WAWANCARA

Darmono: Rekening Gendut PNS Muda Dievaluasi Secara Mendalam

Jumat, 13 Januari 2012, 08:49 WIB
Darmono: Rekening Gendut PNS Muda Dievaluasi Secara Mendalam
Darmono
RMOL.Kejaksaan Agung selalu mengevaluasi setiap laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Termasuk soal rekening gendut PNS muda.

“Laporan dari PPATK sudah kami terima. Sedang kami eva­luasi secara mendalam. Setelah itu nanti diambil kebijakan,’’ kata Wakil Jaksa Agung, Dar­mono, kepada Rakyat Merdeka, Rabu (11/1).

Rekening gendut PSN muda ini sempat menyedot perhatian publik setelah PPATK menye­butkan sekitar 10 orang yang me­miliki kekayaan puluhan miliar rupiah.

Temuan PPATK itu sudah di­laporkan ke aparat hukum, seperti Kejaksaan Agung, KPK, dan ke­polisian. Tapi hingga kini belum jelas siapa yang menangani kasus  tersebut.

Darmono selanjutnya menga­takan, untuk menangani suatu kasus tentu harus memiliki bukti-bukti awal. Makanya laporan PPATK itu perlu dievaluasi se­cara mendalam.

Berikut kutipan selengkapnya:

Apa kira-kira kebijakan yang diambil Kejaksaan Agung?

Sekarang belum bisa diumum­kan kepada publik. Apalagi itu menyangkut rekening pegawai. Siapapun tidak boleh mem­beri­tahukan kepada publik.

Ada tim khu­sus?

Bila ada dugaan tindak pidana korupsi, tim itu dari tindak pi­dana khu­s­us. Namun kalau ada kai­­tan­nya dengan pencucian uang, tentu dari tindak pidana umum. Ini sangat ter­gan­tung dari indikasi tindak pidana apa. Semua sedang dalam penye­lesaian. Pada saat­nya nanti kami sampaikan. Tenang saja.

Kapan hasilnya diberikan ke PPATK?

Begitu penegak hukum mela­ku­kan penyelidikan, tentu akan disampaikan kepada PPATK. Namun belum bisa ditentukan kapan waktunya.

Lembaga mana yang me­na­ngani kasus rekening gendut PNS itu?

Informasi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dengan penye­lenggara negara diteruskan ke KPK. Terkait dengan money laun­­dering pidana umum dise­rahkan kepada kepolisian. Terkait dengan dugaan korupsi diserah­kan ke Kejaksaan Agung.

Yang jelas, kami sedang meng­e­valuasi secara mendalam. Dari evaluasi itu segera ditin­daklanjuti sesuai dengan data dan fakta yang dilaporkan PPATK.

O ya, Anda sebagai Ketua Tim Pemburu Koruptor, bagai­mana perkembangan persida­ngan koruptor kasus BLBI Adrian Kiki Ariawan di Aus­tralia?

Kami belum mendapatkan in­for­masi dari pemerintah Australia atau dari kedutaan besar Indo­nesia di sana.

TPK tidak proaktif dong?

Sebenarnya bila ada perkem­bangan, pasti diinformasikan kepada kami. Ini berarti belum ada putusan yang bisa dilaporkan kepada pemerintah Indonesia. Kami akan aktif menanyakan per­kembangan akhirnya seperti apa. Segera kami minta info perkem­bangannya ke Dubes kita di sana.

Memangnya tidak ada tim yang memantau?

Timnya kan kami. Perkem­bangan­nya bisa dimonitor me­lalui  kedutaan besar kita di Aus­tralia. Saat ini perkem­bangan­nya belum dilaporkan, berarti belum ada putusan pengadilan dari sana.

Pemerintah Australia kan ber­hak mengajukan saksi-saksi. Kemudian pihak Kiki berhak mengajukan semacam sangga­han. Makanya persidangan masih berjalan. Tentu belum ada putu­san yang diambil pengadilan di sana untuk tuntutan ekstradisi.

Anda pernah bilang sidang bandingnya berjalan 3 bulan?

Itu berdasarkan keterangan pe­merintah Australia. Namun per­kiraan itu bisa berubah, misalnya ada pihak yang mengajukan penundaan cukup lama. Misalnya 1 atau 1/2 bulan penundaan. Apa­bila ada penundaan dan men­dengarkan kesaksian satu atau dua kali, maka prosesnya bisa lima sampai enam bulan.

Hambatannya pada sistem hukum di Australia?

Ya. Sesuai hukum di sana, yang bersangkutan masih diberikan hak sampai putusan kasasi. Hak itu masih dalam proses. Tapi pe­merintah Australia sudah ber­komitmen dan berupaya untuk mengekstradisi Kiki ke Indo­nesia. Kami percaya keputusan dan komitmen pemerintah Aus­tralia. Tapi hukum di sana mem­berikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk melakukan pembelaan hingga kasasi. [Harian Rakyat Merdeka]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA