WAWANCARA

Amir Syamsuddin: Amanat Utama Presiden Ciptakan Keadilan Hukum

Kamis, 02 Februari 2012, 08:45 WIB
Amir Syamsuddin: Amanat Utama Presiden Ciptakan Keadilan Hukum
Amir Syamsuddin
RMOL.Presiden SBY memberikan empat arahan khusus kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Amir Syamsuddin, dan wakilnya Denny Indrayana, saat dilantik di Istana Negara, 19 Oktober 2011.

Pertama, menegakkan dan  menciptakan hukum yang ber­kea­dilan. Kedua, menegakkan HAM dan mencari solusi terbaik ter­hadap pelanggaran HAM. Ke­tiga, melaksanakan prinsip anti-korupsi. Keempat, mengadakan akselerasi dalam masa kerja tiga tahun yang tersisa.

Apakah arahan SBY itu sudah dilaksanakan setelah 100 hari me­mimpin kementerian tersebut.

”Seluruh jajaran Kemen­kum­ham harus sprint dan berlari ce­pat, seperti yang kami tuangkan dalam rencana kerja 100 hari,’’ ujar Menkumham Amir Syam­sud­­­din, di Jakarta, kemarin.

Berikut kutipan selengkapnya:

Apa capaian anti-korupsi selama Anda menjadi menteri?

Sejak 9 Januari lalu kami telah me­nerapkan wilayah bebas ko­rupsi (WBK) tahap II di 293 Sa­tuan Kerja di Kemenkumham. Pe­jabat eselon I dan II telah me­laporkan LHKPN sebesar 91,82 persen. Ini meningkat dari tahun lalu yang hanya tujuh persen.

Pengetatan remisi bagi na­ra­pida korupsi, narkoba, dan te­roris, dikritik sebagian ka­lang­an, apa terus dilakukan?

Terus dilakukan. Sebab, ini tun­tutan rasa keadilan ma­sya­ra­kat. Kami juga melakukan kerja sa­­ma dengan KPK untuk mem­ba­ngun cabang Rutan di KPK.

Peredaran narkoba di Lapas dan Rutan masih saja terjadi, apa sudah ada terobosan pen­ce­gahan?

Untuk pemberantasan peredar­an narkoba, Kemen­kumham dan BNN telah menandatangani per­aturan bersama tentang pedoman pelaksanaan pencegahan dan pem­berantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN) di dalam Lapas dan Rutan.

Bagaimana dengan usulan pe­nyediaan kamar khusus bagi napi untuk kebutuhan biolo­gis?

Sedang dilakukan penelitian karena selama ini kita sering de­ngar ada cerita bahwa masalah ke­butuhan biologis ini kemudian di­manfaatkan di beberapa ke­jadian.

Kajian ini kami melibatkan se­jumlah tokoh agama untuk mem­beri masukan terkait hak biologis bagi narapidana. Kalaupun nanti disetujui, dilakukan dengan pa­sangan yang sah.

Keimigrasian sering menjadi sorotan masyarakat, apa ada perbaikan?

Kami telah mempermudah, mem­percepat dan meningkatkan kualitas proses pemeriksaan ke­imigrasian saat keberangkatan dan kedatangan di Tempat Pe­me­riksaan Imigrasi (TPI).

Selain itu, mempermudah ma­sya­rakat dalam pengurusan pas­por melalui penyederhanaan per­syaratan pergantian paspor, yakni hanya dengan KTP, Kartu Ke­luarga dan paspor lama.

Kemenkumham juga telah mem­berlakukan proses tersebut tanpa berhadapan dengan petugas imigrasi. Untuk mempermudah, kami berlakukan penggunaan autogate untuk WNI pemegang e-passport pada TI bandara Soe­karno Hatta.

Bukankah mengenai Imig­ra­si sudah diperbaiki sebelum An­da menjadi Menkumham?

Mengenai pencapaian ke­imig­rasian ini, memang saya akui ti­dak terlepas dari yang sudah di­rintis menteri sebelumnya. Saya akui, itu kenyataannya.

Terobosan apa yang Anda per­buat di keimigrasian?

Ada empat pencapaian kerja 100 hari saya bersama Wakil Men­­kumkan Denny Indrayana.

Pertama, untuk warga negara Indonesia yang akan melakukan perjalanan masuk atau keluar mu­lai 4 Januari 2012 tidak perlu lagi ber­temu dengan petugas Imig­rasi. Sebab, data pemegang pas­por sudah bisa didata di dalam ne­geri.

Kedua, pergantian paspor per­syaratannya lebih mudah, hanya menyertakan KTP, KK dan pas­por lama. Ketiga, mempermudah dan mempercepat proses pe­me­rik­saan keimigrasian di TPI. Ke­empat, pengawasan visual pela­yanan keimigrasian melalui pe­ner­bitan SOP tentang penga­wasan visual pelayanan keimig­ra­sian dan terpasangnya pe­rang­kat pengawasan visual pelayanan keimigrasian.

Di bidang kesekretariatan, apa ada perubahan?

Kami telah menciptakan mu­tasi dan promosi pegawai yang transparan dan bebas KKN. Kami juga melakukan open bidding de­ngan mengadakan fit and proper test yang diikuti eselon II dan eselon III untuk menguji calon pe­jabat sebelum mengisi jabatan kosong.

O ya, tanggapan Anda ter­kait dengan kasus AAL dan Ras­minah yang dinilai ada­  ke­tidakadilan?

Perlu diketahui bahwa proses hukum itu di luar ruang lingkup tugas kami. Tapi kami perhatian terhadap itu. Makanya ada  SKB (Surat Keputuan Bersama) yang ditandatangani Mahkamah Agung,  Menkumham, Kejaksaan Agung, Menteri Sosial ,dan Menpan-RB. Di SKB tersebut sudah diatur se­mua.

Semangatnya untuk me­ne­rap­kan hukum acara terhadap pelaku tindak pidana ringan. Ja­ngan sam­pai mengabaikan kea­dilan.

Selain itu, Kemenkumham te­lah menggagas kerja sama de­ngan Jaksa Agung, Kapolri, KPK dan LPSK mengenai perlin­dung­an bagi pelapor, saksi pelapor dan saksi pelaku terkait jutice colla­borator dan whistle blower.

Bagaimana caranya agar ti­dak terulang kasus seperti itu?

Ke depan kami akan meng­upa­yakan payung hukum melalui perbaikan dan penyempurnaan un­dang-undang. Ada semangat kita untuk memberikan keadailan bagi orang yang termarjinalkan. [Harian Rakyat Merdeka]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA