putusan MK belum me­nyentuh bekas anggota Komi­si Pemilihan Umum Andi Nurpati yang kini menjadi pengurus DPP Partai Demokrat. “Sudah seh­a­rus­nya dia dikenai sebagai peng­guna surat palsu. Faktanya dia menggunakan,” ujar Juru Bicara MK Akil Mochtar di Gedung MK, Jakarta, Selasa (31/1).

Pernyataan itu dilontarkan Akil menyusul berkas perkara bekas panitera MK Zainal Arifin Hoe­sein yang masih P-19. Kejaksaan bahkan sudah dua kali mengem­balikan berkas perkara Zainal, ka­rena polisi belum mampu me­nunjukkan bukti keterlibatannya.

Menanggapi berkas perkara Zainal yang berstatus P-19, Akil me­ngatakan, itu merupakan uru­san penyidik dan penuntut umum. Namun demikian, hakim kon­s­ti­tusi ini sejak semula menyatakan ketidaksetujuannya dengan pe­netapan Zainal sebagai tersangka dalam kasus surat palsu putusan MK. “Terus terang itu agak janggal dan dipaksakan. Wong tanda tangannya yang dipalsukan kok jadi tersangka,” tegasnya.

Pengusutan kasus surat palsu ini, kemarin dikritik anggota Ko­misi III DPR, Aboe Bakar. Dia me­nilai, Polri mati gaya me­na­ngani kasus tersebut.

“Sampai saat ini, sepertinya polisi masih mati gaya,” katanya dalam rapat kerja dengan Kapolri Jenderal  Timur Pradopo di Ge­dung DPR, kemarin.

Aboe melanjutkan, publik me­rasa bingung dengan penetapan Zaenal Arifin Husein sebagai ter­sangka dalam kasus itu. Pasalnya, tanda tangan Zaenal yang dip­al­su­kan, tetapi malah dijadikan se­bagai tersangka oleh penyidik Pol­ri. Akibat kebingungan itu, po­lisi mestinya memberi penje­la­san apa yang sebenarnya terjadi.

Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua tersangka. Mereka adalah bekas panitera MK Zaenal Arifin Hoesein dan bekas juru panggil MK Masyhuri Hasan. Masyhuri bahkan kini sudah menjadi ter­pidana kasus tersebut.

Zaenal diduga berperan seba­gai konseptor surat palsu itu. Se­dangkan yang sering disebut Masy­huri terlibat, yakni hakim MK Arsyad Sanusi, anggota KPU Andi Nurpati dan caleg Dewi Yasin Limpo hingga kini masih berstatus sebagai saksi. Mereka telah diperiksa penyidik Polri.

Pengusutan kasus tersebut ber­dasarkan laporan Ketua Mah­ka­mah Konstitusi Mahfud MD ter­kait keputusan penetapan kursi calon anggota DPR dari Partai Hanura di Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan I.

Sebelumnya, Masyhuri Hasan dihukum satu tahun penjara. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa 1,5 tahun penjara. Masyhuri menghormati putusan tersebut. Tetapi, dia menyatakan banding karena merasa tidak bersalah. “Karena ada banyak fakta yang tidak dipertimbangkan majelis hakim,” tegasnya.

Dia menyatakan, komisioner KPU sudah menerima susulan su­rat yang aslinya. Bahkan, dia me­nyebut, surat sudah diterima dan dibaca Andi Nurpati. Dia juga menyatakan sudah me­nyam­pai­kan ada perubahan redaksional.

Masyarakat Jadi Tidak Percaya

Boyamin Saiman, Koordinator LSM MAKI

Kelambanan Polri mengu­sut kasus surat palsu putusan Mahkamah Konstitusi memicu penilaian negatif.

Jika perilaku Polri terus se­perti itu, menurut Koordinator LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, peluang untuk meng­gu­gat kinerja kepolisian sangat terbuka. “Momen ini bisa di­man­faatkan untuk menggugat Polri. Bagaimana gembar-gem­bor reformasi birokrasi di in­ter­nal kepolisian diaplikasikan da­lam mengusut perkara,” katanya.

Dia menilai, efektifitas refor­masi birokrasi di tubuh kepo­li­sian sejauh ini belum berjalan op­timal. Hal itu terlihat dari ber­bagai kasus yang ada. Selain penanganan kasus yang berja­lan lamban, kekerasan oleh oknum kepolisian masih terjadi.

Menurutnya, aksi-aksi anar­kis yang terjadi di berbagai dae­rah, kadang muncul akibat pe­na­nganan yang tidak tepat. Ren­tetan aksi kekerasan yang me­libatkan kepolisian, lanjut dia, didasari minimnya pema­ha­man an­ggota kepolisian dalam meng­hadapi situasi yang ada. Ini semua, ingat Boyamin, jelas memperburuk citra kepolisian di mata masyarakat.

Lantaran itu, dia menyaran­kan agar rentetan ketidak­pro­fe­sio­na­lan itu hendaknya segera diatasi. Tanpa ada kemauan ke­ras untuk membenahi istitusi, Bo­yamin kha­watir, peran pene­ga­kan hu­kum yang disandang Polri ter­an­cam. “Masyarakat jadi tidak per­caya kepada kepo­lisian,” tandasnya.

Boyamin menambahkan, untuk menguji keseriusan Polri mengusut suatu perkara, masyarakat dapat mengambil langkah hukum. Bentuknya adalah menyampaikan gugatan ke pengadilan. Gugatan prape­ra­dilan itu, seyogyanya dipan­dang sebagai upaya positif.

Prinsipnya, gugatan pra­pe­ra­dilan disampaikan semata-mata akibat adanya ketidakpuasan. “Gugatan itu untuk memper­bai­ki proses yang ada. Sudah se­suai ketentuan undang-undang atau tidak,” ujarnya.

Dia mengingatkan, gugatan praperadilan diatur dalam hu­kum acara. Siapa pun berhak mengajukan ketidakpuasan atas proses hukum yang ada lewat  mekanisme praperadilan. “Ter­masuk memperkarakan Polri,” ucapnya.

Ingatkan Polri Agar Transparan

Desmon J Mahesa, Anggota Komisi III DPR

Anggota Komisi III DPR Des­mon J Mahesa meminta Pol­ri transparan mengusut ka­sus pemalsuan surat putusan Mahkamah Konstitusi. Trans­paransi itu, harapnya, dapat me­nampik penilaian bahwa ke­po­lisian tidak profesional me­na­ngani perkara tersebut.

“Tunjukkan bagaimana ke­polisian sudah maksimal me­na­ngani kasus ini secara trans­paran,” saran anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra ini.

Salah satu cara untuk me­ngetahui maksimalnya pengu­su­tan perkara di kepoli­sian, me­nurut Desmon, adalah mela­kukan gelar perkara secara ter­buka. Tersangka, saksi-saksi, jaksa hendaknya dihadirkan un­tuk menyaksikan gelar perkara tersebut.

Dengan begitu, masyarakat dapat mengetahui, bagaimana pro­ses penanganan kasus ter­sebut. Otomatis, dari situ ken­dala-kendala yang dihadapi pe­nyidik juga akan terjawab. Jadi, tambahnya, kepolisian tidak perlu repot-repot membantah atau menepis tuduhan tentang ketidakprofesionalan me­na­ngani kasus ini.

Dalam proses yang terbuka itu, nantinya jaksa, saksi dan tersangka akan bisa menerima argumen hukum kepolisian. Ar­gumen hukum semua pihak, de­ngan sendirinya juga ter­ako­mo­dasi.

Jadi, tidak ada alasan lagi untuk menggugat pengusutan perkara. “Tidak ada lagi seng­keta berkepanjangan yang me­micu kontroversi,” tegasnya.

Menurut Desmon, proses ge­lar perkara yang terbuka, de­ngan sendirinya memicu ke­po­li­sian lebih berhati-hati. Atau se­­­tidaknya, mempersempit ruang gerak pihak tertentu un­tuk main mata dalam me­nga­rah­kan pro­ses penyidikan. Selain itu, ke­polisian juga tidak bisa diam-diam menghentikan per­kara yang ditanganinya. [Harian Rakyat Merdeka]

ARTIKEL LAINNYA