MK: Perpanjangan Pendaftaran Cagub Aceh Tidak Mengundur Waktu Pemilu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Selasa, 17 Januari 2012, 22:51 WIB
MK: Perpanjangan Pendaftaran Cagub Aceh Tidak Mengundur Waktu Pemilu
mahfud md/ist
RMOL. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk memperpanjang pendaftaran calon gubernur selama seminggu kedepan terhitung sejak hari ini, 17 Januari.

"Pemungutan suara tetap tanggal 16 Februari. Ini hanya menyisipkan di tengah," papar Ketua MK Mahfud di Gedung Nusantara 3 DPR RI, Senayan, Jakarta (Selasa, 17/1).

Dengan keputusan ini, ada kesempatan kepada bakal pasangan calon baru yang belum mendaftar, baik yang diajukan oleh partai politik, gabungan partai politik, maupun perseorangan.

Dalam kesempatan ini, Mahfud juga menyampaikan harapannya agar Pemilukada Aceh berlangsung damai dan aman.[dem]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA