Pertama, menegakkan dan menciptakan hukum yang berÂkeaÂdilan. Kedua, menegakkan HAM dan mencari solusi terbaik terÂhadap pelanggaran HAM. KeÂtiga, melaksanakan prinsip anti-korupsi. Keempat, mengadakan akselerasi dalam masa kerja tiga tahun yang tersisa.
Apakah arahan SBY itu sudah dilaksanakan setelah 100 hari meÂmimpin kementerian tersebut.
â€Seluruh jajaran KemenÂkumÂham harus sprint dan berlari ceÂpat, seperti yang kami tuangkan dalam rencana kerja 100 hari,’’ ujar Menkumham Amir SyamÂsudÂÂÂdin, di Jakarta, kemarin.
Berikut kutipan selengkapnya:
Apa capaian anti-korupsi selama Anda menjadi menteri?
Sejak 9 Januari lalu kami telah meÂnerapkan wilayah bebas koÂrupsi (WBK) tahap II di 293 SaÂtuan Kerja di Kemenkumham. PeÂjabat eselon I dan II telah meÂlaporkan LHKPN sebesar 91,82 persen. Ini meningkat dari tahun lalu yang hanya tujuh persen.
Pengetatan remisi bagi naÂraÂpida korupsi, narkoba, dan teÂroris, dikritik sebagian kaÂlangÂan, apa terus dilakukan?
Terus dilakukan. Sebab, ini tunÂtutan rasa keadilan maÂsyaÂraÂkat. Kami juga melakukan kerja saÂÂma dengan KPK untuk memÂbaÂngun cabang Rutan di KPK.
Peredaran narkoba di Lapas dan Rutan masih saja terjadi, apa sudah ada terobosan penÂceÂgahan?
Untuk pemberantasan peredarÂan narkoba, KemenÂkumham dan BNN telah menandatangani perÂaturan bersama tentang pedoman pelaksanaan pencegahan dan pemÂberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN) di dalam Lapas dan Rutan.
Bagaimana dengan usulan peÂnyediaan kamar khusus bagi napi untuk kebutuhan bioloÂgis?
Sedang dilakukan penelitian karena selama ini kita sering deÂngar ada cerita bahwa masalah keÂbutuhan biologis ini kemudian diÂmanfaatkan di beberapa keÂjadian.
Kajian ini kami melibatkan seÂjumlah tokoh agama untuk memÂberi masukan terkait hak biologis bagi narapidana. Kalaupun nanti disetujui, dilakukan dengan paÂsangan yang sah.
Keimigrasian sering menjadi sorotan masyarakat, apa ada perbaikan?
Kami telah mempermudah, memÂpercepat dan meningkatkan kualitas proses pemeriksaan keÂimigrasian saat keberangkatan dan kedatangan di Tempat PeÂmeÂriksaan Imigrasi (TPI).
Selain itu, mempermudah maÂsyaÂrakat dalam pengurusan pasÂpor melalui penyederhanaan perÂsyaratan pergantian paspor, yakni hanya dengan KTP, Kartu KeÂluarga dan paspor lama.
Kemenkumham juga telah memÂberlakukan proses tersebut tanpa berhadapan dengan petugas imigrasi. Untuk mempermudah, kami berlakukan penggunaan autogate untuk WNI pemegang e-passport pada TI bandara SoeÂkarno Hatta.
Bukankah mengenai ImigÂraÂsi sudah diperbaiki sebelum AnÂda menjadi Menkumham?
Mengenai pencapaian keÂimigÂrasian ini, memang saya akui tiÂdak terlepas dari yang sudah diÂrintis menteri sebelumnya. Saya akui, itu kenyataannya.
Terobosan apa yang Anda perÂbuat di keimigrasian?
Ada empat pencapaian kerja 100 hari saya bersama Wakil MenÂÂkumkan Denny Indrayana.
Pertama, untuk warga negara Indonesia yang akan melakukan perjalanan masuk atau keluar muÂlai 4 Januari 2012 tidak perlu lagi berÂtemu dengan petugas ImigÂrasi. Sebab, data pemegang pasÂpor sudah bisa didata di dalam neÂgeri.
Kedua, pergantian paspor perÂsyaratannya lebih mudah, hanya menyertakan KTP, KK dan pasÂpor lama. Ketiga, mempermudah dan mempercepat proses peÂmeÂrikÂsaan keimigrasian di TPI. KeÂempat, pengawasan visual pelaÂyanan keimigrasian melalui peÂnerÂbitan SOP tentang pengaÂwasan visual pelayanan keimigÂraÂsian dan terpasangnya peÂrangÂkat pengawasan visual pelayanan keimigrasian.
Di bidang kesekretariatan, apa ada perubahan?
Kami telah menciptakan muÂtasi dan promosi pegawai yang transparan dan bebas KKN. Kami juga melakukan open bidding deÂngan mengadakan fit and proper test yang diikuti eselon II dan eselon III untuk menguji calon peÂjabat sebelum mengisi jabatan kosong.
O ya, tanggapan Anda terÂkait dengan kasus AAL dan RasÂminah yang dinilai ada keÂtidakadilan?
Perlu diketahui bahwa proses hukum itu di luar ruang lingkup tugas kami. Tapi kami perhatian terhadap itu. Makanya ada SKB (Surat Keputuan Bersama) yang ditandatangani Mahkamah Agung, Menkumham, Kejaksaan Agung, Menteri Sosial ,dan Menpan-RB. Di SKB tersebut sudah diatur seÂmua.
Semangatnya untuk meÂneÂrapÂkan hukum acara terhadap pelaku tindak pidana ringan. JaÂngan samÂpai mengabaikan keaÂdilan.
Selain itu, Kemenkumham teÂlah menggagas kerja sama deÂngan Jaksa Agung, Kapolri, KPK dan LPSK mengenai perlinÂdungÂan bagi pelapor, saksi pelapor dan saksi pelaku terkait jutice collaÂborator dan whistle blower.
Bagaimana caranya agar tiÂdak terulang kasus seperti itu?
Ke depan kami akan mengÂupaÂyakan payung hukum melalui perbaikan dan penyempurnaan unÂdang-undang. Ada semangat kita untuk memberikan keadailan bagi orang yang termarjinalkan. [Harian Rakyat Merdeka]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: